Masterplan Drainase Kabupaten Lampung Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078068000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,995,000
Winner (Pemenang): Sahabat Alam Konsultan
NPWP: 761739440323000
RUP Code: 60214995
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 36
Applicants
Reason
0761739440323000Rp 493,097,96483.15-
0022334502323000-72.2skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas
PT Inaasia Konsultan Internasional
00*3**8****17**0--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
0030475891211000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
0965995053323000--Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0023331226441000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
0021083787429000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
0016916140429000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
0032664849323000-63.58skor teknis tidak memenuhi ambang batas
0749691168322000---
0847764404323000--Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0532146446323000--Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
0947484424323000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
CV Flow Consultant
09*0**7****23**0--Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0860394212323000--Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0022819189952000--Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000--Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
Triputra Maxima
06*7**9****23**0--Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0030327597323000--Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas
0957836307323000---
0030515597801000---
0013009923093000---
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---
0852964576323000---
PT Aras Berkarya Mandiri
03*5**4****21**0---
CV Ingkon Mandiri Sukses
01*9**0****24**0---
0011188190429000---
0022652663541000---
0723721882321000---
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0---
Chanel
00*8**4****21**0---
CV Dzulisllah Humbolt Engineering
05*1**8****52**0---
0019915909323000---
PT Desain Central Asia
04*1**6****42**0---
0015673247015000---
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
   KEGIATAN: PENGELOLAAN  DAN PENGEMBANGAN   SISTEM DRAINASE YANG         
          TERHUBUNG  LANGSUNG  DENGAN SUNGAI DALAM  DAERAH                
                          KABUPATEN/KOTA                                  
                                                                          
    PEKERJAAN  MASTERPLAN  DRAINASE KABUPATEN  LAMPUNG SELATAN            
                                                                          
                                                                          
1. LATAR         : Pembangunan infrastruktur drainase merupakan salah satu
   BELAKANG        aspek penting dalam penyelenggaraan penataan ruang dan 
                   pengelolaan sumber daya air, sebagaimana diamanatkan dalam
                   berbagai regulasi nasional maupun daerah. Drainase merupakan
                                                                          
                   salah satu prasarana dasar yang memegang peranan penting
                   dalam mewujudkan kawasan perkotaan dan permukiman yang 
                   sehat, aman, nyaman, serta berkelanjutan. Sistem drainase yang
                   baik berfungsi untuk mengendalikan kelebihan air permukaan,
                   mencegah genangan, serta meminimalisir risiko banjir yang
                                                                          
                   dapat mengganggu aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Dalam
                   perspektif pembangunan daerah, penyelenggaraan sistem  
                   drainase yang dirancang secara terencana serta terintegrasi
                   dengan tata ruang wilayah merupakan suatu keharusan yang
                                                                          
                   bersifat mendesak.                                     
                                                                          
                   Secara regulatif, amanat penyediaan dan pengelolaan drainase
                   telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
                   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 
                                                                          
                   Daerah menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan      
                   penataan ruang, termasuk penyediaan prasarana dasar seperti
                   drainase, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
                   Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang 
                                                                          
                   Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 28 menyatakan   
                   bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan
                   permukiman wajib direncanakan dan disediakan secara lengkap
                   untuk mendukung kehidupan masyarakat. Dalam ketentuan ini,
                   sistem drainase disebutkan sebagai salah satu unsur penting
                                                                          
                   dari prasarana lingkungan permukiman.                  
                                                                          
                   Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
                   Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 
                   62 menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
                                                                          
                   dalam penyediaan dan pengelolaan prasarana lingkungan, 
                   termasuk drainase, agar sesuai dengan standar teknis yang
                   berlaku. Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                   Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2014 tentang    
                                                                          
                   Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan secara spesifik
                   mengamanatkan bahwa  setiap pemerintah daerah perlu    
                   menyusun rencana induk (masterplan) drainase sebagai   
                   pedoman dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian, 
                   dan  pemeliharaan sistem drainase secara terpadu,      
                                                                          
                   berkelanjutan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang 
                   Wilayah (RTRW).                                        
                                                                          
                   Pertumbuhan penduduk yang pesat, dan perkembangan      
                   kawasan   permukiman  serta industri menyebabkan       
                                                                          
                   meningkatnya limpasan air hujan yang tidak sebanding dengan
                   kapasitas sistem drainase yang ada. Hal ini berimplikasi pada
                   terjadinya genangan dan banjir lokal di sejumlah wilayah
                   terutama daerah perkotaan, yang berdampak pada penurunan
                   kualitas lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, serta
                                                                          
                   kerugian ekonomi. Tanpa adanya perencanaan drainase yang
                   menyeluruh, potensi permasalahan ini akan semakin besar
                   seiring dengan peningkatan intensitas curah hujan akibat
                   perubahan iklim.                                       
                                                                          
                                                                          
                   Oleh karena itu, Masterplan Drainase Kabupaten Lampung 
                   Selatan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dokumen ini
                   akan berfungsi sebagai pedoman strategis dan teknis dalam
                   penanganan drainase secara terpadu, serta menjadi dasar
                   dalam penyusunan program, kegiatan, dan penganggaran yang
                                                                          
                   lebih terarah. Dengan berlandaskan pada amanat regulasi di
                   atas, masterplan drainase diharapkan mampu mewujudkan  
                   sistem drainase yang efektif, berkelanjutan, dan mendukung
                   terciptanya lingkungan permukiman yang layak huni, produktif,
                                                                          
                   serta bebas genangan air sesuai dengan arah pembangunan
                   daerah.                                                
                                                                          
2. MAKSUD  DAN   : a. Maksud                                              
   TUJUAN             Masterplan Drainase Kabupaten Lampung Selatan ini   
                      dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan teknis jangka
                                                                          
                      pendek, menengah dan jangka panjang yang menjadi acuan
                      bagi Pemerintan Daerah dalam mengembangkan sistem   
                      drainase yang terpadu, efektif, efisien dan berkelanjutan.
                                                                          
                   b. Tujuan                                              
                                                                          
                      Tujuan Masterplan Drainase Kabupaten Lampung Selatan
                      adalah tersedianya usulan kebijakan, perencanaan,   
                      pengembangan dan strategi program penanganan sistem 
                      jaringan drainase perkotaan secara menyeluruh dalam 
                      jangka waktu 5-10 tahun ke depan, yang dapat dijabarkan
                      sebagai acuan dan panduan penanganan.               
                                                                          
3. SASARAN       : Sasaran yang ingin dicapai dari Masterplan Drainase Kabupaten
                   Lampung Selatan antara lain:                           
                                                                          
                    1. Mengidentifikasi kondisi eksisting sistem drainase;
                    2. Mengidentifikasi kebutuhan sistem drainase yang dibutuhkan
                      seperti rencana saluran dan debit rencana;          
                    3. Mengetahui gap atau perbedaan antara kondisi eksisting
                                                                          
                      sistem drainase yang ada terhadap kebutuhan yang telah
                      teridentifikasi;                                    
                    4. Teridentifikasinya wilayah prioritas dan kebutuhan 
                      infrastruktur drainase;                             
                    5. Tersusunnya rencana program terkait pengelolaan dan
                                                                          
                      pengembangan sistem drainase perkotaan Kabupaten    
                      Lampung Selatan.                                    
                                                                          
4. LOKASI        : Lokasi pekerjaan ini tersebar di Kabupaten Lampung Selatan.
   PEKERJAAN                                                              
                                                                          
5. SUMBER        : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
   PENDANAAN       Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung     
                   Selatan TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                   Ruang Kabupaten Lampung Selatan.                       
                                                                          
6. DATA          :  Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan  
                                                                          
   ORGANISASI       pekerjaan ini adalah:                                 
                    a. Nama PA   : Drs. HASBIE ASKA, S.T.                 
                      NIP        : 196601011990031015                     
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                                                                          
                                  Ruang                                   
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                         
                                                                          
                                                                          
                    b. Nama PPK : MUHAMMAD  ALMI, S.T, M.M,.              
                      NIP        : 19830501 201001 1 013                  
                      Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan     
                                  Ruang                                   
                                                                          
                      Alamat     : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab. 
                                  Lampung Selatan, 35513                  
                      Telp/Fax   : (0727) 322 286                         
                                                                          
7. SUMBER DANA   : Pagu  Anggaran untuk pengadaan Masterplan Drainase     
   DAN             Kabupaten Lampung Selatan Rp.500.000.000,- (Lima Ratus 
   PERKIRAAN       Juta Rupiah), termasuk PPN Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
   BIAYA           Dapat dilihat pada data aplikasi SPSE Termasuk PPN.    
                                                                          
8. REFERENSI       1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan  
                                                                          
   HUKUM              Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang
                      Jalan;                                              
                      Undang-Undang Nomor  23   Tahun  2014  tentang      
                      Pemerintahan Daerah;                                
                   2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;    
                                                                          
                   3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
                      Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 –   
                      2029;                                               
                   4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang      
                                                                          
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
                   5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang      
                      Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;           
                   6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
                                                                          
                      Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
                      Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka 
                      Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
                      pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  
                                                                          
                   7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
                   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa
                      Konstruksi Melalui Penyedia;                        
                   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
                      Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem  
                      Drainase Perkotaan;                                 
                   10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 45  Tahun  2007  tentang Pedoman Teknis       
                                                                          
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                 
                   11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15
                      Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah       
                      Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031;          
                   12. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2020
                                                                          
                      tentang Perubahan Bupati Lampung Selatan Nomor 61   
                      Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
                      Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
                      Lampung Selatan.                                    
9. RUANG             Lingkup pekerjaan ini yaitu:                         
   LINGKUP,        a. Lingkup Kegiatan                                    
                     Lingkup kegiatan dalam Masterplan Drainase Kabupaten 
   LOKASI                                                                 
                     Lampung Selatan ini adalah sebagai berikut:          
   PEKERJAAN,                                                             
                     1) Persiapan                                         
   FASILITAS                                                              
                       Tahap awal meliputi identifikasi peraturan dan kebijakan
   PENUNJANG                                                              
                       dalam pembangunan drainase, serta pengumpulan data 
                       seperti data klimatologi, hidrologi, sistem drainase di
                       Kabupaten Lampung Selatan, data historis banjir, shapefile
                       peta dasar dan RTRW Kabupaten Lampung Selatan.     
                     2) Membuat peta dasar wilayah perencanaan yang akan  
                       dijadikan dasar untuk menyusun kondisi sistem drainase
                       seperti pola aliran, Analisa subsistem daerah tangkapan air
                       hujan, pemanfaatan ruang, peta genangan dan lain-lain.
                     3) Menyusun kondisi sistem drainase seperti pola aliran,
                       dimensi saluran, gambar dan bentuk penampang saluran,
                       permasalahan utama yang terjadi pada masing-masing 
                       saluran.                                           
                     4) Melakukan analisa kondisi terhadap sistem drainase.
                     5) Melakukan analisa kebutuhan seperti rencana alur saluran,
                       debit rencana, serta analisa perbedaan antara kebutuhan
                       dan kondisi yang ada.                              
                     6) Melakukan usulan prioritas berdasarkan pembobotan dan
                       ranking serta menyusun program atau kegiatan jangka
                                                                          
                       pendek, menengah, dan panjang.                     
                     7) Menyusun usulan biaya termasuk di dalamnya biaya  
                       pembangunan,  penyediaan lahan, operasi dan        
                       pemeliharaan.                                      
                                                                          
                     8) Memberikan rekomendasi baik secara struktural dan non
                       struktural yang detil dan dapat dipertanggungjawabkan.
                     9) Penyusunan Laporan.                               
                                                                          
                   Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                          
                   menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                   dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini
                   untuk menunjang pekerjaan tersebut.                    
                       Referensi dokumen  perencanaan  dari proses       
                        perencanaan dan kontrak perencanaan pada dinas terkait
                                                                          
                        di Kabupaten Lampung Selatan;                     
                       Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
10. WAKTU          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Masterplan Drainase 
   PELAKSANAAN     Kabupaten Lampung Selatan ini adalah 2,5 (dua koma lima)
                   bulan, terhitung sejak penandatanganan SPMK (Surat Perintah
                   Mulai Kerja).                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Kalianda,            2025               
                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                                     BIDANG CIPTA KARYA                   
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   MUHAMMAD  ALMI, S.T, M.M,.             
                                    Nip : 19830501 201001 1 013
Tenders also won by Sahabat Alam Konsultan