PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
``
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Alamat : Jln. S. Parman No. 17 Telp (0537) 3032807 Fax (0537) 3032812
Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG BIDANG PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN
OLAH RAGA
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NAMA PPK : DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, DAN OLAHRAGA
KABUPATEN GUNUNG MAS
NOMOR SK RUP : Terlampir
NO. URUT RUP : Terlampir
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : PEMBANGUNAN RUANG BIDANG PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
1. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan :
PENGADAAN
▪ Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten
BARANG/JASA
Gunung Mas
▪ PPK Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung
Mas
2. SUMBER DANA a. Sumber dana yang digunakan untuk pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG
DAN PERKIRAAN BIDANG PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA bersumber dari
BIAYA Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan RP. 450.000.000 (Empat Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) Sesuai HPS.
c. Output kegiatan: Terlaksananya PEMBANGUNAN RUANG BIDANG
PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA .
d. Sub output kegiatan: Realisasi pelaksanaan PEMBANGUNAN RUANG
BIDANG PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA sesuai dengan
kriteria perencanaan yang telah ditentukan.
3. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup PEMBANGUNAN RUANG BIDANG
LOKASI PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA berada di Kabupaten
PEKERJAAN,
Gunung Mas.
FASILITAS
b. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Kelurahan Kurun Kecamatan Kurun
PENUNJANG
sesuai hasil survei tim teknis dinas bersama konsultan perencana tepatnya di
lokasi Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten
Gunung Mas.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pendidikan,
Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas berupa koordinasi
pelaksanaan baik persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan.
4. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan PEMBANGUNAN RUANG BIDANG PEMBINAAN
PELAKSANAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA selama 120 Hari Kalender, terhitung sejak
tanggal kontrak (diluar waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
konstruksi)
5. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi di analisa sesuai kebutuhan konstruksinya.
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan konstruksi ini
Jabatan
Pengamala Sertifikat
No. Jabatan Personil Yang
m Minimal Keahlian
Dibutuhkan
SKT
Pelaksana Pelaksana
1 2 Tahun 1 Orang
Bangunan Gedung Bangunan
Gedung
2 Petugas 1 Tahun 1 Orang Sertifikat
Keselamatan Petugas K3
Konstruksi
6. KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN
YANG DIHASILKAN RUANG BIDANG PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA yaitu
terlaksananya rehabilitasi bangunan sekolah guna menunjang kemajuan di bidang
pendidikan pada Kabupaten Gunung Mas.
7. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :
TEKNIS PEKERJAAN • Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
(lihat Spesifikasi Teknis)
KONSTRUKSI
• Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
( Lihat Lampiran Peralatan)
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan keperluan lapangan.
• Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan secara Botoom Up/ dari
bawah keatas.
• Ketentuan gambar kerja (Lihat Gambar Rencana)
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran sesuai dengan
prestasi kemajuan pekerjaan.
• Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi berupa, Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Akhir disertai dengan dokumentasi sesuai
dengan progres kemajuan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seluruh tenaga
kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
• Ketentuan lain yang bersangkutan pada pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi ini terdiri dari :
8. PENGGUNAAN
PERALATAN YANG Kapasitas /
Merek /
No. Jenis Peralatan Jumlah Output
DIPERLUKAN
Type
Peralatan
Peralatan Tukang
1 1 Set Variatif Variatif
Batu
Peralatan Tukang
2 1 Set Variatif Variatif
Kayu
3 Concrete Mixer 1 Buah 3 M3 Variatif
4 Pick Up 1 Unit Variatif Variatif
9. SBU YANG
DISYARATKAN
SBU yang disyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini yaitu
BG009 atau KBLI 41019 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya / NIB yang masih berlaku
PENJELASAN DAN DESKRIPSI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN / METODE KERJA
1. PENJELASAN UMUM 1.1 Lokasi Kegiatan
Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas
1.2 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN RUANG
BIDANG PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA .
1.3 Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada
Gambar Rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini.
1.4 Pelaksanaan Pekerjaan seperti tercantum pada :
1.4.1 Gambar Rencana terlampir;
1.4.2 Uraian Kerja dan Syarat-Syarat (RKS/Spesifikasi Teknis)
dalam pasal-pasal berikut;
1.4.3 Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang dilaksanakan;
1.4.4 Petunjuk-petunjuk dari pengawas lapangan.
1.5 Bila ternyata ada perbedaan antara Kontrak dengan gambar
Rencana dan gambar Detail serta keterangan gambar kerja di
RKS, maka Kontraktor harus segera melapor kepada
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan harus sudah diselesaikan oleh pihak kedua dengan baik
sebelum batas waktu kontrak, dengan ketentuan :
1.6.1 Sebelum pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa dari
Direksi, halaman sekitar bangunan harus sudah bersih dari
sisa-sisa kotoran/puing-puing pada waktu diserahkan;
1.6.2 Pekerjaan pada saat diserahterimakan harus dengan kondisi
yang memuaskan bebas dari segala macam kotoran yang
ditimbulkan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
1.6.3 Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS
dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mempertahankan
kualitas, kuantitas, estetika dan administrasi.
1.6 Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor/Pelaksana
wajib :
1.7.1 Menyediakan tenaga lapangan yang berpengalaman serta
mampu mengambil keputusan dalam pengaturan pekerjaan
di lapangan;
1.7.2 Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan tepat pada
waktunya dengan kualitas yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan;
1.7.3 Menyediakan alat bantu dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
1.7 Semua bahan yang digunakan pada setiap item pekerjaan harus
berkualitas baik dan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan.
1.8.1 Untuk bahan bangunan dari kayu yang didatangkan oleh
pemasok ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Lapangan,
Kontraktor bersama-sama dengan Pengawas
Direksi/Konsultan menyortir ukuran, jenis dan mutu bahan
sebelum diterima.
Sebelum dipasang/dikerjakan semua bahan bangunan harus dicek
terlebih dahulu oleh Pelaksanan Lapangan Kontraktor bersama-
sama dengan Pengawas Direksi/Konsultan untuk menyortir
seperti ukuran, jenis dan mutu bahan yang akan digunakan.
2. PERATURAN TEKNIS PEKERJAAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain, dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
Apabila penjelasan pada RKS tidak sempurna atau belum lengkap
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka
kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebut
di atas.
3. PEKERJAAN PENDAHULUAN
3.1 Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Sistem Managemen K3 (SMK3)
3.1.2 Pembuatan Papan Nama Kegiatan / Proyek
3.1.3 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
3.1.4 Pembongkaran Penutup atap,plafond dan rangkanya
3.1.5 Pembongkaran Dinding, Kusen dan Perapiannya
3.1.6 Pembersihan Akhir
3.2 Persyaratan Bahan
3.2.1 Sistem Managemen K3 (SMK3)
Meliputi penerapan persiapan pelaksanaan kelengkapan
penggunaan alat keselamatan kerja seperti pelindung diri,
penanganan kecelakaan, dan lain-lain.
3.2.2 Pembuatan Papan Nama Kegiatan / Proyek
Papan Nama Kegiatan diletakan pada tempat yang mudah
dilihat umum. Papan nama kegiatan memuat.
a. Kop Dinas
b. Nama Kegiatan
c. Pemilik Kegiatan
d. Lokasi Kegiatan
e. Jumlah Biaya (Kontrak)
f. Nama Pelaksana (Kontraktor)
g. Kegiatan dimulai tanggal, bulan, tahun.
3.2.3 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
Meliputi penyiapan pengukuran awal / duga elevasi 0.00
peil lantai sebagai dasar awal ketinggian bangunan,
pemasangan bowplank menggunakan papan dan balok
kayu dibuat menggunakan ukuran siku bangunan.
3.2.4 Pembongkaran Penutup atap,plafond dan rangkanya
Meliputi pembongkaran atap dan plafond penutup,
menyimpan rapi hasil bongkaran
3.2.5 Pembongkaran Dinding,Kusen dan Perapiannya
Meliputi pembongkaran kusen, penggantian kusen jendela
pada gedung 1 dan melakukan perapian hasil pasangan
kusen jendela
4. PEKERAAN TANAH DAN URUGAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
4.1.1 Galian Tanah Pondasi
4.1.2 Urugan Tanah Bekas Galian
4.1.3 Urugan Pasir Bawah Pondasi
4.1.4 Urugan Material Urug Bawah Lantai
4.2 Pek. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini umumnya menggunakan peralatan tukang
sederhana yaitu dengan menggali permukaan tanah pada
kedalaman yang sdh ditentukan. Penggalian tanah pondasi sangat
diperlukan pada tahapan awal pekerjaan pembangunan.
4.3 Pek. Urugan Tanah Bekas Galian
Pengurugan kembali bekas galian pondasi dimasudkan untuk
menutup rongga bekas galian sehingga mempermudah pelaksana
dalam melanjutkan pekerjaan berikutnya diatas level permukaan
tanah.
4.4 Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi
Urugan pasir bawah pondasi menggunakan material urug berupa
Pasir urug dan dipadatkan dengan tinggkat kepadatan maksimum
sehingga lantai kerja pondasi bisa dicor dalam kondisi rata.
4.5 Urugan Material Urug Bawah Lantai
Urugan material bawah lantai digunakan material urug berupa
tanah urug, material urug harus dalam keadaan bersih bebas dari
kotoran seperti kayu, akar, atau lainnya yang dapat membusuk.
Sebelum dilakukan pekerjaan selanjutnya material urug
dipadatkan secara manual dengan cara ditumbuk dan diberi air
secukupnya sehingga diperoleh tingkat kepadatan maksimum.
5. PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
5.1.1 Pek. Pondasi, Sloof, Kolom Praktis, Dan Ring Balk
1. Pek. Penulangan
2. Pek. Bekisting
3. Pek. Cor Beton Mutu f’c = 10 Mpa (K125)
5.1.2 Pas. Dinding Bataco
5.1.3 Pek. Plesteran
5.1.4 Pek. Acian
5.2 Pek. Penulangan Dengan Besi Polos
Pekerjaan Pembesian yaitu dengan menggunakan Besi Beton
Polos dengan ukuran diameter yang sudah ditentukan oleh
konsultan perencana. Pelaksana berhak meminta
direksi/pengawas dalam memeriksa kualitas besi yang akan
digunakan dalam pembangunan.
Besi yang digunakan yaitu besi yang memenuhi standar dan
kualitas seperti yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia
(SNI)
5.3 Pek. Bekisting
Pekerjaan Pembuatan Bekisting yaitu dengan menggunakan balok
kayu kls II dan kls III serta dinding bekisting menggunakan
plywood tebal 9mm. Pemakaian bekisting bisa dilakukan
sebanyak 2x pemakaian atau lebih.
5.4 Pek. Cor Beton Mutu f’c = 10 Mpa (K125)
Cor Beton yang digunakan yaitu dengan komposisi material
campuran 1Semen : 3Pasir : 5Kerikil setara dengan f’c = 10 Mpa.
Metode pencampuran atau pengadukan material beton
menggunakan alat bantu molen/mixer beton/ bisa juga diaduk
dengan cara manual. Pelaksanaan pekerjaan pembetonan
mengacu pada standar perhitungan struktur beton pada bangunan
gedung.
5.5 Pek. Pas. Dinding Bataco
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Persyaratan Bahan
bataco yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas. Semen yang digunakan harus
dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang
berlaku. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi
persyaratan yang berlaku.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas,
Seluruh dinding dari pasangan Bataco dengan aduk campuran 1
PC : 5Ps. Dinding Bataco sebelum diplester harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan. Pemasangan
dinding Bataco dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 12
lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Pelubangan
akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bataco sama
sekali tidak diperkenankan.
5.6 Pek. Plesteran Dan Acian
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna. Meliputi seluruh plesteran Pondasi
dan dinding batu bata/merah bagian dalam bangunan serta
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai
petunjuk Direksi/ Pengawas.
Persyaratan Bahan
Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan
memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku. Air untuk adukan
pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang
berlaku. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1
PC : 5 Pasir, Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam
keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan
berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak
cacat. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding
finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada
seluruh permukaan plesteran.
6. PEKERJAAN LANTAI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
6.1.1 Cor Beton Tumbuk Lantai T 7 cm Mutu f’c = 10 Mpa
(K125)
6.1.2 Pas Keramik Lantai 40x40
6.2 Pek. Cor Beton Tumbuk Lantai T 7 cm Mutu f’c = 10 Mpa
(K125)
Cor Beton yang digunakan yaitu dengan komposisi material
campuran 1Semen : 3Pasir : 5Kerikil setara dengan f’c = 10 Mpa.
Metode pencampuran atau pengadukan material beton
menggunakan alat bantu molen/mixer beton/ bisa juga diaduk
dengan cara manual. Pelaksanaan pekerjaan pembetonan mengacu
pada standar perhitungan struktur beton pada bangunan gedung.
6.3 Pas Keramik Lantai 40x40
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Persyaratan Bahan
Keramik yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas. Semen yang digunakan harus dari
satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
Keramik tidak diperkenankan dalam kondisi cacat fisik (Patah,
Retak , kotor).
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas,
Spesi adukan luluh keramik dengan campuran 1 PC : 5Ps.
Keramik sebelum dipasang terlebuh dahulu harus direndam dalam
air guna menambah kelembapan permukaan keramik yang
berbuhungan langsung dengan semen.
7. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
7.1.1 Pek. Kusen Pintu Dan Jendela Kayu 5/10 Kls II
7.1.2 Pek. Daun Pintu Panel Kayu Kls II
7.1.3 Pek. Daun Jendela Kayu Kls II + Kaca T 5mm
7.1.4 Pek. Kaca Mati Bening T 5mm
7.1.5 Pek. Angin2 Kayu
7.1.6 Pekerjaan Kunci Dan Penggantung :
• Pas. Engsel Pintu
• Pas. Kunci Tanam Pintu
• Pas. Engsel Jendela
• Pas. Kunci Slot Jendela
• Pas. Tarikan Jendela
• Pas. Kait Angin Jendela
7.2 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku / SNI yang tertuang dalam Gambar Rencana dan RKS
7.3 Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela termasuk pemasangan
kunci dan penggantung harus dilaksanakan dengan baik dengan
memperhatikan aspek posisi dan tata letak pemasangan setiap
item pekerjaan. Pemasangan setiap sambungan harus dibuat
serapi mungkin guna menghindari kerusakan pada saat
pemasangan/instal. Pelaksana berhak meminta direksi/pengawas
untuk memeriksa setiap item pekerjaan sebelum pekerjaan
berikutnya dilanjutkan.
8. PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
8.1.1 Pek. Kuda-kuda termauk gording dan suai
8.1.2 Pek. Pas. Atap Spandek Warna
8.1.3 Pek. Nok Atap
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Persyaratan Bahan
pekerjaan rangka kuda2 dan rangka atap menggunakan kayu hasil
bongkaran bangunan eksisting. Setara dengan dimensi yang sudah
ditentukan pada gambar kerja dan RKS. Setiap detail
pemasangan dan penyambungan pada rangka baja ringan harus
mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan standar pemasangan
rangka bajaringan.
Penutup Atap menggunakana jenis atap spandek berwarna
dengan ketentuan bahan yang beredar dipasaran dan anti karat.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
9.1.1 Pek. Rangka Plafond
9.1.2 Pek. Penutup Plafond Calciboard 3.5 mm
9.1.3 Lis Plafond
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Persyaratan Bahan
pekerjaan rangka plafond menggunakan rangka kayu kelas II
dengan dimensi yang sudah ditentukan pada gambar kerja dan
RKS. Setiap detail pemasangan dan penyambungan pada rangka
baja ringan harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan
standar pemasangan rangka bajaringan.
Penutup plafond menggunakana jenis calciboard tebal 3.5 mm
dipasang menggunakan skrup dan di compound setiap
sambungan.
Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu
harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas.
10. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa :
10.1.1 Pek. Pengecatan Dinding
10.1.2 Pek. Pengecatan Plafond
10.1.3 Pek. Cat Kayu
10.2 Persyaratan Bahan
Bahan cat dinding dan plafond adalah cat merk “Danabrite” atau
merk lain yang setara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Warna akan ditentukan kemudian. Kapasitas/daya sebar : 8
m2/kg. Pengencer : air bersih maksimum 20 %. Pengeringan :
minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan. Sistem
pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok
baru. Warna harus merata/tidak membayang. Pengendalian
pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982
pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan
teknis dari pabrik yang bersangkutan.
Untuk cat kayu yang menggunakan cat minyak adalah merek
Platon 5000 dengan pengencer minyak cat.
10.3 Syarat Pelaksanaan
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas. Sebelum
pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata,
kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu. Sebelum
pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak
ada retak-retak dan telah disetujui Direksi/Pengawas. Pengecatan
disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang
baik/halus. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan
terjadinya sentuhan benda-benda dan pengaruh pekerjaan-
pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Plakat Batu Marmer Kegiatan DAK menggunakan batu marmer
yang dituliskan sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana.
7.4 Pelaksanaan :
Pemasangan Plakat dipasang pada dinding bangunan dengan
membuat rangka penahan plakat dari lis kayu profil / ditempel
pada dinding.
11. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
a) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
b) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
c) Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara
sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
d) Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi (untuk pekerjaan
yang mensyaratkan masa pemeliharaan) dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat
ditambahkan potongan denda apabila ada.
12. Serah Terima Pekerjaan
Serah terima dilakukan setelah hasil pekerjaan beserta dokumen telah sesuai terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE PELAKSANAAN/ METODE KERJA TERLAMPIR
DI BAWAH INI.
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas,
material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
g. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
h. Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi.
Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam Spesifikasi Tekni ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri
Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan
tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Perpres No. 70 tahun 2010 beserta perubahannnya.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden
Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
3. Keputusan – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi
Nasional Indonesia (BANI )
4. SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan
gedung.
5. SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan
gedung.
6. SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
7. SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
8. SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari logam bukan
besi )
9. SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
10. SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
11. SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
12. SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
rumah dan gedung.
13. SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat
emulsi .
14. SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan
tanah untuk bangunan sederhana.
15. SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu
belah untuk bangunan sederhana.
16. SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok
dan plesteran untuk bangunan sederhana.
17. SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
18. SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk
bangunan sederhana.
19. SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit -
langi t untuk bangunan sederhana.
20. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
21. Peraturan Konstruksi Baja yang ber laku Indonesia
22. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
23. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
24. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
25. Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.
26. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
27. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat ,
dalam hal permasalahan bangunan.
28. PERMEN PU-PR No. 01 Tahun 2022 Dan Perubahannya
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional
lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang
bersangkutan.
Merek Dagang
Merek–merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu, jenis dan
sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat . Pemborong dapat
mengusulkan merek dagang lain yang setara (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari
Penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau
lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan salah satu dari
padanya sesuai dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
Kuala Kurun, 22 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / PA
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO, S.T., M.Si
NIP. 19790401 200501 1 014