| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945507424027000 | Rp 7,112,402,029 | - | |
| 0032294506216000 | Rp 6,518,477,520 | - | |
| 0029008273008000 | Rp 6,192,684,948 | Tidak Memiliki Pengalaman Penyediaan barang padadivisi yang sama palingkurang 1 (satu) pekerjaandalam kurun waktu 1(satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0854233095216000 | Rp 6,397,934,956 | Tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47211, 47212, 47213, 47214, 47215, 47219, 47222, 47772 pada akta perubahan sebagaimana yang dipersyaratkan pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) | |
| 0028500981221000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0429696487216000 | - | - | |
Selo Aji Endah | 06*6**9****19**0 | - | - |
CV Bestariau | 04*5**8****19**0 | - | - |
| 0937562122435000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0032693186027000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0719470601202000 | - | - | |
| 0030876163216000 | - | - | |
Avicenna Putra Perdana | 04*6**1****16**0 | - | - |
| 0018806257304000 | - | - | |
| 0033513524222000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH RIAU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PANGARAYAN
Jl. Pengayoman No.33 Telp. 0762-91115, email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM KEGIATAN
KEBUTUHAN DASAR DAN LAYANAN KESEHATAN
PAKET PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIB PASIR PANGARAYAN- RIAUTAHUN ANGGARAN 2024
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASIR
PANGARAYAN TAHUN ANGGARAN 2024
1. UMUM
Kementrian Negara/ Lembaga : Kementerian Hukum dan HAM RI
Unit Kerja/Organisasi : Kantor Wilayah Riau
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan
Nama Program : Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan
Nama Kegiatan : Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan (Bama) untuk Narapidana dan
Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Tahun Anggaran 2024
Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan, Jl.Pengayoman
No.33 Dsn. Wonosri Barat, Desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan
Hulu – Riau
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 7.124.922.000,- (Tujuh milyar seratus dua puluh empat juta sembilan
ratus dua pulu dua ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 7.124.482.747,55 (tujuh miliar seratus dua puluh empat juta empat
ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah lima
puluh lima sen)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Pra DIPA : DIPA TA. 2024
2. PENDAHULUAN
a. Bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena
makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan
aktifitasnya sehari-hari;
b. Bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan
Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang
Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
c. Bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga
Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara harus
memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka kesakitan,
kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
3. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengacu pada:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
4) Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
5) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM);
6) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7) Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP;
8) Peraturan Pemerintah RI nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata cara Pelaksanaan,
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Persiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023;
11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana;
2 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023
12) Surat Kepala Kantor Wilayah kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor : W4.PB.02.01-9222
tanggal 17 Oktober 2023 perihal Pelaksanaan Pengadaan Pra DIPA di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024.
4. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan
dalam rangka pemenuhan hak dasar tahanan, anak dan narapidana untuk memenuhi kebutuhan makan
narapidana/Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia yang berkompeten dan mampu melaksanakan
dengan baik. Untuk itu diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyedia yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus melaksanakan pekerjaan dengan
penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan pengiriman bahan makanan sesuai dengan
daftar permintaan dari petugas dapur Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan yang disesuaikan dengan daftar menu,
jumlah narapidana/ Tahanan pada hari tersebut dan jumlah porsi per orangnya. Kuantitas dan kualitas bahan
makanan yang dikirimkan setiap harinya harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak/
Surat perjanjian.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan bagi Tahanan,
Anak dan narapidana yang tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas pokok Lapas
Kelas IIB Pasir Pangarayan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.
2. Menyediakan Makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu
3. Menyediakan makanan yang memenuhi citra rasa
4. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana, sebagai berikut:
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan;
d. Bendahara adalah Bendahara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/sasaran yang ingin dicapai adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan makan dan minum
warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan
dengan jumlah 927 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang
terdiri dari narapidana/tahanan pria dewasa 889 (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan) orang,
narapidana/tahanan wanita dewasa 30 (Tiga Puluh) orang, narapidana/tahanan pria/wanita anak- anak 8
(Delapan) orang selama 366 hari sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/ sortir barang,
penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai ke lokasi pekerjaan, penyerahan
barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak yang telah
disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kerangka menu per 10 hari , daftar menu makan siklus 10
hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan kuantitas bahan makanan sebagaimana
dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai
dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari, frekuensi penggunaan bahan makanan, jadwal
kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun,
serta metode pelaksanaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek- aspek
yang berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan
peralatan yang dibutuhkan.
3 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023
5. Penggantian bahan makanan/ konversi bahan makanan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh
PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen. Keluaran akhir yang harus
dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor
40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Narapidana, serta
peraturan terkait lainnya.
c. Pemilihan bahan makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat
Indonesia
d. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra rasa, dan pengolahan
yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
e. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan
kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Laporan serah terima akhir pekerjaan
9. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Produksi luar negeri
boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan makanan ini yaitu
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan yang masih berlaku, serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
1. JAMINAN KUALITAS
□ Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin kualitasnya sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan;
□ Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia berkewajiban mengganti
bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia .
2. JAMINAN KUANTITAS
□ Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan sesuai dengan volume kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan makanan selama 366 hari terhitung sejak tanggal 01
Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
4 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023
12. PERSYARATAN PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
a. Surat Izin: SIUP
b. Bidang pekerjaan:
□ Bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional);
□ Bidang perdagangan eceran khusus komuditi makanan dari hasil pertanian
□ Bidang Kelompok usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji
c. Kualifikasi usaha: Usaha Kecil
2) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan selama tahun pajak sebelumnya (SPT
tahunan) Tahun Terakhir.
4) Memiliki Sertifikat kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa (melampirkan SITU atau Surat Keterangan Domisili dan foto dokumentasi
tempat usaha/ kantor).
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Informasi data dukung yang dibutuhkan disampaikan secara benar dan;
e. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, c dan d maka bersedia dikenakan
sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c.
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d.
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
5 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan
dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga : 1 (satu) orang tenaga Administrasi minimal tamatan SMA/ sederajat
teknis/terampil di (melampirkan ijazah, KTP dan NPWP), 2 (dua) orang
bidang
Koordinator Lapangan minimal tamatan SMA/ sederajat
(melampirkan ijazah, KTP dan NPWP) dan 1 (satu) orang tenaga
pengantar/ supir minimal tamatan SMA/ sederajat (melampirkan Ijazah,
SIM A, KTP dan NPWP)
b. Memiliki kemampuan
untuk menyediakan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
fasilitas/peralatan/
perlengkapan Gudang Penyimpanan
1 Luas minimal 20 m2 1 Unit
bahan makanan
Alat Angkutan
Kapasitas angkutan
2 bermotor Roda empat 1 Unit
minimal 1000 kg
sejenis Pick Up
Alat Angkut Gerobak Kapasitas angkut
3. 2 Unit
Sorong minimal 130 Kg
4 Timbangan duduk Minimal 100 Kg 1 Unit
Timbangan jarum/
5 Maksimal 10 Kg 1 Unit
digital
6 Freezer Minimal 100 Kg 1 Unit
7 Tabung Gas 12 Kg 30 Unit
Tempat air minum
8 19 liter/ galon 400 galon
(galon)
Semua peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi/
faktur pembelian/ surat perjanjian sewa dan foto dokumentasi
peralatan. Untuk kendaraan Roda empat dilengkapi dengan STNK dan
BPKB serta surat uji KIR yang masih berlaku.
6 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023
C. Persyaratan Administrasi Teknis
1. Menyampaikan Spesifikasi teknis bahan makanan dilengkapi dengan gambar masing-masing bahan
makanan (gambar berwarna);
2. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan, meliputi
penjelasan lingkup pekerjaan dan tahap pekerjaan dengan memperhatikan aspek yang berperan untuk
penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan personil serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan untuk
penyediaan bahan makanan dan air;
3. Jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam
setiap hari;
4. Kerangka menu per 10 hari;
5. Daftar Menu Makan siklus 10 hari untuk wilayah Indonesia bagian barat.
6. Daftar menu makan siklus 10 hari;
7. Daftar kebutuhan volume barang harian selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari;
8. Frekuensi penggunaan bahan makanan dalam siklus menu 10 hari;
9. Perhitungan pemakaian bahan makanan, bahan bakar dan air per setiap bulan dalam satu tahun;
10. Rencana Daftar dan Volume Kebutuhan Makanan Dalam 1 Tahun;
11. Tabel Daftar kebutuhan bahan makanan orang/hari dalam siklus 10 hari;
12. Surat dukungan bermaterai untuk kesanggupan menyediakan gudang apabila ditunjuk menjadi
pemenang kepada peserta tender;
13. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan makanan beras dari distributor/ perusahaan/ toko/
pemilik usaha untuk wilayah kota Pasir Pangarayan yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung
dan menyediakan bahan makanan beras tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no
Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, dan foto
dokumentasi tempat usaha;
14. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan bakar gas dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik
usaha untuk wilayah kota Pasir Pangarayan yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan
menyediakan gas elpiji tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone
penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, kontrak/ surat
penunjukkan sebagai agen resmi dari Pertamina dan foto dokumentasi tempat usaha;
15. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan Air minum dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik usaha
untuk wilayah Kota Pasir Pangarayan yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan
Air minum tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/
pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, disertai dengan sertifikat laik hygine/ surat
yang menyatakan air tersebut dapat diminum dan memenuhi standar kesehatan dari instansi yang
berwenang serta foto dokumentasi tempat usaha.
16. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan selama 366 (tiga ratus enam puluh ) hari
apabila anggaran tidak mencukupi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
17. Menyampaikan Struktur Organisasi
7 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023
13. PENUTUP
A. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, tidak boleh
dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam KAK ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan
perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan sehingga dicapai hasil pengadaan barang yang sesuai dengan rencana.
Pasir Pangarayan, 18 Oktober 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PARLINDUNGAN HASOLOAN, SH
NIP. 19740327 200112 1 001
Mengetahui
KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
BAHTIAR SITEPU, SH., MH.
NIP. 197001011992031003
8 | URAIAN SINGKAT BAMA WBP LAPAS PASIR KELAS IIB PASIR PANGARAYAN 2023