Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081900000
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,988,267
Winner (Pemenang): Sahabat Alam Konsultan
NPWP: 761739440323000
RUP Code: 59913083
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 30
Applicants
Reason
0761739440323000Rp 296,098,49494-
0957836307323000---
0749691168322000---
0532146446323000-33.93Skor unsur Tenaga Ahli Tidak memenuhi ambang batas
CV Flow Consultant
09*0**7****23**0--Skor Kualifikasi tidak mencapai ambang batas
0030475891211000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
Eja Malika Abadi
09*6**4****01**0--Skor Kualifikasi tidak mencapai Ambang batas
0965995053323000---
0030327597323000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016916140429000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0966520686322000-39.17Skor unsur Tenaga Ahli Tidak memenuhi ambang batas
0022652663541000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0022334502323000--Skor pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0318039377424000--Peserta tidak memenuhi syarat kualifikasi ( Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan habis masa berlakunya)
0016453219421000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
Shatsaka Sinergi Utama
02*5**4****21**0---
CV Rancareka Arsindo
09*2**4****22**0---
PT Edukidos Madina Creativa
08*7**8****23**0---
0022819189952000---
0030515597801000---
0013719786061000---
0020493367606000---
0011188190429000---
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---
0947484424323000---
PT Trikon Mitra Abadi
06*0**5****42**0---
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---
0015673247015000---
PT Desain Central Asia
04*1**6****42**0---
0743842494322000---
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                              KEGIATAN:                                   
  PENGELOLAAN  DAN PENGEMBANGAN   SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK DALAM        
                       DAERAH KABUPATEN/KOTA                              
                                                                          
                            SUB KEGIATAN:                                 
     PENYUSUNAN  RENCANA,  KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM          
              PENGELOLAAN   AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD)                   
 PEKERJAAN  PENYUSUNAN  MASTER PLAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN         
                         LAMPUNG  SELATAN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR         : Kabupaten Lampung Selatan merupakan salah satu wilayah 
   BELAKANG        strategis di Provinsi Lampung yang mengalami pertumbuhan
                   penduduk, pembangunan infrastruktur, dan dinamika sosial
                   ekonomi yang cukup pesat. Peningkatan jumlah penduduk dan
                   aktivitas permukiman, baik di kawasan perkotaan maupun 
                                                                          
                   perdesaan, berdampak langsung pada meningkatnya produksi
                   air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga,
                   seperti mandi, mencuci, buang air besar dan kecil, serta sisa
                   kegiatan dapur. Apabila tidak dikelola secara sistematis dan
                                                                          
                   berkelanjutan, air limbah domestik berpotensi mencemari
                   lingkungan, menurunkan kualitas air tanah dan air permukaan,
                   serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbasis 
                   lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. 
                                                                          
                   Saat ini, sistem pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten
                                                                          
                   Lampung Selatan masih didominasi oleh Sistem Pengelolaan Air
                   Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), namun sebagian besar
                   belum memenuhi standar sanitasi aman. Banyak masyarakat
                   masih menggunakan tangki septik yang tidak kedap, tidak
                                                                          
                   dilakukan penyedotan lumpur tinja secara rutin, atau bahkan
                   tidak memiliki sarana sanitasi yang layak, sehingga limbah
                   domestik dibuang langsung ke saluran terbuka atau sumur
                   resapan yang tidak sesuai standar teknis. Di sisi lain, infrastruktur
                   SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat),
                                                                          
                   Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), masih sangat terbatas
                   atau belum tersedia sama sekali. Keberadaan Instalasi  
                   Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) pun umumnya belum berfungsi
                   optimal akibat keterbatasan teknis, manajerial, serta pembiayaan
                                                                          
                   operasional dan pemeliharaan.                          
                                                                          
                   Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka  
                   Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Pemerintah Pusat  
                   telah menetapkan target capaian akses sanitasi aman sebesar
                   30%  pada tahun 2029. Akses sanitasi aman didefinisikan
                   sebagai layanan pengelolaan air limbah domestik yang   
                   mencakup seluruh rantai layanan dari hulu hingga hilir:
                   pemanfaatan sarana sanitasi layak, pengumpulan dan     
                                                                          
                   pengangkutan lumpur tinja, pengolahan di fasilitas sesuai
                   standar, serta pembuangan akhir yang tidak mencemari   
                   lingkungan. Target ini juga merupakan bagian dari komitmen
                   nasional dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan 
                   Berkelanjutan (SDGs), khususnya target 6.2 tentang akses
                                                                          
                   universal terhadap sanitasi yang layak dan aman.       
                                                                          
                   Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
                   melalui arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka
                                                                          
                   Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menetapkan     
                   target yaitu 100% rumah tangga dengan akses sanitasi aman
                   pada tahun 2026. Target ini mencerminkan komitmen tinggi dari
                   pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan  
                   sanitasi serta menurunkan beban pencemaran lingkungan dan
                                                                          
                   risiko kesehatan. Namun demikian, pencapaian target ini
                   membutuhkan perencanaan yang matang, berbasis data dan 
                   kebutuhan riil, serta didukung oleh kebijakan teknis dan
                   kelembagaan yang kuat.                                 
                                                                          
                                                                          
                   Dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan air limbah  
                   domestik yang aman, efisien, dan berkelanjutan, serta sebagai
                   pelaksanaan dari amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                   dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2017 tentang 
                                                                          
                   Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,
                   maka  diperlukan Penyusunan Master Plan Air Limbah     
                   Domestik Kabupaten Lampung Selatan atau Rencana Induk  
                   Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD). Master
                                                                          
                   Plan Air Limbah Domestik merupakan dokumen perencanaan 
                   teknis jangka panjang (20 tahun) yang memuat strategi, 
                   kebijakan, dan rencana pengembangan sistem SPALD secara
                   menyeluruh, baik SPALD-S maupun SPALD-T. Dokumen ini   
                   akan mencakup analisis kondisi eksisting, proyeksi kebutuhan
                                                                          
                   hingga dua dekade mendatang, penentuan skenario sistem 
                   pelayanan, rencana pembangunan dan peningkatan infrastruktur
                   (seperti IPLT, dan armada pengangkut lumpur tinja), penguatan
                   kelembagaan, strategi pembiayaan, serta estimasi investasi
                                                                          
                   pembangunan dan operasional.                           
                                                                          
                   Master Plan Air Limbah Domestik juga menjadi dokumen rujukan
                   utama dalam penyusunan program kerja perangkat daerah  
                   (OPD), pengusulan anggaran pembangunan di tingkat daerah,
                   serta pengajuan dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat
                   melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun melalui skema 
                   alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
                                                                          
                   (KPBU)  serta dukungan mitra pembangunan lainnya.      
                   Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten   
                   Lampung  Selatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi
                   lintas sektor, meningkatkan sinergi antarlembaga, mendorong
                   peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sanitasi,
                                                                          
                   serta memastikan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Lampung
                   Selatan memiliki akses terhadap layanan air limbah domestik
                   yang aman, layak, dan berkelanjutan.                   
                                                                          
                   Dengan  tersusunnya Master Plan Air Limbah Domestik    
                                                                          
                   Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Daerah akan memiliki
                   peta jalan (roadmap) pembangunan sektor sanitasi yang terarah,
                   terintegrasi, dan terukur, berbasis pada data kebutuhan aktual
                   dan potensi wilayah. Dokumen ini menjadi dasar strategis dalam
                   mengarahkan kebijakan pembangunan infrastruktur sanitasi,
                                                                          
                   optimalisasi pemanfaatan sumber daya, dan pelaksanaan  
                   program yang berorientasi pada hasil, sehingga target 100%
                   akses sanitasi aman dalam RPJMD dapat tercapai secara efektif,
                   serta mendukung tercapainya target nasional dan global dalam
                                                                          
                   pembangunan sanitasi berkelanjutan.                    
                                                                          
2. MAKSUD  DAN   : a. Maksud                                              
   TUJUAN             Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
                      Lampung Selatan ini dimaksudkan sebagai dokumen     
                                                                          
                      perencanaan teknis jangka pendek, menengah dan jangka
                      panjang yang menjadi acuan bagi Pemerintan Daerah dalam
                      mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik
                      yang terpadu, efektif, efisien dan berkelanjutan.   
                                                                          
                   b. Tujuan                                              
                                                                          
                      Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
                      Lampung Selatan bertujuan untuk:                    
                      1. Mengidentifikasi kondisi eksisting SPALD;        
                      2. Merumuskan proyeksi kebutuhan air limbah domestik;
                                                                          
                      3. Menyediakan arahan strategis pengembangan SPALD-S
                       dan SPALD-T selama 20 tahun;                       
                      4. Menentukan strategi dan skenario pengembangan SPALD
                      5. Menyusun rencana program dan kegiatan terkait    
                       infrastruktur, kelembagaan, dan pembiayaan layanan di
                                                                          
                       bidang sanitasi.                                   
3. SASARAN       : Sasaran yang ingin dicapai dari Penyusunan Master Plan Air
                   Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan antara lain: 
                    1. Tersusunnya dokumen Master Plan Air Limbah Domestik;
                    2. Teridentifikasinya wilayah prioritas dan kebutuhan 
                                                                          
                      infrastruktur sanitasi;                             
                    3. Terumuskan Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan 
                      Air Limbah Domestik.                                
                                                                          
4. LOKASI        : Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Lampung Selatan.
                                                                          
   PEKERJAAN                                                              
5. SUMBER        : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
   PENDANAAN       Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung     
                   Selatan TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                   Ruang Kabupaten Lampung Selatan.                       
                                                                          
                                                                          
6. DATA          :  Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan  
   ORGANISASI       pekerjaan ini adalah:                                 
                    a. Nama PA   : HASBIE ASKA                            
                      NIP        : 19660101 199003 1 015                  
                                                                          
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                                  Ruang                                   
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                         
                                                                          
                                                                          
                    b. Nama PPK : MUHAMMAD  ALMI, S.T, M.M,.              
                    c. NIP       : 19830501 201001 1 013                  
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                                                                          
                                  Ruang                                   
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                         
                                                                          
                                                                          
7. SUMBER DANA   : Pagu Anggaran untuk pengadaan Penyusunan Master Plan Air
   DAN             Limbah   Domestik  Kabupaten   Lampung   Selatan       
   PERKIRAAN       Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), termasuk PPN Dan
   BIAYA           Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada data aplikasi
                   SPSE Termasuk PPN.                                     
                                                                          
                                                                          
8. REFERENSI        1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber   
   HUKUM              Daya Air;                                           
                    2. Undang-Undang Nomor 23   Tahun  2014  tentang      
                      Pemerintahan Daerah;                                
                    3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
                      Lingkungan Hidup;                                   
                    4. Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
                      Pelayanan Minimal                                   
                                                                          
                    5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang   
                      Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                      Hidup;                                              
                    6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang   
                      Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
                                                                          
                    7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
                      dan aturan turunannya;                              
                    8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
                                                                          
                      Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 –   
                      2029;                                               
                    9. Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017
                      tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
                      Domestik;                                           
                                                                          
                    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
                       Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan       
                       Perumahan Rakyat;                                  
                                                                          
                    11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
                       Indonesia Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019   
                       Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri     
                       Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu
                       Air Limbah;                                        
                                                                          
                    12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009
                       tentang Kebijakan Srtategis Nasional Pengembangan  
                       Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-    
                       SPALP);                                            
                                                                          
                    13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
                       Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.                
                    14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4
                       Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka      
                       Menengah Tahun 2021-2026.                          
                                                                          
                    15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4
                       Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
                    16. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2018
                       tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18
                                                                          
                       Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan
                       Kakus dan Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;      
                    17. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2020
                       tentang Perubahan Bupati Lampung Selatan Nomor 61  
                       Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan     
                       Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah
                                                                          
                       Kabupaten Lampung Selatan.                         
                                                                          
9. RUANG             Lingkup pekerjaan ini yaitu:                         
   LINGKUP,        a. Lingkup Kegiatan                                    
   LOKASI            Lingkup kegiatan dalam Penyusunan Master Plan Air Limbah
                     Domestik Kabupaten Lampung Selatan ini adalah sebagai
   PEKERJAAN,                                                             
                     berikut :                                            
   FASILITAS                                                              
                     1) Persiapan                                         
   PENUNJANG                                                              
                       Tahap awal meliputi pengumpulan data dasar seperti 
                       jumlah penduduk, rencana tata ruang, dan kondisi sistem
                       air limbah yang sudah ada. Tim penyusun dibentuk dan
                       ruang lingkup wilayah perencanaan ditentukan, serta
                       dilakukan telaah terhadap kebijakan dan regulasi yang
                       berlaku.                                           
                     2) Inventarisasi dan Analisis Eksisting              
                       Dilakukan pemetaan kondisi infrastruktur air limbah yang
                       ada, seperti jaringan perpipaan, IPAL, dan tangki septik.
                       Selain itu, dianalisis aspek kelembagaan, pembiayaan,
                       dan partisipasi masyarakat untuk mengidentifikasi masalah
                       yang ada.                                          
                     3) Proyeksi dan Kebutuhan Layanan                    
                                                                          
                       Merencanakan  kebutuhan pengelolaan air limbah     
                       berdasarkan pertumbuhan penduduk dan rencana       
                       pengembangan wilayah. Termasuk perhitungan debit air
                       limbah dan cakupan pelayanan yang dibutuhkan untuk 
                       jangka pendek hingga panjang.                      
                                                                          
                     4) Perencanaan Sistem                                
                       Menentukan jenis sistem yang akan digunakan (SPALD-S,
                       SPALD-T, SPALD-TP)  berdasarkan kondisi wilayah.   
                       Disusun pula rencana lokasi dan kapasitas IPAL, jaringan
                                                                          
                       perpipaan, serta sistem pengelolaan lumpur tinja.  
                     5) Perencanaan Kelembagaan dan Pendanaan             
                       Menetapkan struktur kelembagaan pengelola air limbah
                       dan merancang sumber pembiayaan dari APBD, APBN,   
                       donor, atau KPBU.  Termasuk strategi tarif dan     
                                                                          
                       keberlanjutan operasional sistem.                  
                     6) Rencana Implementasi                              
                       Menyusun tahapan pembangunan sistem secara bertahap:
                       jangka pendek, menengah, dan panjang. Ditentukan pula
                       program prioritas serta strategi sosialisasi dan penguatan
                       kapasitas kelembagaan.                             
                     7) Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
                       Lampung Selatan Seluruh hasil analisis dan perencanaan
                                                                          
                       dituangkan dalam dokumen Master Plan Air Limbah    
                       Domestik lengkap dengan peta zonasi, matriks kegiatan,
                       dan rencana investasi. Proses ini melibatkan konsultasi
                       dengan pemangku kepentingan.                       
                   Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                          
                   menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                   dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini
                   untuk menunjang pekerjaan tersebut.                    
                      • Referensi dokumen  perencanaan  dari proses       
                                                                          
                        perencanaan dan kontrak perencanaan pada dinas terkait
                        di Kabupaten Lampung Selatan;                     
                      • Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
10. WAKTU          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Master   
   PELAKSANAAN     Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan ini 
                   adalah 2,5 (Dua  Koma  Lima) bulan, terhitung sejak    
                   penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Tenders also won by Sahabat Alam Konsultan
Authority
4 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan Pembuatan Dokumen Ded Pengelolaan Sampah Tpa BakungKota Bandar LampungRp 500,000,000
1 September 2025Masterplan Drainase Kabupaten Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 500,000,000
21 March 2023Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten TanggamusPemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 350,000,000
2 July 2025Penyusunan Jakstrada Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) 2025Kab. Way KananRp 330,000,000
25 April 2024Penyusunan Profil Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. LamselKab. Lampung SelatanRp 300,000,000
22 June 2023Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa SurveiKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 300,000,000
12 September 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Kajian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dan Kinerja Pembangunan Pemerintah Kabupaten Oku Timur)Kab. Ogan Komering Ulu TimurRp 300,000,000
2 July 2025Updating Spm Air Minum 2025Kab. Way KananRp 300,000,000
20 February 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) MerutKab. Lampung SelatanRp 300,000,000
19 May 2025Penyusunan Ded Dan Dokumen Lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (Tpst) Pekon Pungkut Kecamatan PugungKab. TanggamusRp 300,000,000