| 0944031426711000 | Rp 494,500,000 | |
| 0022923213711000 | - | |
| 0863976734711000 | - | |
CV Menteng Kencana Makmur | 0754665594711000 | - |
| 0625196514711000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun berdasarkan jenis kegiatan yang akan dilelangkan,
dengan ketentuan :
1. Mencantumkan ruang lingkup pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan;
2. Dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
3. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
4. Metoda konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis,
aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;
5. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
6. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
8. Mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk;
9. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
10. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran dan;
11. Mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan resiko
terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN KONSTRUKSI
Lingkup kegiatan dari pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tatacara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis;
c. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi;
d. Pengumpulan data lapangan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi, disaksikan oleh
konsultan pengawas dan personil yang ditugaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3);
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
h. Masa pemeliharaan jalan lingkungan ini minimal selama 6(enam) bulan atau 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Pekerjaan Pendahuluan
a. Papan nama kegiatan
Pemborong sebelum memulai kegiatan pelaksanaan diwajibkan membuat dan memasang
papan nama kegiatan dari pekerjaan ini, ukuran 200 x 100 cm. Didirikan tegak diatas kayu
5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
kegiatan memuat :
▪ Nama Kegiatan
▪ Pemilik Kegiatan / Penanggung Jawab Kegiatan
▪ Lokasi kegiatan
▪ Jumlah biaya (kontrak)
▪ Nama pelaksana (kontraktor)
▪ Proyek dimulai dan berakhir ( tanggal, bulan, tahun )
b. Pengukuran dan Pematokan :
a) Umum
1. Cakupan kegiaatan untuk menentukan dilapangan pihak kontraktor menyiapkan seluruh
kebutuhan tenaga ahli teknik untuk keperluaan melayani penangan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan ketentuan yang di persaratkan yang menyangkut masalah mutu dan
ukuran;
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keaadan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas/Direksi untuk diminta
keputusannya;
3. Kontraktor harus mengerjakan pemasangan patok untuk membentuk propil jalan sesuai
dengan gambar rencana, pematokan ini harus seluruhnya telah di setujui direksi sebelum
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
memulai pekerjaan konstruksi, bila di pandang perlu direksi dapat melakukan revisi atas
pemasangan patok tersebut sesuai dengan petunjuk sebelum memulai pematokan;
b) Pekerjaan penentuan titik pengukuran
Pada umumnya harus di tentukan letak sumbu jalan terhadap lebar badan jalan yang akan
di kerjakaan, maka dalam hal ini perlu titik kontrol sementarayang akan di buat oleh
direksi teknik dan penerapannya di serahkan kepada kontraktor.
Untuk kelancaran pekerjaan pemborongan diwajibkan :
- Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut tepat pada
waktunya dengan kualitas yang dapat diterima pihak Direksi Teknis.
- Menyediakan tenaga kerja/pembantu lengkap dengan alat-alat yang diperlukan.
- Perkerjaan yang dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku didalam
P.U.B.B. NI-3 Tahun 1965, PBI (NI-2 Tahun 1971), Peraturan Pembangunan Daerah
Setempat dan lain-lain
2. Bahan-Bahan Yang didatangkan :
a. Air.
Air yang digunakan untuk pekerjaan ini baik untuk mencampur maupun untuk membuat
basah luluh (spesi) atas adonan harus air yang tawar dan bersih.
Dalam hal ini air sungai/sumur yang tidak mengandung bahan-bahan yang cepat
mengendap dapat dipakai, air yang mengandung lumpur tidak dapat dipakai dalam
pekerjaan adukan beton.
b. Semen Portland.
Semen yang dipakai untuk pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum
dalam P.U.B.B. dan tidak diperkenankan semen swipping (semen bekas) atau semen yang
sudah lewat masa berlakunya, apabila sudah akan membatu. Untuk pekerjaan cor beton
pada Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Nyai Balau RT.09 Menuju Jalan Tugu
Kelurahan Tewah menggunakan semen merek coanh berat 40 kg.
c. Pasir beton.
Pasir yang dipergunakan untuk mengecor adalah pasir beton berkualitas baik tidak
mengandung lumpur, tanah liat serta bahan organik lainnya.
d. Batu Pecah/Split
Batu pecah yang dipergunakan untuk mengecor beton, tidak boleh terlalu kecil dan
kotor/banyak tanah atau akar-akar, batu pecah yang dipakai dengan butiran sekurang-
kurangnya 20 mm sebesar-besarnya 30 mm serta tidak boleh terlalu pipih, split tidak boleh
cacat rekah dan batu pecah yang dipakai serta tidak boleh terlalu pipih, split tidak boleh cacat
rekah.
e. Pasir Pasang
Pasir pasang yang dipakai adalah pasir pasang yang tidak mengandung akar-akar pohon,
daun dan kotoran lainnya yang dapat mengurangi mutu.
f. Besi Wiremesh
Jaring kawat baja/wiremesh yang digunakan harus berkualitas baik dan tidak berkarat
dengan ukuran M8
g. Papan Bekisting
Papan mall untuk cor beton jalan dan papan untuk Bekisting Siring menggunakan bahan
kayu klas III.
h. Aspal
Bahan bitumen / aspal harus terdiri dari jenis yang sama dengan yang disebut
pada penawaran, dimana terdiri-dari aspal AC 60/70 dengan temperatur penyiraman 74°-
87° celcius
i. Bila ternyata ada perbedaan antara bestek dan gambar maka pemborong harus segera lapor
kepada Direksi Teknis.
j. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan :
▪ Kondisi pekerjaan harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing-puing pada waktu
diserahkan.
▪ Pekerjaan dapat diserahkan/diserahterimakan dengan memuaskan dan dapat diterima
oleh Direksi
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
3. Alat-alat yang didatangkan :
No. Jenis Alat/Type Kapasitas(Minimal) Jumlah(Minimal)
1 Concrete Mixer 0,25 M³ 1 Unit
2 Pick Up 1,5 M³ 1 Unit
3 Alat Bantu - 1 Set
4 Dump Truck 4 M³ 1 Unit
PASAL 3
METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
a. Menyediakan segala peralatan sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sempurna, termasuk
membongkar/merapikan/membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
b. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas, dan
sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan.
Peralatan yang tidak berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau kalau tidak
mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
d. Peralatan yang harus disediakan terdiri-dari antara lain :
- Concrete Mixer
- Pick Up
- Alat bantu
- Dump Truk
Wajib menyediakan tenaga operator yang mampu melayani peralatan tersebut dan
mampu menangani peralatannya masing-masing.
2. Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung.
b. Menyediakan kotak (P3K) yang terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang
petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. Terhadap
kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya.
3. Biaya Uji Kuat Tekan K-125
Menyiapkan Benda Uji/Selinder pada saat pelaksanaan cor beton untuk dilakukan pengujian
kuat tekan di laboratorium. Hasil pengujian dibuat tertulis oleh pihak laboratorium untuk
mengetahui nilai kuat tekan mutu beton seperti yang diisyaratkan K-125.
II. PEKERJAAN TANAH
1. Pembersihan Lokasi
Tahap Pelaksanaan
a. Jalan yang akan dikerjakan dibersihkan terlebih dahulu secara manual
menggunakan peralatan tukang, bahan yang tidak diperlukan, kayu, bahkan
sampah dibersihkan dan dibuang dari lokasi pekerjaan;
b. Setelah pembersihan telah dilakukan selanjutnya untuk perataan tanah kondisi
keadaan tanah yang bergelombang, struktur tanah labil dibuang dan ditimbun
menggunakan tanah yang didatangkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
2. Pekerjaan Urugan Tanah Badan Jalan
a. Pekerjaan urugan tanah didatangkan untuk menimbun kondisi tanah yang labil dan
perataan tanah;
b. Tanah didatangkan dan diangkut menggunakan alat angkut pickup dan dihamparkan
pada lokasi yang akan ditimbun sesuai petunjuk teknis dilapangan;
c. Setelah tanah dihamparkan pekerja meratakan tanah tersebut secara manual
menggunakan peralatan tukang;
III. PEKERJAAN KONSTRUKSI JALAN
1. Pengadaan Bekisting
a. Mutu Kayu
Kalau tidak ditentukan lain, maka semua kayu yang digunakan untuk penyangga harus
kayu dengan mutu A sesuai dengan PPKI. Semua kayu harus bebas dari getah-getah,
cacat-cacat kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok, dan sebagainya dan harus
sudah mengalami proses pengeringan udara mininum 3 bulan.
b. Kadar air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan harus lebih kecil atau sama
dengan 15%, sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang kasar harus lebih kecil atau
sama dengan 20%. Harus dijaga agar supaya kadar air tersebut konstan baik pada saat
penyimpanan, pengerjaan, maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c. Penyimpanan kayu
- Segera setelah kayu diterima di tempat pekerjaan, maka kayu-kayu ditumpuk agar
tidak menyentuh tanah pada tempat-tempat yang disetujui Direksi.
- Kayu bundar disusun sedemikian rupa sehingga setiap batang mempunyai jarak tidak
kurang dari 7,5 cm dari batang yang berdampingan.
- Papan-papan disusun seperti batang bundar atau disusun tegak lurus terhadap
lapisan di bawahnya atau dipisahkan dengan tumpukan pada jarak tertentu untuk
mencegah perubahan dari bentuk kayu.
d. Untuk seluruh pekerjaan bekisting dipergunakan kayu klas III yang berkualitas baik,
tebal 2 cm dan papan begesting tidak boleh dipergunakan 2 (dua) kali (berulang-
ulang). Untuk penunjangnya digunakan kayu bulat.
e. Celah-celah antara papan ditutup dengan plastik yang cukup tebal agar air adukan
tidak lolos keluar.
f. Sebelum mulai mengecor sebelah dalam bekisting harus disiram air/ dibersihkan dari
segala kotoran-kotoran bekas terahan atau puing-puing papan.
2. Pekerjaan Pas. Plastik Sheet Cor Beton
a. Pada item pekerjaan ini mendatangkan plastik sheet dengan kualitas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, tidak robek danpenggunaannya
selama pelaksanaan.
b. pekerjaan ini dilakukan sebelum Jalan Cor Beton dilaksanakan Pengececoran dan
pemasangan diatas tanah dasar atau dibawah Jalan Cor Beton . bahan – bahan yang
rusak atau berlobang dilarang untuk dipasang guna mengindari air semen keluar dari
celah – celah setelah Jalan Cor Beton Pavement akan dilaksanakan pengecoran
3. Pekerjaan Pemasangan Jaring Kawat Baja (wiremesh) M8
a. Jaring kawat baja / wiremesh yang digunakan harus berkualitas baik dan
tidak berkarat.
b. Jaring kawat baja / wiremesh yang di gunanakan adalah tipe M8
c. Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak di sepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,4 mm. Kawat pengikat besi beton /
rangka harus memenuhi syarat – syarat yang dientukan dalam NI -2 ( PBI tahun 1971).
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
4. Pekerjaan Cor jalan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
b. Peraturan-Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
▪ Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 –
1991-03)
▪ Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
▪ Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
▪ Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur tembok
Bertulang untuk Gedung 1983
▪ Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
▪ Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
▪ Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
▪ Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
▪ ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
▪ Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
▪ Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
▪ American Society for Testing Material ( ASTM )
▪ Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
▪ Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
c. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya selama
pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan
yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan
sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari
sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus
disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan Pengawas
berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban
Kontraktor.
d. Persyaratan Bahan
d.1 Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi
Pelaksana dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian atau
seluruhnya tidak dibenarkan dipergunakan. Penyimpanan semen Portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, air dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpuhkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
d.2 Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir - butir yang bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sebagainnya dan harus memenuhi komposis butir serta kekerasan yang
dicantum dalam PBI 1971.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
d.3 Split dan Pasir Beton
Digunakan kerikil dan pasir yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempuyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan
harus dipisahkan satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d.4 Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis / bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila di pandang perlu Direksi Pelaksana
dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton. Jenis, Jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini.
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau
memenuhi standart Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
f.1 Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana seperti
diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
f.2 Untuk Cor Beton Jalan menggunakan beton dengan mutu Beton yang telah
ditentukan yaitu F’c = 9,8 Mpa.
g. Syarat-Syarat Pelaksanaan
g.1 Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 10 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang
rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan
di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan
dan diukur penurunannya.
g.2 Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara
semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
g.3 Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan
Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut
harus disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan
Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai yang dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat
memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor
tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi
akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan
selanjutnya kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan
waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh pemberi tugas /
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas
ketidaksempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran
dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam
beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari
lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai
dengan persyaratan.
g.4 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi
pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi
jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar
tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga
dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan
alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum
pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton,
yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan.
Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama
pemadatan beton masih bersifat plastis.
h. Pemadatan Beton
h.1 Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomendasi Konsultan
Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.
h.2 Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
i. Perawatan Beton
i.1 Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk
itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan
yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
i.2 Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan
air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
j Cara Untuk Menghindari Keretakan Beton
j.1 Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan
dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun
tiupan angin.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
j.2 Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton
untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
j.3 Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang
diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
j.4 Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus disiapkan material
isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
j.5 Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
▪ Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuran dimulai.
▪ Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
▪ Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
▪ Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
▪ Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam.
▪ Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
▪ Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
a. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan beton
yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak
terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
b. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai system isolasi terpasang seluruhnya.
c. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari
dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah
pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian
atasnya.
k. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan, maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan
kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan
untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
l. Adukan Beton Yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di
lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
▪ Semen diukur menurut berat
▪ Agregat kasar diukur menurut berat
▪ Pasir diukur menurut berat
▪ Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant)
▪ Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
▪ Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
▪ Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
m. Pengujian Mutu Pekerjaan
▪ Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor diwajibkan untuk memberikan
pada Direksi Pelaksana ‘Certificate Test’ bahan besi dari produsen/pabrik. Bila
tidak ada 'Certificate Test, maka kontraktor harus melakukan pengujian atas besi
▪ Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh kontraktor dengan mengambil benda
uji berupa kubus/selinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /
ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi
Pelaksana. Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton serta
ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan PBI-1971.
▪ Kontraktor diwajibkan membuat Trial Mix terlebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan beton.
▪ Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi Pelaksana
secepatnya
▪ Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor.
n. Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan
▪ Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
▪ Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan
pekerjaan lain.
▪ Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI
1971).
5. Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)
UMUM
Uraian
a) Yang dimaksud dengan Campuran Beraspal Panas adalah campuran yang terdiri atas
kombinasi agregat yang dicampur dengan aspal. Pencampuran dilakukan di Unit
Pencampur Aspal (UPA) atau di lokasi pekerjaan sedemikian rupa sehingga permukaan
agregat terselimuti aspal dengan seragam. Untuk mengeringkan agregat dan memperoleh
kekentalan aspal yang mencukupi dalam mencampur dan mengerjakannya, maka kedua-
duanya dipanaskan masing-masing pada temperatur tertentu.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini mencakup lapis aus, yang dihampar dan dipadatkan
di atas cor beton jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan Gambar
Rencana
c) Semua jenis campuran dirancang menggunakan prosedur yang diberikan di dalam
Spesifikasi ini, untuk menjamin bahwa rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal,
rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan yang sesuai.
Jenis Campuran beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar Rencana.
a) Latasir (Lapis Tipis Aspal Pasir / Sand Sheet) Kelas A dan B
Latasir adalah lapis penutup permukaan jalan yang terdiri atas agregat halus atau pasir
atau campuran keduanya dan aspal keras yang dicampur, dihampar dan dipadatkan
dalam keadaan panas pada temperatur tertentu. Pemilihan Kelas A atau B terutama
tergantung pada gradasi pasir yang digunakan.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang sampai
memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi. Dua kunci utama adalah :
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
(1) Gradasi yang benar-benar senjang, tercermin dimana butiran-butiran lolos nomor 30
paling sedikit 80% dari butiran-butiran lolos nomor 8. Untuk material Lataston
hampir selalu dilakukan pencampuran pasir alam dan agregat halus pecah mesin.
(2) Rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus memenuhi ketentuan
yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
PERSYARATAN
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode pengujian tentang analisis saringan agregat halus dan kasar
SNI 03-2417-1991 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 06-2432-1991 : Metoda pengujian daktilitas bahan-bahan aspal
SNI 06-2433-1991 : Metoda pengujian titik nyala dan titik bakar dengan alat cleveland
open cup
SNI 06-2434-1991 : Metoda pengujian titik lembek aspal dan ter
SNI 03-2439-1991 : Metode pengujian kelekatan agregat terhadap aspal
SNI 06-2440-1991 : Metoda pengujian kehilangan berat minyak dan aspal dengan cara A
SNI 06-2441-1991 : Metoda pengujian berat jenis aspal padat
SNI 06-2456-1991 : Metoda pengujian penetrasi bahan-bahan bitumen
SNI 03-3407-1994 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk batu terhadap larutan
natrium sulfat dan magnesium sulfat
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar aspal dengan cara ekstraksi menggunakan
alat soklet
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos saringan
No.200 (0,075 mm)
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang mengandung bahan
plastis dengan cara setara pasir
SNI 03-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dengan alat saybolt
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal padat
menggunakan benda uji kering permukaan jenuh
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran beraspal
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak dipadatkan
SNI 03-6885-2002 : Metode pengujian noda aspal minyak
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran beraspal
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal cara sentrifius
RSNI M-01-2003 : Metode pengujian campuran beraspal panas dengan alat Marshall
RSNI M-04-2004 : Metode pengujian kelarutan aspal
RSNI M-06-2004 : Cara uji campuran beraspal panas untuk ukuran agregat maksimum
dari 25,4 mm (1 inci) sampai dengan 38 mm (1,5 inci) dengan alat
Marshall
RSNI T-01-2005 : Cara uji butiran agregat kasar berbentuk pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong.
AASHTO :
AASHTO T283-89 : Resistance of compacted bituminous mixture to moisture induced
damaged
AASHTO T301-95 : Elastic recovery test of bituminous material by means of a ductilometer
AASHTO T165-97 : Effect of water on cohesion of compacted bituminous paving mixtures
ASTM :
ASTM E 102-93 : Saybolt furol viscosity of asphaltic material at high temperature
British Standard :
BS 598 Part 104 (1989) : The compaction procedure used in the percentage refusal density test
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini.
a) Persiapan : Seksi 1.2
Lapis Resap Perekat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
Toleransi
Toleransi tebal lapisan ditunjukkan pada Tabel 6.3.2-1.
a) Bilamana campuran beraspal (khususnya Lataston dan Laston) yang dihampar lebih dari
satu lapis, toleransi tebal seluruh lapisan tidak boleh lebih dari toleransi lapis teratas
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2-1
b) Seluruh tebal lapisan tidak boleh lebih dari toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2-
1.
Tabel 0-1 Tebal Nominal Minimum Lapisan Beraspal dan Toleransi
Tebal Nominal Toleransi
Jenis Campuran Simbol
Minimum (mm) Tebal (mm)
Latasir Kelas A SS-A 15
-
Latasir Kelas B SS-B 20
c) Toleransi kerataan harus memenuhi ketentuan berikut ini :
1. Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan tegak lurus
sumbu jalan tidak boleh melampaui 4 mm untuk lapis aus, 6 mm untuk lapis
permukaan antara dan 8 mm untuk lapis fondasi.
2. Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan mistar lurus atau mistar lurus
beroda (rolling) sepanjang 3 m yang diletakkan sejajar dengan sumbu jalan tidak
boleh melampaui 5 mm.
d) Perbedaan elevasi melintang untuk lapis aus, lapis antara dan lapis fondasi tidak boleh
lebih 5% dari kemiringan rencana.
Perbedaan elevasi sumbu jalan dan tepi-tepi untuk setiap 5 m panjang untuk lapis aus tidak
boleh lebih dari 5 mm, lapis permukaan antara tidak boleh melampaui 8 mm dan untuk
lapis fondasi tidak boleh melampaui 10 mm dari elevasi yang dihitung dari penampang
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
Persyaratan Bahan
(1) Agregat Halus
(a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau
pengsaringan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos saringan No. 8 (2,36
mm) sesuai SNI 03-6819-2002.
(a) Pasir boleh digunakan dalam campuran beraspal. Persentase maksimum yang
diijinkan .
(b) Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya.
(c) Agregat pasir harus ditakar volume ke Penggorengan manual dengan melalui
sedemikian rupa sehingga rasio aspal dan pasir dapat dikontrol dengan baik.
(d) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada Error!
Reference source not found..
Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Standar Nilai
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min. 50 %
Material Lolos Saringan No. 200 SNI 03-4142-1996 Maks. 8 %
SNI 03-6877-2002 Min 45 %
Angularitas
4. Aspal
(a) Aspal yang digunakan harus salah satu dari jenis Aspal Keras Pen 40, Aspal
Keras Pen 60, Aspal Polimer, Aspal dimodifikasi dengan Asbuton dan Aspal
Multigrade yang memenuhi persyaratan, dan campuran yang dihasilkan harus
memenuhi ketentuan campunan beraspal , sesuai dengan jenis campuran yang
ditetapkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Direksi Teknik.
3) Penghamparan Campuran
(a) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
(b) Semua permukaan yang akan dilapisi atau akan diberi lapis perata harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga didapat kondisi yang baik. Permukaan yang dalam
kondisi rusak, harus dibongkar dan diperbaiki sampai diperoleh permukaan yang
keras dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Teknik yang setelah diperbaiki
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
(c) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus dibersihkan
dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu cara manual bila
diperlukan. Lapis Perekat (tack coat) atau Lapis Resap Ikat (prime coat) harus
diterapkan secara merata dari Spesifikasi ini.
(d) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
(e) Penggilasan campuran beraspal harus terdiri dari tiga tahap yang terpisah berikut
ini :
Pemadatan Awal (Breakdown Rolling)
Pemadatan Utama (Intermediate Rolling)
Pemadatan Akhir (Finish Rolling)
(f) Pelaksanaan pemadatan pada sambungan melintang harus dilakukan dengan
terlebih dahulu memasang dua buah balok kayu diluar lajur sejajar sambungan
melintang untuk dudukan roda pemadat saat berada di luar lajur dengan ketebalan
sesuai dengan tebal padat lapisan. Bila sambungan memanjang dibuat untuk
menyambung dengan lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan awal harus
memadatkan sambungan sebanyak 2 lintasan dan selanjutnya dilakukan
pemadatan memanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(g) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
dengan sambungan lapis dibawahnya. Sambungan memanjang harus diatur
sedemikian rupa agar sambungan pada lapisan teratas harus berada di pemisah
jalur atau pemisah lajur lalu lintas.
(h) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang telah
dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah dibentuk tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus. Sapuan aspal sebagai lapis perekat untuk melekatkan
permukaan lama dan baru harus diberikan sebelum campuran beraspal dihampar
di sebelah campuran beraspal yang telah digilas sebelumnya. Sapuan aspal lapis
perekat tidak boleh mengenaipermukaan lapis sebelumnya.
PASAL 4
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Nyai Balau RT.09
Menuju Jalan Tugu Kelurahan Tewah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
PASAL 5
KEBUTUHAN PERSONIL
Pada pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Nyai Balau RT.09 Menuju
Jalan Tugu Kelurahan Tewah Kecamatan Kurun diperlukan personil sesuai tabel di bawah ini :
Tingkat Jabatan Dalam Pengalaman Kerja Sertifikat
No. Pendidikan/Ijazah Pekerjaan Yang Profesional Kompetensi Kerja
Dilaksanakan (Tahun)
1 SMU / STM Sederajat Pelaksana Pekerjaan 2 Thn SKT Pelaksana
Jalan (1 Org) Lapangan
Pekerjaan Jalan
2 Minimal SMU Petugas K3 (1 Org) 1 Thn Dibuktikan dengan
Sederajat Sertifikat K3
PASAL 6
KRITERIA KINERJA PRODUK
(output performance)
Kinerja produk yang diinginkan adalah Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi ini adalah meningkatkan kondisi jalan dari jalan tanah menjadi jalan cor beton
bertulang yang baik dan kuat sehingga masyarakat pengguna jalan akan mendapat manfaat
menghemat waktu dalam perjalanan.
PASAL 7
TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Tata Cara Pengukuran
➢ Pengukuran dilakukan pada item pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak
➢ Bahan yang telah dikirim ke lokasi tapi belum terpasang, maka tidak dilakukan pengukuran
serta perhitungan kuantitas
Tata Cara Pembayaran :
Cara pembayaran hasil pekerjaan ini menggunakan kontrak harga satuan yaitu berdasarkan
pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap
sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam kontrak.
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH
PASAL 9
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
11.1 Pemborong bertanggung jawab atas kebersihan lokasi pekerjaan dari segala kotoran
bekas bahan bangunan dan puing-puing didalam dan diluar lokasi pekerjaan, pada
saat serah terima pekerjaan.
11.2 Pemborong bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan pada pekerjaan
yang ada, akibat kelalaian pekerjaan dan mengembalikan/ memperbaiki yang rusak.
PASAL 10
PERSYARATAN KERJASAMA
Persyaratan kerjasama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konstruksi ini maka harus memenuhi persyaratan kerja sama dengan
penyedia jasa konstruksi untuk pelaksanan kegiatan adalah:
a. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja); dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan
Kerja;
b. Kualifikasi yang disyaratkan adalah:
- NIB KBKI 53211
- SBU SI 003 atau BS 001
- TDP dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir
Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset Negara yang
peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum;
PASAL 11
PERATURAN PENUTUP
12.1 Meskipun pada uraian dan syarat-syarat ini pada uraian dan bahan-bahan yang tidak
disebutkan/dinyatakan kata-kata yang disediakan pemborong atau yang harus
dipasang oleh pemborong, tetapi tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
pembangunan ini, perkataan-perkataan tersebut dianggap dan muat dalam bestek ini
12.2 Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan tetapi tidak
diuraikan atau dimuat dalam bestek ini harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini
harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh pemborong, demi menuju
penyerahan diselesaikan oleh pemborong, yang lengkap dan sempurna menurut
pertimbangan Direksi.
Kuala Kurun, 19 Septemb e r 2024
Ditetapkan oleh :
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan
permukiman
Selaku PPKom,
NAFTALI, ST.,M.Si
Pembina (IV/a)
NIP. 19750721 200604 1 009
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN JALAN NYAI BALAU RT.09
MENUJU JALAN TUGU KELURAHAN TEWAH