| 0944031426711000 | Rp 444,988,299 | |
| 0022925978711000 | - | |
| 0022923213711000 | - | |
| 0837642172711000 | - | |
| 0022926166711000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0941345373711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Uraian Singkat Pekerjaan
Gedung kantor adalah bangunan komersial yang dirancang khusus untuk kegiatan
perkantoran. Secara umum, gedung kantor menyediakan ruang kerja yang mendukung
berbagai aktivitas bisnis seperti administrasi, pertemuan, dan penyimpanan data. Gedung
kantor juga sering dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan, area
istirahat, dan pantry.
Pembangunan sarana fisik maupun infrastruktur pada umumnya adalah salah satu tujuan
dalam mewujudkan akhir suatu pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintahan
provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota, salah satunya adalah pembangunan
gedung kantor yang ada di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Ilmu pengetahuan
tentang teknologi rekayasa dalam perencanaan struktur bangunan gedung sangat cepat
perkembangannya, demikian juga ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah
kerusakan pada bangunan gedung. Masalah kerusakan infrastruktur sering kurang
mendapatkan perhatian yang utama dari pengelola atau pemakai setelah pelaksanaan
proyek atau pembangunan selesai dilaksanakan.
Bangunan gedung terutama gedung perkantoran merupakan salah satu bangunan fisik
yang mempunyai peranan penting dalam menunjang aktifitas penggunanya. Seperti
halnya bangunan fisik dari gedung perkantoran seiring dengan berjalannya waktu secara
visual tentunya akan mengalami degradasi jika ditinjau dari fisik bangunan.
Kurangnnya perhatian atau tidak sesuainya kegiatan pemeliharaan yang dilakukan akan
menyebabkan suatu kondisi atau dampak negatif yaitu menurunnya tingkat produktifitas
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna bangunan sebagai
akibat dari kurang terpeliharanya kondisi bangunan. Kerusakan kontruksi suatu bangunan
dapat diperkenankan sampai batas umur rencana, akan tetapi sebelum suatu bangunan
sampai pada batas umur pakai akan terjadi kerusakan awal, hal inilah yang perlu segera
diperhatikan. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi penyebab kerusakan bangunan
gedung dan melaksankan upaya pemeliharaan yang berupa melakukan rehabilitasi pada
gedung-gedung yang rusak di Kabupaten Gunung Mas.
Dari gambaran pemikiran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga akan melakukan pemeliharaan/rehabilitasi
gedung kantor Disdikpora mengingat gedung tersebut perlu untuk dilakukan peningkatan
dan juga rehabilitasi guna meningkatkan fungsi dari bangunan tersebut.
II. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Terletak di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga,
Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
A la m a t : J ln . L e t je n S . P a r m a n N o . 1 7E T-
M
e lpA .
I L
0 5 3
: d
7is -d 3 0
ik
3
g
2u 8m 0 7a ,s F@ ay xa . 0
h o
5o 3. 7c -o 3. 0id 3 2 8 1 2 K u a la K u r u n K o d e P o s 7 4 5 1 1
III. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Pemeliharaan/Rehabilitasi Bangunan Kantor Disdikpora Kab.
Gunung Mas dengan uraian sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
E. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
F. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
G. PEKERJAAN PLAFOND
H. PEKERJAAN PENGECATAN
I. PEKERJAAN SANITAIR DAN MEKANIKAL
J. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK / PENERANGAN
K. PEKERJAAN LAIN-LAIN
IV. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang digunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
V. Spesifikasi Bahan
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
VI. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2) Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPMK).
3) Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 90 ( sembilan puluh) hari kalender.
4) Waktu Penggunaan /Pemanfaatan Barang dan Jasa Penggunaan /Pemanfaatan Barang pada
Bulan Januari 2025.
VII. Peralatan dan Personil.
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah
ditentukan. Peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan penyedia jasa adalah :
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan
1 Peralatan tukang Standar 2 Set Milik Sendiri/Sewa
2 Pick up Standar 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
Personil Manajerial yang disyaratkan dan harus disediakan penyedia jasa adalah :
Pendidikan
No Jabatan /Keahlian Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Minimal
Pelaksana SKTK Pelaksana
1 STM/SMK/SMA 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung Pekerjaan Gedung
Petugas
Sertifikat Petugas
Keselamatan SLTA Sederajad 1 Tahun 1 Orang
2 K3 Konstruksi
Konstruksi
Kuala Kurun, Nopember 2024
Ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO,S.T.,M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014