| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945507424027000 | Rp 7,525,592,985 | - | |
| 0854233095216000 | - | - | |
| 0429696487216000 | Rp 6,665,605,864 | Terdapat kesalahan volume pada Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan, Minuman dan LPG siklus 10 hari | |
| 0029008273008000 | Rp 6,765,861,819 | Tidak melampirkan KTP dan Ijazah 1 orang tenaga lapangan/juru beli | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0032693186027000 | - | - | |
CV Bestariau | 04*5**8****19**0 | - | - |
| 0956484653732000 | - | - | |
Selo Aji Endah | 06*6**9****19**0 | - | - |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0727890642212000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAGANSIAPIAPI – RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan
kebutuhan makan dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas di
LAPAS KELAS IIA BAGANSIAPIAPI untuk sejumlah 980 (Sembilan ratus delapan puluh
) orang WBP
Dengan rincian WBP sebagai berikut :
a. Dewasa Pria : 945 ( Sembilan ratus empat puluh lima ) orang WBP
b. Wanita Dewasa : 25 ( dua puluh lima ) orang wbp
c. Anak-anak 10 ( sepuluh ) orang wbp
Untuk waktu selama 366 hari sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024
Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/
sortir barang, penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai
ke lokasi pekerjaan, penyerahan barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan dan dokumen kontrak yang telah disusun serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
2. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan: kerangka menu per 10 hari , daftar
menu makan siklus 10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan
kuantitas bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi teknis yangtelah ditentukan
3. Pelaksanaan pekerjaanjuga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari
mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari,
frekuensi penggunaan bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal
pengiriman sayuran per 10 hari, jadwal kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan
perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun, serta metode pelaksanaan
yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek yang
berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta
penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
4. Penggantian bahan makanan/ konversi bahan makanan harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
5. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standard Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI nomo 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra rasa,
dan pengolahan yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
d. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.