| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945507424027000 | Rp 14,267,285,764 | - | |
| 0822429551407000 | Rp 14,299,454,203 | - | |
| 0727890642212000 | Rp 12,155,504,112 | Pengalaman pekerjaan yang dilampirkan yaitu BAMA LP Bagansiapiai tahun 2022 & 2023, tetapi tidak melampirkan BAST untuk kedua kontraknya; 2. Tidak melampirkan Bukti kepemilikan/ penguasaan untuk Tabung Gas kapasitas 12kg sebanyak 25 tabung; 3. Terdapat ketidaksesuaian tahun penandatanganan pejabat yang berwenang pada Surat Keterangan Hasil Pengujian Timbangan; 4. Pada daftar kebutuhan standar porsi bama per orang/hari dalam siklus 10 hari tidak ada volume bahan makanan beras bagi wanita dan anak-anak; 5. Volume gula kelapa/aren pada daftar kebutuhan standar porsi bama per orang/hari dalam siklus 10 hari tidak sesuai spektek PPK; 6. Bahan bakar pada daftar kebutuhan standar porsi bama per orang/hari dalam siklus 10 hari tidak sesuai spektek PPK; 7. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan seluruh item barang menggunakan komponen Produk Dalam Negeri; 8. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan tidak terdapat bagian pengadaan barang yang disubkontrakkan. | |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0429696487216000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0822429098407000 | - | - | |
| 0835268624212000 | - | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | - | - |
| 0314647009219000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan:
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis - Riau Tahun
Anggaran 2025
Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis - Riau Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN
2025
1. UMUM
Unit Kerja/Organisasi : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satker Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis
Nama Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis – Riau
Tahun Anggaran 2025
Lokasi Pekerjaan : Jl. Pertanian No.219 Bengkalis
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 14.326.250.000 ( Empat belas milyar tiga ratus dua puluh
enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 14.322.251.352 ( Empat belas milyar tiga ratus dua puluh
dua juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh
dua rupiah)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2025
Nomor DIPA : Tahun Anggaran 2025
2. PENDAHULUAN
a. Bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang
mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk
mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
b. Bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali
Tahanan, Anak, dan Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas
pokok Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga
Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan
Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
c. Bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus
Anak, Lembaga
a. Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah
Tahanan Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan
cita rasa sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat
kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
3. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Bengkalis mengacu
pada:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025
4. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
5. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM);
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara
pelaksanaan hak WBP;
8. Peraturan Pemerintah RI nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata
cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Persiden
10. Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa
Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman
13. Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana;
14. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021
perihal Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Narapidana;
15. Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PR.01.04-45 tanggal 31
Oktober 2024 tentang Permohonan pelaksanaan tender pra-DIPA/tender diniTA
2025 pada unit satker Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
16. Surat Kepala Biro BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor : SEK.4-PB.02.01-7191 tanggal 11 Noember 2024 tentang
Pelaksanaan Pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM RI.
4. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan adalah kegiatan
rutin yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan makan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Narapidana/Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan
oleh penyedia yang berkompeten dan mampu melaksanakan dengan baik. Untuk itu
diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyedia
yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus melaksanakan
pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan pengiriman
bahan makanan sesuai dengan daftar permintaan dari petugas dapur Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis yang disesuaikan dengan daftar menu, jumlah
narapidana/ Tahanan pada hari tersebut dan jumlah porsi per orangnya. Kuantitas dan
3 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025
kualitas bahan makanan yang dikirimkan setiap harinya harus sesuai dengan spesifikasi
teknis yang tertuang dalam kontrak/ Surat perjanjian.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas/ LPKA, LAPAS, Rutan
dan Cabang Rutan bagi Tahanan, Anak dan narapidana yang tepat sasaran dan
tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas pokok Lapas/ LPKA, LAPAS, Rutan dan
Cabang Rutan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.
2. Menyediakan Makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu
3. Menyediakan makanan yang memenuhi citra rasa
4. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana,
sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bengkalis;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bengkalis;
d. Bendahara adalah Bendahara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis;
e. Panitia Pemeriksa Barang/ Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah PPHP Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan
kebutuhan makan dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk 1.570 (seribu lima ratus tujuh
puluh ) orang WBP yang terdiri dari 1500 (seribu lima ratus) orang WBP Dewasa Laki-
Laki, 64 (enam puluh empat) orang WBP Dewasa Perempuan dan 6 (enam) orang WBP
Anak-anak selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak tanggal 01 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/
sortir barang, penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai ke
lokasi pekerjaan, penyerahan barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan dan dokumen kontrak yang telah disusun serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan
4 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kerangka menu per 10 hari , daftar menu
makan siklus 10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan
kuantitas bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari
mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari,
frekuensi penggunaan bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal
pengiriman sayuran per 10 hari, jadwal kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan
perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun, serta metode pelaksanaan
yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek yang
berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta
penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan/ konversi bahan makanan harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a) Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
b) Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI nomor 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c) Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra
rasa, dan pengolahan yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
d) Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Laporan serah terima akhir pekerjaan
9. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
5 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan
bahan makanan ini yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 40
Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masih berlaku,
serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
a. JAMINAN KUALITAS
o Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan
terjamin kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
o Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia
berkewajiban mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang
timbul akibat kelalaian penyedia
b. JAMINAN KUALITAS
o Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan
permintaan dari Lapas Kelas IIA Bengkalis sesuai dengan volume kebutuhan yang
sesuai dengan ketentuan.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan selama 365 hari sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025.
12. PENUTUP
a. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan
ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini,
maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pengadaan barang yang sesuai dengan rencana
Bengkalis, 11 November 2024
An. Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Komitmen
ROSDEANA PURBA
6 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025