| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 296,098,494 | 94 | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | |
| 0532146446323000 | - | 33.93 | Skor unsur Tenaga Ahli Tidak memenuhi ambang batas | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak mencapai ambang batas |
| 0030475891211000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Eja Malika Abadi | 09*6**4****01**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak mencapai Ambang batas |
| 0965995053323000 | - | - | - | |
| 0030327597323000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016916140429000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | 39.17 | Skor unsur Tenaga Ahli Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022652663541000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | Skor pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0318039377424000 | - | - | Peserta tidak memenuhi syarat kualifikasi ( Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan habis masa berlakunya) | |
| 0016453219421000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Shatsaka Sinergi Utama | 02*5**4****21**0 | - | - | - |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - |
PT Edukidos Madina Creativa | 08*7**8****23**0 | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - |
| 0947484424323000 | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - | - |
| 0743842494322000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK DALAM
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN:
PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN TEKNIS SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (SPALD)
PEKERJAAN PENYUSUNAN MASTER PLAN AIR LIMBAH DOMESTIK KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
1. LATAR : Kabupaten Lampung Selatan merupakan salah satu wilayah
BELAKANG strategis di Provinsi Lampung yang mengalami pertumbuhan
penduduk, pembangunan infrastruktur, dan dinamika sosial
ekonomi yang cukup pesat. Peningkatan jumlah penduduk dan
aktivitas permukiman, baik di kawasan perkotaan maupun
perdesaan, berdampak langsung pada meningkatnya produksi
air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga,
seperti mandi, mencuci, buang air besar dan kecil, serta sisa
kegiatan dapur. Apabila tidak dikelola secara sistematis dan
berkelanjutan, air limbah domestik berpotensi mencemari
lingkungan, menurunkan kualitas air tanah dan air permukaan,
serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbasis
lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Saat ini, sistem pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten
Lampung Selatan masih didominasi oleh Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), namun sebagian besar
belum memenuhi standar sanitasi aman. Banyak masyarakat
masih menggunakan tangki septik yang tidak kedap, tidak
dilakukan penyedotan lumpur tinja secara rutin, atau bahkan
tidak memiliki sarana sanitasi yang layak, sehingga limbah
domestik dibuang langsung ke saluran terbuka atau sumur
resapan yang tidak sesuai standar teknis. Di sisi lain, infrastruktur
SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat),
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), masih sangat terbatas
atau belum tersedia sama sekali. Keberadaan Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) pun umumnya belum berfungsi
optimal akibat keterbatasan teknis, manajerial, serta pembiayaan
operasional dan pemeliharaan.
Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Pemerintah Pusat
telah menetapkan target capaian akses sanitasi aman sebesar
30% pada tahun 2029. Akses sanitasi aman didefinisikan
sebagai layanan pengelolaan air limbah domestik yang
mencakup seluruh rantai layanan dari hulu hingga hilir:
pemanfaatan sarana sanitasi layak, pengumpulan dan
pengangkutan lumpur tinja, pengolahan di fasilitas sesuai
standar, serta pembuangan akhir yang tidak mencemari
lingkungan. Target ini juga merupakan bagian dari komitmen
nasional dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs), khususnya target 6.2 tentang akses
universal terhadap sanitasi yang layak dan aman.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
melalui arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menetapkan
target yaitu 100% rumah tangga dengan akses sanitasi aman
pada tahun 2026. Target ini mencerminkan komitmen tinggi dari
pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan
sanitasi serta menurunkan beban pencemaran lingkungan dan
risiko kesehatan. Namun demikian, pencapaian target ini
membutuhkan perencanaan yang matang, berbasis data dan
kebutuhan riil, serta didukung oleh kebijakan teknis dan
kelembagaan yang kuat.
Dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan air limbah
domestik yang aman, efisien, dan berkelanjutan, serta sebagai
pelaksanaan dari amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik,
maka diperlukan Penyusunan Master Plan Air Limbah
Domestik Kabupaten Lampung Selatan atau Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD). Master
Plan Air Limbah Domestik merupakan dokumen perencanaan
teknis jangka panjang (20 tahun) yang memuat strategi,
kebijakan, dan rencana pengembangan sistem SPALD secara
menyeluruh, baik SPALD-S maupun SPALD-T. Dokumen ini
akan mencakup analisis kondisi eksisting, proyeksi kebutuhan
hingga dua dekade mendatang, penentuan skenario sistem
pelayanan, rencana pembangunan dan peningkatan infrastruktur
(seperti IPLT, dan armada pengangkut lumpur tinja), penguatan
kelembagaan, strategi pembiayaan, serta estimasi investasi
pembangunan dan operasional.
Master Plan Air Limbah Domestik juga menjadi dokumen rujukan
utama dalam penyusunan program kerja perangkat daerah
(OPD), pengusulan anggaran pembangunan di tingkat daerah,
serta pengajuan dukungan pendanaan dari Pemerintah Pusat
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun melalui skema
alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU) serta dukungan mitra pembangunan lainnya.
Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
Lampung Selatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi
lintas sektor, meningkatkan sinergi antarlembaga, mendorong
peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sanitasi,
serta memastikan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Lampung
Selatan memiliki akses terhadap layanan air limbah domestik
yang aman, layak, dan berkelanjutan.
Dengan tersusunnya Master Plan Air Limbah Domestik
Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Daerah akan memiliki
peta jalan (roadmap) pembangunan sektor sanitasi yang terarah,
terintegrasi, dan terukur, berbasis pada data kebutuhan aktual
dan potensi wilayah. Dokumen ini menjadi dasar strategis dalam
mengarahkan kebijakan pembangunan infrastruktur sanitasi,
optimalisasi pemanfaatan sumber daya, dan pelaksanaan
program yang berorientasi pada hasil, sehingga target 100%
akses sanitasi aman dalam RPJMD dapat tercapai secara efektif,
serta mendukung tercapainya target nasional dan global dalam
pembangunan sanitasi berkelanjutan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
Lampung Selatan ini dimaksudkan sebagai dokumen
perencanaan teknis jangka pendek, menengah dan jangka
panjang yang menjadi acuan bagi Pemerintan Daerah dalam
mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik
yang terpadu, efektif, efisien dan berkelanjutan.
b. Tujuan
Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
Lampung Selatan bertujuan untuk:
1. Mengidentifikasi kondisi eksisting SPALD;
2. Merumuskan proyeksi kebutuhan air limbah domestik;
3. Menyediakan arahan strategis pengembangan SPALD-S
dan SPALD-T selama 20 tahun;
4. Menentukan strategi dan skenario pengembangan SPALD
5. Menyusun rencana program dan kegiatan terkait
infrastruktur, kelembagaan, dan pembiayaan layanan di
bidang sanitasi.
3. SASARAN : Sasaran yang ingin dicapai dari Penyusunan Master Plan Air
Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan antara lain:
1. Tersusunnya dokumen Master Plan Air Limbah Domestik;
2. Teridentifikasinya wilayah prioritas dan kebutuhan
infrastruktur sanitasi;
3. Terumuskan Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Lampung Selatan.
PEKERJAAN
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
PENDANAAN Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
6. DATA : Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan ini adalah:
a. Nama PA : HASBIE ASKA
NIP : 19660101 199003 1 015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
b. Nama PPK : MUHAMMAD ALMI, S.T, M.M,.
c. NIP : 19830501 201001 1 013
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
7. SUMBER DANA : Pagu Anggaran untuk pengadaan Penyusunan Master Plan Air
DAN Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan
PERKIRAAN Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), termasuk PPN Dan
BIAYA Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada data aplikasi
SPSE Termasuk PPN.
8. REFERENSI 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
HUKUM Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
dan aturan turunannya;
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 –
2029;
9. Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu
Air Limbah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009
tentang Kebijakan Srtategis Nasional Pengembangan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-
SPALP);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Tahun 2021-2026.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4
Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
16. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan
Kakus dan Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;
17. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2020
tentang Perubahan Bupati Lampung Selatan Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan.
9. RUANG Lingkup pekerjaan ini yaitu:
LINGKUP, a. Lingkup Kegiatan
LOKASI Lingkup kegiatan dalam Penyusunan Master Plan Air Limbah
Domestik Kabupaten Lampung Selatan ini adalah sebagai
PEKERJAAN,
berikut :
FASILITAS
1) Persiapan
PENUNJANG
Tahap awal meliputi pengumpulan data dasar seperti
jumlah penduduk, rencana tata ruang, dan kondisi sistem
air limbah yang sudah ada. Tim penyusun dibentuk dan
ruang lingkup wilayah perencanaan ditentukan, serta
dilakukan telaah terhadap kebijakan dan regulasi yang
berlaku.
2) Inventarisasi dan Analisis Eksisting
Dilakukan pemetaan kondisi infrastruktur air limbah yang
ada, seperti jaringan perpipaan, IPAL, dan tangki septik.
Selain itu, dianalisis aspek kelembagaan, pembiayaan,
dan partisipasi masyarakat untuk mengidentifikasi masalah
yang ada.
3) Proyeksi dan Kebutuhan Layanan
Merencanakan kebutuhan pengelolaan air limbah
berdasarkan pertumbuhan penduduk dan rencana
pengembangan wilayah. Termasuk perhitungan debit air
limbah dan cakupan pelayanan yang dibutuhkan untuk
jangka pendek hingga panjang.
4) Perencanaan Sistem
Menentukan jenis sistem yang akan digunakan (SPALD-S,
SPALD-T, SPALD-TP) berdasarkan kondisi wilayah.
Disusun pula rencana lokasi dan kapasitas IPAL, jaringan
perpipaan, serta sistem pengelolaan lumpur tinja.
5) Perencanaan Kelembagaan dan Pendanaan
Menetapkan struktur kelembagaan pengelola air limbah
dan merancang sumber pembiayaan dari APBD, APBN,
donor, atau KPBU. Termasuk strategi tarif dan
keberlanjutan operasional sistem.
6) Rencana Implementasi
Menyusun tahapan pembangunan sistem secara bertahap:
jangka pendek, menengah, dan panjang. Ditentukan pula
program prioritas serta strategi sosialisasi dan penguatan
kapasitas kelembagaan.
7) Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten
Lampung Selatan Seluruh hasil analisis dan perencanaan
dituangkan dalam dokumen Master Plan Air Limbah
Domestik lengkap dengan peta zonasi, matriks kegiatan,
dan rencana investasi. Proses ini melibatkan konsultasi
dengan pemangku kepentingan.
Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini
untuk menunjang pekerjaan tersebut.
• Referensi dokumen perencanaan dari proses
perencanaan dan kontrak perencanaan pada dinas terkait
di Kabupaten Lampung Selatan;
• Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
10. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Master
PELAKSANAAN Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan ini
adalah 2,5 (Dua Koma Lima) bulan, terhitung sejak
penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).