| 0944031426711000 | Rp 394,578,506 | |
| 0837642172711000 | - | |
| 0022923692711000 | - | |
| 0022923213711000 | - | |
| 0863976734711000 | - | |
CV Menteng Kencana Makmur | 0754665594711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan LetJend S. Parman No. 17 Telp. (0537) 3032807 Fax. (0536) 3032912
KUALA KURUN Ko de Pos 745111
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1. Seiring berkembangnya populasi Penduduk dalam sebuah daerah, yang juga memacu
meningkatnya kondisi sosial, ekonomi masyarakat serta meningkat pula aktivitas
dalam sebuah wilayah yang juga disebut kawasan padat penduduk dan berkembang
memerlukan pasilitas sarana dan prasarana pemerintah yang baik dan memadai dan
untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat khusus di
daerah di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, serta mengingat Aula SPS Estomihi sangat
perlu adanya untuk kemajuan pendidikan Anak Usia Dini dibidang Kerohanian
melalui penambahan sarana dan prasarana.
II. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Terletak di SPS Estomihi Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten
Gunung Mas
III. Uraian Pekerjaan
1.1 Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Aula Satuan Paud Sejenis (SPS) dengan uraian
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Penerapan SMKK
3. Pekerjaan Tanah
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Beton/Struktur
6. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
7. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Pintu
9. Pekerjaan atap
10. Pekerjaan Plapon
11. Pekerjaan Lantai
12. Pekerjaan Cat-catan
13. Pekerjaan Kelistrikan
14. Pekerjaan Sanitasi
IV. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang digunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
V. Spesifikasi Bahan
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
VI. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2) Pelaksanaan pekerjaan selama 85 (Delapan Puluh Lima) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPMK).
3) Waktu Masa Pemeliharaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
4) Waktu Penggunaan /Pemanfaatan Barang dan Jasa Penggunaan /Pemanfaatan Barang pada
Bulan Desember 2024.
VII. Peralatan dan Personil.
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah
ditentukan. Peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus
disediakan penyedia jasa adalah :
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan
1 Fick Up 1,3 M3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
2 Concrete Mixer/Molen 0.25 M3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
3 Alat Bantu Standar 1 Set Milik Sendiri/Sewa
Personil Manajerial yang disyaratkan dan harus disediakan penyedia jasa adalah :
Pendidikan
No Jabatan /Keahlian Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Minimal
Pelaksana Bangunan SKTK Pelaksana
1 STM/SMK 1 Tahun 1 Orang
Gedung Pekerjaan Gedung
Petugas Keselamatan SLTA Sertifikat Petugas
2 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi Sederajad K3 Konstruksi
Kuala Kurun, September 2024
Ditetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO,S.T.,M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014