| 0944031426711000 | Rp 492,925,000 | |
| 0401565643711000 | - | |
| 0392982237711000 | - | |
| 0031346877711000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0729476150711000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0926257130711000 | - | |
| 0837642172711000 | - | |
| 0022923213711000 | - | |
| 0941345373711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Gereja Induk Kampuri
2. Nilai Total HPS : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
3. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
4. Lingkup Pekerjaan : Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Rincian lingkup :
A. Bersama Pengawas membantu KPA/PPK dalam proses pembangunan fisik.
B. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
e. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaankonstruksi;
f. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
g. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat;
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
k. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
l. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
6. Lingkup pekerjaan :
• Pekerjaan Pendahuluan
• Pekerjaan Besi, Beton dan Pasangan