| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 297,994,985 | 80.4 | 84.32 | - | |
PT Ide Global Kreatifindo | 03*0**3****17**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0532146446323000 | - | - | - | peserta tidak masuk ke dalam 7 daftar pendek | |
| 0030327597323000 | - | - | - | - | |
| 0316942143411000 | - | - | - | Peserta tidak masuk ke dalam 7 daftar pendek | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan nilai ambang batas |
| 0749691168322000 | - | - | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian kualifikasi | |
Adicaraka Semesta | 08*0**1****43**0 | - | - | - | Peserta tidak masuk ke dalam 7 daftar pendek |
| 0419675616504000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian kualifikasi | |
| 0023770951615000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Peserta tidak masuk ke dalam 7 daftar pendek | |
| 0957836307323000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan evaluasi kualifikasi (SBU yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan) dan tidak masuk dalam 7 peserta daftar pendek | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
DAN KINERJA PEMBANGUNAN PEMERINTAH DI KABUPATEN OKU TIMUR
1. LATAR Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik
BELAKANG dan kinerja pemerintahan merupakan pilar utama dalam tata kelola
pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan
salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Di Indonesia, hal ini
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kabupaten OKU Timur sebagai bagian dari sistem pemerintahan di
Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi landasan hukum ini
dalam setiap upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi
warganya. Dalam konteks ini, Kabupaten OKU Timur memiliki
tanggung jawab untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas
dan memenuhi harapan masyarakat.
Evaluasi kinerja pemerintah merupakan langkah penting dalam
mengukur dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Secara
keseluruhan, evaluasi kinerja pemerintah di Kabupaten OKU Timur
bukan hanya merupakan sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan
kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki tata kelola
pemerintahan, meningkatkan layanan publik, dan menciptakan
masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya. Dengan demikian, proses
evaluasi ini harus berjalan secara sistematis dan berkelanjutan agar
hasilnya dapat diimplementasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan
pemerintahan.
Pada Pasal 38 ayat 1 dan ayat 3 dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa penyelenggara
berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan
publik secara berkala dan peran serta masyarakat. Kualitas dari
pelayanan publik sendiri yang dilakukan oleh pemerintah merupakan
titik tolak menuju terciptanya tata kelola pemerintah yang baik atau
good governance.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menetapkan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. RPJMD ini menjadi
pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan mencerminkan
visi serta misi pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan.
Salah satu fokus utama dalam RPJMD adalah peningkatan kualitas
layanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Sementara itu, realisasi dari visi serta misi dalam mencapai tujuan
pembanguna tersebut tidak selalu berjalan mulus. Terdapat kesenjangan
antara harapan masyarakat dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan
oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian
tingkat kepuasan masyarakat dan evaluasi kinerja pemerintah. Hal ini
akan memberikan informasi yang berharga mengenai tingkat kepuasan
masyarakat terkait layanan yang diterima, serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang memengaruhi kepuasan tersebut.
Kajian tingkat kepuasan masyarakat dan evaluasi kinerja pemerintah ini
akan berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kinerja
Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam memberikan pelayanan
publik, serta mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan
perbaikan. Kegiatan ini juga memungkinkan Pemerintah Kabupaten
OKU Timur untuk memahami lebih baik kebutuhan dan harapan
masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran.
Hasil dari kajian ini akan memberikan dasar yang kuat bagi
pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang lebih baik di
masa mendatang serta sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Kajian tingkat kepuasan masyarakat dan evaluasi kinerja pemerintah
keduanya saling terkait dan saling melengkapi dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.
Hasil dari survei kepuasan masyarakat memberikan wawasan langsung
tentang pengalaman dan harapan masyarakat. Sementara itu, evaluasi
kinerja pemerintah memberikan gambaran tentang sejauh mana
pemerintah daerah berhasil dalam melaksanakan program dan
kebijakan sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan memadukan
kedua aspek ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dapat
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan layanan
publik serta merumuskan strategi yang lebih baik untuk meningkatkan
kualitas dan efektivitas pelayanan serta memastikan pencapaian tujuan
pembangunan daerah.
Dengan latar belakang di atas, kajian tingkat kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan publik dan kinerja pembangunan pemerintah di
Kabupaten OKU Timur. merupakan langkah strategis sebagai bahan
evaluasi dan masukan bagi pemerintah daerah agar kinerja
pembangunan dan pelayanan publik makin meningkat serta dapat
memastikan akuntabilitas, dan membangun hubungan yang baik antara
pemerintah daerah dan masyarakat. Hasil dari kajian ini diharapkan
dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk perbaikan kinerja
Pemerintah Kabupaten OKU Timur di masa yang akan datang.
2. MAKSUD DAN Maksud dari kegiatan kajian tingkat kepuasan masyarakat terhadap
TUJUAN pelayanan publik dan kinerja pembangunan pemerintah di Kabupaten
OKU Timur adalah untuk mengetahui dan memahami tingkat kepuasan,
kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap terhadap kinerja
pembangunan dan pelayanan publik serta mengetahui dan menilai
sudah sejauh mana program dan kegiatan yang dijalankan oleh
Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memenuhi harapan
masyarakat sehingga dapat mengidentifikasi apa saja upaya yang perlu
diperbaiki serta dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Kajian Tingkat
Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dan Kinerja
Pembangunan Pemerintah di Kabupaten OKU Timur ini adalah:
1. Mendorong masyarakat agar terlibat aktif dalam proses
pembangunan daerah di Kabupaten OKU Timur dengan
memberikan masukan kepada pemerintah.
2. Mendapatkan data yang obyektif dan akurat secara kuantitatif
mengenai persepsi dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap
layanan publik dan kinerja pembangunan yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
3. Untuk menilai sejauh mana capaian dan keberhasilan kinerja
Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam melaksanakan
program dan kebijakan pembangunan daerahnya
4. Untuk mengetahui masalah-masalah dan hambatan apa saja yang
dihadapi dalam penyelenggaraan layanan publik dan kinerja
pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU
Timur.
5. Memahami secara lebih baik terhadap kebutuhan dan harapan
masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil oleh Pemerintah
Kabupaten OKU Timur dapat lebih tepat sasaran .
6. Mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan pada pelayanan
publik serta apa saja program dan kegiatan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang memerlukan
perbaikan .
7. Untuk menyusun pengambilan keputusan dan perumusan
kebijakan-kebijakan yang lebih baik maupun mengambil
langkah-langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan serta
harapan masyarakat sehingga lebih relevan dan efektif dalam
mengatasi permasalahan yang ada sehingga kualitas pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara
signifikan.
3. SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen yang berisi
kajian terhadap :
1. tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pembangunan dan
pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
OKU Timur;
2. persepsi dan harapan/keinginan masyarakat terhadap kinerja
pembangunan dan pelayanan publik yang sudah dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur;
3. masalah-masalah dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam
penyelenggaraan layanan publik dan kinerja pembangunan; dan
4. rekomendasi kebijakan dan upaya peningkatan kualitas kinerja
pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat
4. SUMBER DANA Pendanaan pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2024 pada
DPA Bappeda dan Litbang Kabupaten OKU Timur.
5. DATA Data organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Kegiatan
ORGANISASI Belanja Jasa Non Konstruksi Kajian Tingkat Kepuasan Masyarakat
Terhadap Pelayanan Publik Dan Kinerja Pembangunan Pemerintah
di Kabupaten OKU Timur adalah:
a. Nama PA/PPK : Maryus Markus Firdaus, S.STP
OPD : Bappeda dan Litbang Kab. OKU Timur
Alamat : Jl. Lintas Sumatera KM. 7 Kotabaru
Selatan
6. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
HUKUM Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturam Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah
g. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M/PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik
i. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor
9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021-2026
j. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor
12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun
Anggaran 2024
7. RUANG Lingkup pekerjaan ini yaitu:
LINGKUP,
• Menyusun rencana pekerjaan
LOKASI
• Penyusunan instrumen survei
PEKERJAAN,
• Menentukan teknik penentuan sampel
FASILITAS
• Menentukan responden survei
PENUNJANG
• Melaksanakan Kajian Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap
Pelayanan Publik dan Kinerja Pembangunan Pemerintah di
Kabupaten OKU Timur
• Pengolahan data hasil survey
• Analisis hasil survey dan rencana tindak lanjut
• Diskusi dan Asistensi
• Penyusunan Laporan
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK, adalah :
• Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Jasa Konsultansi ini untuk menunjang pekerjaan tersebut.
• Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku
8. PERSONIL Professional Staff/ Tenaga Ahli
a. Team Leader 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Ilmu Politik/Sosial Politik dengan
pengalaman min. 3 (tiga) tahun di bidangnya yang dibuktikan
dengan Daftar Riwayat Pekerjaan.
b. Tenaga Ahli Sosial 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Sosial/Ilmu Sosial dan Politik/Manajemen/
dengan pengalaman min. 2 (dua) tahun di bidangnya yang
dibuktikan dengan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Technician Staf/Tenaga Teknik
a Surveyor 5 Orang
Pendidikan Min. S1 Semua Jurusan dengan pengalaman min. 1
(satu) tahun atau SMA/SMK dengan pengalaman Min. 4 (empat)
tahun di bidangnya sebagai operator komputer.
Supporting Staf/Tenaga Pendukung
a Operator Komputer 2 Orang
Pendidikan Min. S1 Semua Jurusan dengan pengalaman min. 1
(satu) tahun atau SMA/SMK dengan pengalaman Min. 4 (empat)
tahun di bidangnya sebagai operator komputer.
b Administrasi 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Semua Jurusan dengan pengalaman min. 1
(satu) tahun atau SMA/SMK dengan pengalaman Min. 4 (empat)
tahun di bidangnya sebagai operator komputer.
9. KELUARAN/ a. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) eksemplar dokumen
PRODUK
YANG Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari
DIHASILKAN kalender setelah diterbitkan SPMK sebagai bahan pendahuluan,
Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
⚫ Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;
⚫ Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini.
⚫ Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan di lapangan/ kantor;
⚫ Rencana mobilisasi, jadwal pekerjaan dan personil serta
peralatan disajikan dengan bar-chart;
⚫ Hal-hal lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
b. Laporan Draft Akhir sebanyak 5 (lima) eksemplar dokumen
Laporan Draft Akhir disampaikan paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum masa berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan. Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
⚫ Dokumentasi proses pelaksanaan yang telah dilaksanakan;
⚫ Analisa Data Hasil Survey
⚫ Progress hasil pekerjaan yang dilaksanakan
⚫ Data lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
ini.
c. Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) eksemplar dokumen
Laporan Akhir disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
masa berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Laporan ini
minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
⚫ Analisa akhir hasil survey
⚫ Seluruh hasil pekerjaan yang dilaksanakan
⚫ Dokumentasi proses pelaksanaan pekerjaan
⚫ Produk-produk Hasil pekerjaan
⚫ Data lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
ini.
d. Excecutive Summary
Excecutive Summary disampaikan paling lambat 1 (satu) hari
sebelum masa berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,
laporan ini berisi ringkasan hasil pekerjaan secara keseluruhan.
e. Hardisk
Hardisk ini berisi soft file seluruh produk pekerjaan sesuai dengan
SPK dan data-data yang didapatkan selama melaksanakan
pekerjaan.