Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Merut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88163802
Date: 20 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,933,988
Winner (Pemenang): Sahabat Alam Konsultan
NPWP: 761739440323000
RUP Code: 49705068
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0761739440323000Rp 293,969,84788.77-
0031983802323000--skor tidak memenuhi ambang batas
0030327597323000-64.78skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas
0817783046401000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0966520686322000--skor tidak memenuhi ambang batas
0749691168322000-82.7Skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas
0032664849323000--Skor pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0852964576323000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022334502323000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0412497653325000---
0957836307323000---
0847764404323000---
0022040836322000---
0705497428541000---
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                   
            PENGADAAN   PEKERJAAN JASA KONSULTANSI                        
   PERENCANAAN   TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN  AKHIR (TPA) MERUT              
                  KABUPATEN  LAMPUNG  SELATAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR          Perkembangan wilayah perkotaan senantiasa diikuti oleh  
   BELAKANG                                                               
                  peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan dari aktivitas-
                  aktivitas di dalamnya. Menurut Undang-Undang Republik   
                  Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan       
                  Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa         
                  kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang  
                  berbentuk padat.                                        
                                                                          
                                                                          
                  Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,     
                  menyeluruh, dan  berkesinambungan yang  meliputi        
                  pengurangan dan penanganan sampah dengan beberapa       
                  aktifitas seperti pewadahan, pemilahan, pengumpulan,    
                  pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.  
                                                                          
                  Berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008         
                  tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri        
                  Pekerjaan  Umum   Nomor   03/PRT/M/2013 tentang         
                  Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan        
                                                                          
                  dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah         
                  Sejenis Rumah Tangga bahwa Tempat Pembuangan Akhir      
                  yang  dimaksud dalam kegiatan ini adalah Tempat         
                  Pemrosesan Akhir sampah yang di dalamnya meliputi       
                  kegiatan penimbunan/pemadatan, penutupan tanah,         
                                                                          
                  pengolahan lindi, dan penanganan gas. Untuk selanjutnya 
                  istilah Tempat Pemrosesan  Akhir  sampah  akan          
                  menggantikan kata Tempat Pembuangan Akhir sampah.       
                                                                          
                                                                          
                  Saat ini Kabupaten Lampung Selatan memiliki 2 (dua) TPA 
                  aktif yaitu TPA Lubuk Kamal dan TPA Natar. Untuk        
                  memaksimalkan pengelolaan persampahan direncanakan      
                  adanya pembangunan TPA Baru yang terletak di Dusun      
                  Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni memiliki luas    
                                                                          
                  sekitar ± 2,283 Ha. TPA ini diharapkan dapat melayani   
                  pengelolaan dan pelayanan persampahan di Zona 3         
                  berkedudukan di Bakauheni dengan wilayah kerja meliputi 
                  pengelolaan dan pelayanan persampahan di Kecamatan      
                  Bakauheni, Penengahan Ketapang Palas, dan Sragi.        
                                                                          
                                                                          
                  Berdasarkan studi analisis kelayakan pembangunan TPA    
                  Merut yang telah dilakukan, berdasarkan SNI 03-3241-1994
                  pengembangan kawasan TPA Merut mendapatkan hasil        
                  layak dan dapat diterima untuk dijadikan alternatif TPA baru
                  di Kabupaten Lampung Selatan.                           
                                                                          
                  Sehingga  untuk dapat  melaksanakan perencanaan         
                                                                          
                  pembangunan TPA  Merut diperlukan penyusunan Detail     
                  Engineering Design (DED) yang memuat gambar rencana     
                  detail dan estimasi biaya yang dibutuhkan dalam         
                  pembangunan TPA Merut sehingga didapatkan desain yang   
                  efektif dan efisien dari segi pembiayaan maupun fungsi  
                                                                          
                  bangunannya.                                            
                                                                          
2. MAKSUD  DAN    Maksud  dari Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis        
   TUJUAN         Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Merut         
                  adalah menghasilkan dokumen  administrasi proses        
                                                                          
                  pengadaan barang dan jasa kegiatan Perencanaan TPA      
                  Merut Kabupaten Lampung Selatan.                        
                                                                          
                                                                          
                  Sedangkan tujuan pekerjaan ini adalah :                 
                     1. Menyusun Detail Engineering Design (DED) TPA      
                       Merut Kecamatan Bakauheni.                         
                     2. Menganalisis estimasi biaya yang dibutuhkan dalam 
                                                                          
                       melakukan pembangunan TPA Merut Kecamatan          
                       Bakauheni.                                         
                     3. Menyusun  Spesifikasi Teknis  perencanaan         
                       pembangunan TPA Merut Kecamatan Bakauheni.         
                                                                          
                                                                          
3. SASARAN        Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah     
                  tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari
                  gambar desain, estimasi biaya, dan spesifikasi teknis   
                  perencanaan pembangunan  TPA   Merut Kecamatan          
                                                                          
                  Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.                    
                                                                          
4  SUMBER  DANA   Pendanaan  Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran        
                  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung      
                  Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum   
                  dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.           
                                                                          
                                                                          
5  DATA           Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan    
   ORGANISASI     Pekerjaan Jasa   Konsultansi Perencanaan Teknis         
                  Pembangunan  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Merut        
                  Kabupaten Lampung Selatan adalah :                      
                  a. Nama PA    : Drs. HASBIE ASKA, S.T.                  
                    NIP         : 196601011990031015                      
                    Satker/SKPD : Dinas  Pekerjaan   Umum    dan          
                                  Penataan  Ruang                         
                    Alamat       : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                    Telp/Fax     : (0727) 322 286                         
                                                                          
                  b. Nama PPK    : MUHAMMAD ALMI, S.T, M.M,.              
                                                                          
                    NIP          : 19830501 201001 1 013                  
                    Satker/SKPD : Dinas  Pekerjaan   Umum    dan          
                                  Penataan  Ruang                         
                    Alamat       : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                                                                          
                    Telp/Fax     : (0727) 322 286                         
                                                                          
7. PERKIRAAN      a. Alokasi Pagu anggaran biaya untuk Pekerjaan ini adalah
   BIAYA             sebesar 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)      
                  b. Total Perkiraan biaya HPS yang diperlukan pada       
                     pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam Aplikasi   
                                                                          
                     SPSE                                                 
8. REFERENSI       a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun     
   HUKUM             2008 tentang Pengelolaan Sampah;                     
                                                                          
                   b. Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009  Tentang         
                     Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;       
                                                                          
                   c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang    
                     Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan         
                     Lingkungan Hidup;                                    
                                                                          
                   d. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang    
                     Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah           
                     Sejenis Rumah Tangga;                                
                                                                          
                   e. Peraturan Presiden Nomor. 12 Tahun 2021 tentang     
                     Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor. 16 Tahun    
                                                                          
                     2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;       
                   a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan      
                     Rakyat Nomor  31/PRT/M/2015 tentang Perubahan        
                                                                          
                     Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor   
                     07/PRT/M/2011 tentang Standar dan   Pedoman          
                     Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ;
                                                                          
                   b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia 
                     Nomor   03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan        
                     Prasarana  dan  Sarana   Persampahan  Dalam          
                     Penanganan Sampah  Rumah Tangga dan Sampah           
                     Sejenis Rumah Tangga;                                
                                                                          
                   c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan      
                     Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021        
                     Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan         
                     Kerja;                                               
                                                                          
                                                                          
                   d. Peraturan Lembaga LKPP RI Nomor. 12 Tahun 2021      
                     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
                     Pemerintah Melalui Penyedia;                         
                                                                          
                   e. Peraturan teknis dan perundang-undangan lainnya yang
                     berlaku                                              
                                                                          
9. RUANG            Lingkup pekerjaan ini yaitu:                          
   LINGKUP,                                                               
                     a. Persiapan                                         
   LOKASI                                                                 
   PEKERJAAN,          1. Melakukan studi literatur atau reviu studi yang 
   FASILITAS                                                              
                          relevan.                                        
   PENUNJANG                                                              
                       2. Mengumpulkan data dan informasi awal terkait    
                          kondisi eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya di
                          lokasi pekerjaan.                               
                       3. Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                          
                                                                          
                     b. Melakukan kegiatan analisa topografi dan penyelidikan
                                                                          
                       tanah yang meliputi:                               
                                                                          
                       1. Melakukan kegiatan penyelidikan tanah           
                          Pengujian dalam kegiatan penyelidikan tanah terdiri
                                                                          
                          dari:                                           
                                                                          
                            • Boring (dangkal dan dalam)                  
                              Pengambilan data bor di lapangan perlu      
                                                                          
                              disertai dengan dokumentasi kegiatan dan    
                              juga   inventarisasi titik pengeboran.      
                                                                          
                              Parameter hasil boring yang minimal perlu   
                              dideskripsikan adalah Kadar Air, Berat Jenis,
                                                                          
                              Distribusi Ukuran Butir, Batas Atterberg,   
                                                                          
                              Permeabilitas, dan Mechanical Properties    
                              (Triaxial dan Konsolidasi).                 
                                                                          
                            • Sondir                                      
                              Pengujian sondir dilakukan hingga mencapai  
                                                                          
                              kemampuan  maksimum alat atau hingga        
                                                                          
                              mencapai kedalaman maksimum di bawah        
                              permukaan tanah calon lokasi TPA.           
                       2. Melakukan pengukuran topografi                  
                                                                          
                          Pengukuran  topografi  dilakukan  untuk         
                          mendapatkan informasi kontur/elevasi tanah.     
                                                                          
                          Informasi yang perlu disampaikan dalam peta hasil
                          pengukuran topografi meliputi:                  
                                                                          
                            • Elevasi Site;                               
                                                                          
                            • Batas-batas tanah, bangunan, tanaman,       
                              pemilik, dan sebagainya;                    
                                                                          
                            • Kemiringan dan ketinggian;                  
                                                                          
                            • Badan air: letak (posisi), aliran, besaran; 
                            • Jalan akses, jalan masuk;                   
                                                                          
                            • Tata guna tanah yang lain                   
                                                                          
                     c. Melaksanakan pengumpulan data dan analisis hasil  
                       survei lapangan;                                   
                                                                          
                       1. Data sampah yang harus ditangani;               
                       2. Data area (umum) yang akan dibangun, meliputi;  
                                                                          
                            • Data lokasi (minimal menginformasikan luas  
                                                                          
                              TPA  sampah,  jarak ke bandar udara         
                              terdekat, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke
                                                                          
                              permukiman terdekat, jarak ke badan air     
                              terdekat, jarak muka air tanah kondisi      
                                                                          
                              permeabilitas tanah, dsb);                  
                                                                          
                            • Data ketersediaan tanah penutup, akses      
                              terhadap sarana listrik, dan akses jalan    
                                                                          
                              masuk                                       
                     d. Melakukan Pembuatan Desain/Gambar Rencana;        
                                                                          
                     e. Melakukan analisis perhitungan estimasi biaya;    
                                                                          
                     f. Menyusun spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan;
                     g. Menyusun dokumentasi pelaksanaan;                 
                                                                          
                     h. Diskusi dan Asistensi;                            
                     i. Penyusunan Laporan                                
                                                                          
                     Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen      
                     (PPK) menunjuk PPTK  (Pejabat Pelaksana Teknis       
                     Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan 
                     Jasa  Konsultansi ini untuk menunjang pekerjaan      
                     tersebut.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        • Referensi dokumen perencanaan dari proses       
                                                                          
                          perencanaan dan kontrak perencanaan pada        
                          dinas terkait di Kabupaten Lampung Selatan;     
                                                                          
                        • Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang 
                          berlaku                                         
10 WAKTU          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 3 (tiga) bulan
   PELAKSANAAN                                                            
                  sejak di tanda tangani nya SPMK.                        
   YANG                                                                   
   DIPERLUKAN
Tenders also won by Sahabat Alam Konsultan
Authority
4 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan Pembuatan Dokumen Ded Pengelolaan Sampah Tpa BakungKota Bandar LampungRp 500,000,000
1 September 2025Masterplan Drainase Kabupaten Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 500,000,000
21 March 2023Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten TanggamusPemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 350,000,000
2 July 2025Penyusunan Jakstrada Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) 2025Kab. Way KananRp 330,000,000
25 April 2024Penyusunan Profil Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. LamselKab. Lampung SelatanRp 300,000,000
22 June 2023Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa SurveiKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 300,000,000
12 September 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Kajian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dan Kinerja Pembangunan Pemerintah Kabupaten Oku Timur)Kab. Ogan Komering Ulu TimurRp 300,000,000
2 July 2025Updating Spm Air Minum 2025Kab. Way KananRp 300,000,000
19 May 2025Penyusunan Ded Dan Dokumen Lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (Tpst) Pekon Pungkut Kecamatan PugungKab. TanggamusRp 300,000,000
12 September 2025Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 300,000,000