| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 329,315,799 | 78.5 | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022334502323000 | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - |
| 0737358994323000 | - | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | - | |
| 0017047663322000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | |
| 0031727928326000 | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - |
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1.Ruang Lingkup Kegiatan
Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, maka ruang lingkup dari kegiatan
Penyusunan Jakstada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2025 sebagai
berikut:
a) Studi dokumen dan analisis data sekunder.
b) Survei lapangan dan wawancara dengan pemangku kepentingan.
c) Analisis SWOT dan penentuan isu prioritas.
d) Penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran Jakstrada SPAM.
e) Perumusan strategi dan rencana aksi pengembangan SPAM
f) Penyusunan draft peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar
legalisasi Jakstrada.
2. Sasaran
Adapun sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
:
1. Pendekatan partisipatif melalui Focus Group Discussion (FGD) dan
konsultasi publik.
2. Analisis data kuantitatif dan kualitatif.
3. Koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan.
4. Tersusunnya data terkait Jakstrada SPAM 2025 dalam rangka mendukung
pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten
Way Kanan.
3. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan akan dilaksanakan dengan waktu pelaksanaan 3 bulan (90 hari
kalender), terhitung setelah penandatangan kontrak kerjasama.
4. Keluaran
Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Jakstada Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) 2025 ini akan dilaporkan melalui laporan-laporan berikut:
1. Laporan Pendahuluan. Laporan ini disampaikan kepada Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Way Kanan 5 (lima) buku
2. Laporan Akhir. Laporan ini disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Way Kanan sebanyak 5 (lima) buku setelah masa penugasan
konsultan berakhir.
3. Laporan Bulanan. Laporan ini disampaikan kepada Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Way Kanan sebanyak 15 (lima belas) buku setelah
masa penugasan konsultan berakhir.
4. Softcopy semua laporan dari laporan pendahuluan dan laporan akhir
serta laporan penyusunan akhir dimasukkan kedalam Hard Disk kapasitas
1 Terabyte.