| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945507424027000 | Rp 9,007,657,960 | - | |
| 0032294506216000 | - | - | |
CV Afizi | 08*4**1****21**0 | Rp 8,467,942,750 | 1. Tidak memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 47219 dan 47222; 2. Tidak melampirkan Surat Keterangan mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, beserta lampiran; 3. Spesifikasi Bahan Makanan tidak dilengkapi berat sesuai persyaratan pada LDP; 4. Perhitungan volume Bahan Makanan berupa beras dan gula kelapa/aren tidak sesuai kebutuhan selama satu tahun; 5. Perhitungan volume dan satuan Bahan Makanan telor ayam tidak sesuai kebutuhan selama satu tahun; 6. Foto dokumentasi layak fungsi gerobak kurang 1(satu) unit, dan tidak terlampir sertifikat tera timbangan; 7. Surat pernyataan diragukan keabsahannya karena terdapat penggunaan materai yang sama berdasarkan no seri materai pada beberapa surat pernyataan lainnya. |
CV Aksara Radhika | 01*7**6****16**0 | Rp 8,137,163,308 | 1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyediakan Gudang bukan berada di Kota/Kabupaten pelaksanaan pekerjaan dan tidak menyertakan keterangan luas gudang yang dipersyaratkan; 2. Pada Kepemilikan peralatan/Fasilitas terdapat dokumen pendukung yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV LDP dan Bab VI LKE; 3. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan seluruh item barang menggunakan komponen Produk Dalam Negeri; 4. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan tidak terdapat bagian pengadaan barang yang disubkontrakkan. |
| 0822429551407000 | Rp 8,980,631,956 | 1. Pada Kepemilikan Peralatan Fasilitas terdapat dokumen pendukung yang kurang lengkap yaitu : Dokumentasi layak fungsi peralatan gerobak dorong hanya terlampir 2 (dua) unit, tidak sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. 2. Lampiran SPT Tahun 2023 Status Kurang Bayar dan tidak ada lampiran bukti pembayaran. | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0806844007211000 | - | - | |
| 0429696487216000 | - | - | |
| 0854233095216000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
PT Pradana Jaya Arja | 03*0**1****27**0 | - | - |
PT Mulia Boga Utama | 03*2**6****04**0 | - | - |
| 0822429098407000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH RIAU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PANGARAYAN
Jl. Pengayoman No.33 Telp. 0762-91115, email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM KEGIATAN
KEBUTUHAN DASAR DAN LAYANAN KESEHATAN
PAKET PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIB PASIR PANGARAYAN- RIAU TAHUN ANGGARAN 2025
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASIR
PANGARAYAN TAHUN ANGGARAN 2025
1. UMUM
Kementrian Negara/ Lembaga : Kementerian Hukum dan HAM RI
Unit Kerja/Organisasi : Kantor Wilayah Riau
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan
Nama Program : Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan
Nama Kegiatan : Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan-
RIAU Tahun Anggaran 2025
Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan, Jl.Pengayoman
No.33 Dsn. Wonosri Barat, Desa Koto Tinggi, Kec. Rambah, Kab. Rokan
Hulu – Riau
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 9.024.625.000,- ( Sembilan Milyar Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus
Dua Puluh LimaRibu Rupiah )
Nilai HPS : Rp. 9.024.613.017,88 ( Sembilan Miliar Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus
Tiga Belas Ribu Tujuh Belas Rupiah Delapan Puluh Delapan Sen )
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Pra DIPA : DIPA TA. 2025
2. PENDAHULUAN
a. Bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena
makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan
aktifitasnya sehari-hari;
b. Bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan
Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang
Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
c. Bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga
Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara harus
memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka kesakitan,
kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
3. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengacu pada:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3) Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
4) Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
5) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM);
6) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7) Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP;
8) Peraturan Pemerintah RI nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata cara Pelaksanaan,
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Persiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023;
11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana;
2 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024
12) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Buku Standar Menu Makanan
Bagi Tahanan/Narapidana
13) Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1505.PK.01.06.07 Tahun 2021 tanggal 08
November 2021 tentang Persiapan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Tahun Anggaran 2022;
14) Surat Kepala Kantor Wilayah kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor :
W4.PB.02.10-7448 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Bama dan
Belanja Modal Konstruksi di Lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Tahun Anggaran
2024.
4. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan
dalam rangka pemenuhan hak dasar tahanan, anak dan narapidana untuk memenuhi kebutuhan makan
narapidana/Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia yang berkompeten dan mampu melaksanakan
dengan baik. Untuk itu diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyedia yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus melaksanakan pekerjaan dengan
penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan pengiriman bahan makanan sesuai dengan
daftar permintaan dari petugas dapur Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan yang disesuaikan dengan daftar menu,
jumlah narapidana/ Tahanan pada hari tersebut dan jumlah porsi per orangnya. Kuantitas dan kualitas bahan
makanan yang dikirimkan setiap harinya harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak/
Surat perjanjian.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan bagi Tahanan,
Anak dan narapidana yang tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas pokok Lapas
Kelas IIB Pasir Pangarayan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.
2. Menyediakan Makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu
3. Menyediakan makanan yang memenuhi citra rasa
4. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana, sebagai berikut:
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan;
d. Bendahara adalah Bendahara Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/sasaran yang ingin dicapai adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan makan dan minum
warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan
dengan jumlah 989 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan
yang terdiri dari narapidana/tahanan pria dewasa 944 (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat) orang,
narapidana/tahanan wanita dewasa 40 (Empat Puluh) orang, narapidana/tahanan pria/wanita anak- anak
5 (Lima) orang selama 365 hari sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/ sortir barang,
penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai ke lokasi pekerjaan, penyerahan
barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak yang telah
disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kerangka menu per 10 hari , daftar menu makan siklus 10
hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan kuantitas bahan makanan sebagaimana
dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai
3 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024
dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari, frekuensi penggunaan bahan makanan, jadwal
kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun,
serta metode pelaksanaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek- aspek
yang berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan
peralatan yang dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan/ konversi bahan makanan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh
PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen. Keluaran akhir yang harus
dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor
40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor
PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Narapidana, serta
peraturan terkait lainnya.
c. Pemilihan bahan makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat
Indonesia
d. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra rasa, dan pengolahan
yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
e. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan
kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Laporan serah terima akhir pekerjaan
9. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Produksi luar negeri
boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan makanan ini yaitu
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan yang masih berlaku, serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
1. JAMINAN KUALITAS
□ Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin kualitasnya sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan;
□ Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia berkewajiban mengganti
bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia .
2. JAMINAN KUALITAS
□ Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan sesuai dengan volume kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
4 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan makanan selama 365 hari terhitung sejak tanggal 01
Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
12. PERSYARATAN PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
a. Surat Izin: SIUP
b. Bidang pekerjaan:
□ Bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman
bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional) (KBLI 47112);
□ Bidang perdagangan eceran khusus komuditi makanan dari hasil pertanian (KLBI 4721)
□ Bidang Kelompok usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji (KBLI 47772)
c. Kualifikasi usaha: Usaha Kecil
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan selama tahun pajak sebelumnya (SPT
tahunan) 2023 dan pajak 3 bulan terahir tahun berjalan.
4) Memiliki Sertifikat kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa (melampirkan SITU atau Surat Keterangan Domisili dan foto dokumentasi
tempat usaha/ kantor).
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Informasi data dukung yang dibutuhkan disampaikan secara benar dan;
e. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, c dan d maka bersedia dikenakan
sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c.
yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d.
pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
9) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
5 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu
1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan
dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga : 1 (satu) orang tenaga Administrasi minimal tamatan SMA/ sederajat
teknis/terampil di (melampirkan ijazah, KTP dan NPWP), 2 (dua) orang Tenaga
bidang
lapangan/ juru beli minimal tamatan SMA/ sederajat (melampirkan
ijazah, KTP dan NPWP) dan 2 (dua) orang tenaga pengantar/ supir
minimal tamatan SMA/ sederajat (melampirkan Ijazah, SIM A, KTP
dan NPWP)
b. Memiliki kemampuan
untuk menyediakan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
fasilitas/peralatan/
perlengkapan Gudang Penyimpanan
1 Luas minimal 36 m2 1 Unit
bahan makanan
Alat Angkutan
Kapasitas angkutan
2 bermotor Roda empat 1 Unit
minimal 1000 kg
sejenis Pick Up
Alat Angkut Gerobak Kapasitas angkut
3. 3 Unit
Sorong minimal 130 Kg
4 Timbangan duduk Minimal 100 Kg 1 Unit
Timbangan jarum/
5 Maksimal 10 Kg 1 Unit
digital
6 Freezer Minimal 100 Kg 1 Unit
7 Tabung Gas 12 Kg 25 Tabung
Tempat air minum
8 19 liter/ galon 400 galon
(galon)
Semua peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi/
faktur pembelian/ surat perjanjian sewa dan foto dokumentasi
peralatan. Untuk kendaraan Roda empat dilengkapi dengan STNK dan
BPKB serta surat uji KIR yang masih berlaku.
6 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024
C. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
1) Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca
keuangan.
D. Persyaratan Administrasi Teknis
1. Menyampaikan Spesifikasi teknis bahan makanan dilengkapi dengan gambar masing-masing bahan
makanan (gambar berwarna);
2. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan, meliputi
penjelasan lingkup pekerjaan dan tahap pekerjaan dengan memperhatikan aspek yang berperan untuk
penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan personil serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan untuk
penyediaan bahan makanan dan air;
3. Jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam
setiap hari;
4. Kerangka menu per 10 hari;
5. Daftar Menu Makan siklus 10 hari untuk wilayah Indonesia bagian barat.
6. Daftar menu makan siklus 10 hari;
7. Daftar kebutuhan volume barang harian selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari;
8. Frekuensi penggunaan bahan makanan dalam siklus menu 10 hari;
9. Perhitungan pemakaian bahan makanan, bahan bakar dan air per setiap bulan dalam satu tahun;
10. Rencana Daftar dan Volume Kebutuhan Makanan Dalam 1 Tahun;
11. Tabel Daftar kebutuhan bahan makanan orang/hari dalam siklus 10 hari;
12. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan makanan (beras, sayuran, lauk pauk, bumbu-bumbu,
buah dll) dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik usaha untuk wilayah kota Pasir Pangarayan yang
menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan bahan makanan tersebut selama tahun
2025, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan
Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, dan foto dokumentasi tempat usaha;
13. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan bakar gas dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik
usaha untuk wilayah kota Pasir Pangarayan yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan
menyediakan gas elpiji tersebut selama tahun 2025, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone
penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, kontrak/ surat
penunjukkan sebagai agen resmi dari Pertamina dan foto dokumentasi tempat usaha;
14. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan Air minum dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik usaha
untuk wilayah Kota Pasir Pangarayan yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan
Air minum tersebut selama tahun 2025, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/
pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, disertai dengan sertifikat laik hygine/ surat
yang menyatakan air tersebut dapat diminum dan memenuhi standar kesehatan dari instansi yang
berwenang serta foto dokumentasi tempat usaha.
15. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima ) hari
apabila anggaran tidak mencukupi sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
16. Menyampaikan Struktur Organisasi
7 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024
13. PENUTUP
A. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Uraian Pekerjaan ini, tidak boleh dilakukan
secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Uraian Pekerjaan ini, maka tidak tertutup kemungkinan
dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sehingga
dicapai hasil pengadaan barang yang sesuai dengan rencana.
Pasir Pangarayan, 08 November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUHARNO
NIP. 198105072007031001
Mengetahui
KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
EFENDI PARLINDUNGAN PURBA, AMD.IP, S.H, M.H
NIP. 198209302005011002
8 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
TAHUN ANGGARAN 2024