| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 293,969,847 | 88.77 | - | |
| 0031983802323000 | - | - | skor tidak memenuhi ambang batas | |
| 0030327597323000 | - | 64.78 | skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas | |
| 0817783046401000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | skor tidak memenuhi ambang batas | |
| 0749691168322000 | - | 82.7 | Skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas | |
| 0032664849323000 | - | - | Skor pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0852964576323000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0412497653325000 | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | |
| 0847764404323000 | - | - | - | |
| 0022040836322000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) MERUT
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
1. LATAR Perkembangan wilayah perkotaan senantiasa diikuti oleh
BELAKANG
peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan dari aktivitas-
aktivitas di dalamnya. Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa
kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah dengan beberapa
aktifitas seperti pewadahan, pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga bahwa Tempat Pembuangan Akhir
yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah Tempat
Pemrosesan Akhir sampah yang di dalamnya meliputi
kegiatan penimbunan/pemadatan, penutupan tanah,
pengolahan lindi, dan penanganan gas. Untuk selanjutnya
istilah Tempat Pemrosesan Akhir sampah akan
menggantikan kata Tempat Pembuangan Akhir sampah.
Saat ini Kabupaten Lampung Selatan memiliki 2 (dua) TPA
aktif yaitu TPA Lubuk Kamal dan TPA Natar. Untuk
memaksimalkan pengelolaan persampahan direncanakan
adanya pembangunan TPA Baru yang terletak di Dusun
Merut, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni memiliki luas
sekitar ± 2,283 Ha. TPA ini diharapkan dapat melayani
pengelolaan dan pelayanan persampahan di Zona 3
berkedudukan di Bakauheni dengan wilayah kerja meliputi
pengelolaan dan pelayanan persampahan di Kecamatan
Bakauheni, Penengahan Ketapang Palas, dan Sragi.
Berdasarkan studi analisis kelayakan pembangunan TPA
Merut yang telah dilakukan, berdasarkan SNI 03-3241-1994
pengembangan kawasan TPA Merut mendapatkan hasil
layak dan dapat diterima untuk dijadikan alternatif TPA baru
di Kabupaten Lampung Selatan.
Sehingga untuk dapat melaksanakan perencanaan
pembangunan TPA Merut diperlukan penyusunan Detail
Engineering Design (DED) yang memuat gambar rencana
detail dan estimasi biaya yang dibutuhkan dalam
pembangunan TPA Merut sehingga didapatkan desain yang
efektif dan efisien dari segi pembiayaan maupun fungsi
bangunannya.
2. MAKSUD DAN Maksud dari Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis
TUJUAN Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Merut
adalah menghasilkan dokumen administrasi proses
pengadaan barang dan jasa kegiatan Perencanaan TPA
Merut Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan tujuan pekerjaan ini adalah :
1. Menyusun Detail Engineering Design (DED) TPA
Merut Kecamatan Bakauheni.
2. Menganalisis estimasi biaya yang dibutuhkan dalam
melakukan pembangunan TPA Merut Kecamatan
Bakauheni.
3. Menyusun Spesifikasi Teknis perencanaan
pembangunan TPA Merut Kecamatan Bakauheni.
3. SASARAN Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah
tersusunnya dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari
gambar desain, estimasi biaya, dan spesifikasi teknis
perencanaan pembangunan TPA Merut Kecamatan
Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
4 SUMBER DANA Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
5 DATA Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis
Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Merut
Kabupaten Lampung Selatan adalah :
a. Nama PA : Drs. HASBIE ASKA, S.T.
NIP : 196601011990031015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
b. Nama PPK : MUHAMMAD ALMI, S.T, M.M,.
NIP : 19830501 201001 1 013
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
7. PERKIRAAN a. Alokasi Pagu anggaran biaya untuk Pekerjaan ini adalah
BIAYA sebesar 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
b. Total Perkiraan biaya HPS yang diperlukan pada
pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam Aplikasi
SPSE
8. REFERENSI a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
HUKUM 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga;
e. Peraturan Presiden Nomor. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja;
d. Peraturan Lembaga LKPP RI Nomor. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Peraturan teknis dan perundang-undangan lainnya yang
berlaku
9. RUANG Lingkup pekerjaan ini yaitu:
LINGKUP,
a. Persiapan
LOKASI
PEKERJAAN, 1. Melakukan studi literatur atau reviu studi yang
FASILITAS
relevan.
PENUNJANG
2. Mengumpulkan data dan informasi awal terkait
kondisi eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya di
lokasi pekerjaan.
3. Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan kegiatan analisa topografi dan penyelidikan
tanah yang meliputi:
1. Melakukan kegiatan penyelidikan tanah
Pengujian dalam kegiatan penyelidikan tanah terdiri
dari:
• Boring (dangkal dan dalam)
Pengambilan data bor di lapangan perlu
disertai dengan dokumentasi kegiatan dan
juga inventarisasi titik pengeboran.
Parameter hasil boring yang minimal perlu
dideskripsikan adalah Kadar Air, Berat Jenis,
Distribusi Ukuran Butir, Batas Atterberg,
Permeabilitas, dan Mechanical Properties
(Triaxial dan Konsolidasi).
• Sondir
Pengujian sondir dilakukan hingga mencapai
kemampuan maksimum alat atau hingga
mencapai kedalaman maksimum di bawah
permukaan tanah calon lokasi TPA.
2. Melakukan pengukuran topografi
Pengukuran topografi dilakukan untuk
mendapatkan informasi kontur/elevasi tanah.
Informasi yang perlu disampaikan dalam peta hasil
pengukuran topografi meliputi:
• Elevasi Site;
• Batas-batas tanah, bangunan, tanaman,
pemilik, dan sebagainya;
• Kemiringan dan ketinggian;
• Badan air: letak (posisi), aliran, besaran;
• Jalan akses, jalan masuk;
• Tata guna tanah yang lain
c. Melaksanakan pengumpulan data dan analisis hasil
survei lapangan;
1. Data sampah yang harus ditangani;
2. Data area (umum) yang akan dibangun, meliputi;
• Data lokasi (minimal menginformasikan luas
TPA sampah, jarak ke bandar udara
terdekat, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke
permukiman terdekat, jarak ke badan air
terdekat, jarak muka air tanah kondisi
permeabilitas tanah, dsb);
• Data ketersediaan tanah penutup, akses
terhadap sarana listrik, dan akses jalan
masuk
d. Melakukan Pembuatan Desain/Gambar Rencana;
e. Melakukan analisis perhitungan estimasi biaya;
f. Menyusun spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan;
g. Menyusun dokumentasi pelaksanaan;
h. Diskusi dan Asistensi;
i. Penyusunan Laporan
Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Jasa Konsultansi ini untuk menunjang pekerjaan
tersebut.
• Referensi dokumen perencanaan dari proses
perencanaan dan kontrak perencanaan pada
dinas terkait di Kabupaten Lampung Selatan;
• Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang
berlaku
10 WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 3 (tiga) bulan
PELAKSANAAN
sejak di tanda tangani nya SPMK.
YANG
DIPERLUKAN