| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 493,097,964 | 83.15 | - | |
| 0022334502323000 | - | 72.2 | skor kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas | |
PT Inaasia Konsultan Internasional | 00*3**8****17**0 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi |
| 0030475891211000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi | |
| 0965995053323000 | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0023331226441000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi | |
| 0016916140429000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi | |
| 0032664849323000 | - | 63.58 | skor teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0749691168322000 | - | - | - | |
| 0847764404323000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0532146446323000 | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi |
| 0947484424323000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0860394212323000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022819189952000 | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
Triputra Maxima | 06*7**9****23**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0030327597323000 | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0957836307323000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0852964576323000 | - | - | - | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - |
CV Ingkon Mandiri Sukses | 01*9**0****24**0 | - | - | - |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0723721882321000 | - | - | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - |
| 0019915909323000 | - | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN MASTERPLAN DRAINASE KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
1. LATAR : Pembangunan infrastruktur drainase merupakan salah satu
BELAKANG aspek penting dalam penyelenggaraan penataan ruang dan
pengelolaan sumber daya air, sebagaimana diamanatkan dalam
berbagai regulasi nasional maupun daerah. Drainase merupakan
salah satu prasarana dasar yang memegang peranan penting
dalam mewujudkan kawasan perkotaan dan permukiman yang
sehat, aman, nyaman, serta berkelanjutan. Sistem drainase yang
baik berfungsi untuk mengendalikan kelebihan air permukaan,
mencegah genangan, serta meminimalisir risiko banjir yang
dapat mengganggu aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Dalam
perspektif pembangunan daerah, penyelenggaraan sistem
drainase yang dirancang secara terencana serta terintegrasi
dengan tata ruang wilayah merupakan suatu keharusan yang
bersifat mendesak.
Secara regulatif, amanat penyediaan dan pengelolaan drainase
telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan
penataan ruang, termasuk penyediaan prasarana dasar seperti
drainase, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 28 menyatakan
bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan
permukiman wajib direncanakan dan disediakan secara lengkap
untuk mendukung kehidupan masyarakat. Dalam ketentuan ini,
sistem drainase disebutkan sebagai salah satu unsur penting
dari prasarana lingkungan permukiman.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal
62 menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
dalam penyediaan dan pengelolaan prasarana lingkungan,
termasuk drainase, agar sesuai dengan standar teknis yang
berlaku. Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan secara spesifik
mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah perlu
menyusun rencana induk (masterplan) drainase sebagai
pedoman dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian,
dan pemeliharaan sistem drainase secara terpadu,
berkelanjutan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
Pertumbuhan penduduk yang pesat, dan perkembangan
kawasan permukiman serta industri menyebabkan
meningkatnya limpasan air hujan yang tidak sebanding dengan
kapasitas sistem drainase yang ada. Hal ini berimplikasi pada
terjadinya genangan dan banjir lokal di sejumlah wilayah
terutama daerah perkotaan, yang berdampak pada penurunan
kualitas lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat, serta
kerugian ekonomi. Tanpa adanya perencanaan drainase yang
menyeluruh, potensi permasalahan ini akan semakin besar
seiring dengan peningkatan intensitas curah hujan akibat
perubahan iklim.
Oleh karena itu, Masterplan Drainase Kabupaten Lampung
Selatan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dokumen ini
akan berfungsi sebagai pedoman strategis dan teknis dalam
penanganan drainase secara terpadu, serta menjadi dasar
dalam penyusunan program, kegiatan, dan penganggaran yang
lebih terarah. Dengan berlandaskan pada amanat regulasi di
atas, masterplan drainase diharapkan mampu mewujudkan
sistem drainase yang efektif, berkelanjutan, dan mendukung
terciptanya lingkungan permukiman yang layak huni, produktif,
serta bebas genangan air sesuai dengan arah pembangunan
daerah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Masterplan Drainase Kabupaten Lampung Selatan ini
dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan teknis jangka
pendek, menengah dan jangka panjang yang menjadi acuan
bagi Pemerintan Daerah dalam mengembangkan sistem
drainase yang terpadu, efektif, efisien dan berkelanjutan.
b. Tujuan
Tujuan Masterplan Drainase Kabupaten Lampung Selatan
adalah tersedianya usulan kebijakan, perencanaan,
pengembangan dan strategi program penanganan sistem
jaringan drainase perkotaan secara menyeluruh dalam
jangka waktu 5-10 tahun ke depan, yang dapat dijabarkan
sebagai acuan dan panduan penanganan.
3. SASARAN : Sasaran yang ingin dicapai dari Masterplan Drainase Kabupaten
Lampung Selatan antara lain:
1. Mengidentifikasi kondisi eksisting sistem drainase;
2. Mengidentifikasi kebutuhan sistem drainase yang dibutuhkan
seperti rencana saluran dan debit rencana;
3. Mengetahui gap atau perbedaan antara kondisi eksisting
sistem drainase yang ada terhadap kebutuhan yang telah
teridentifikasi;
4. Teridentifikasinya wilayah prioritas dan kebutuhan
infrastruktur drainase;
5. Tersusunnya rencana program terkait pengelolaan dan
pengembangan sistem drainase perkotaan Kabupaten
Lampung Selatan.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan ini tersebar di Kabupaten Lampung Selatan.
PEKERJAAN
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
PENDANAAN Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan TA. 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
6. DATA : Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan ini adalah:
a. Nama PA : Drs. HASBIE ASKA, S.T.
NIP : 196601011990031015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
b. Nama PPK : MUHAMMAD ALMI, S.T, M.M,.
NIP : 19830501 201001 1 013
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 286
7. SUMBER DANA : Pagu Anggaran untuk pengadaan Masterplan Drainase
DAN Kabupaten Lampung Selatan Rp.500.000.000,- (Lima Ratus
PERKIRAAN Juta Rupiah), termasuk PPN Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
BIAYA Dapat dilihat pada data aplikasi SPSE Termasuk PPN.
8. REFERENSI 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
HUKUM Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang
Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 –
2029;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031;
12. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2020
tentang Perubahan Bupati Lampung Selatan Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan.
9. RUANG Lingkup pekerjaan ini yaitu:
LINGKUP, a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan dalam Masterplan Drainase Kabupaten
LOKASI
Lampung Selatan ini adalah sebagai berikut:
PEKERJAAN,
1) Persiapan
FASILITAS
Tahap awal meliputi identifikasi peraturan dan kebijakan
PENUNJANG
dalam pembangunan drainase, serta pengumpulan data
seperti data klimatologi, hidrologi, sistem drainase di
Kabupaten Lampung Selatan, data historis banjir, shapefile
peta dasar dan RTRW Kabupaten Lampung Selatan.
2) Membuat peta dasar wilayah perencanaan yang akan
dijadikan dasar untuk menyusun kondisi sistem drainase
seperti pola aliran, Analisa subsistem daerah tangkapan air
hujan, pemanfaatan ruang, peta genangan dan lain-lain.
3) Menyusun kondisi sistem drainase seperti pola aliran,
dimensi saluran, gambar dan bentuk penampang saluran,
permasalahan utama yang terjadi pada masing-masing
saluran.
4) Melakukan analisa kondisi terhadap sistem drainase.
5) Melakukan analisa kebutuhan seperti rencana alur saluran,
debit rencana, serta analisa perbedaan antara kebutuhan
dan kondisi yang ada.
6) Melakukan usulan prioritas berdasarkan pembobotan dan
ranking serta menyusun program atau kegiatan jangka
pendek, menengah, dan panjang.
7) Menyusun usulan biaya termasuk di dalamnya biaya
pembangunan, penyediaan lahan, operasi dan
pemeliharaan.
8) Memberikan rekomendasi baik secara struktural dan non
struktural yang detil dan dapat dipertanggungjawabkan.
9) Penyusunan Laporan.
Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini
untuk menunjang pekerjaan tersebut.
Referensi dokumen perencanaan dari proses
perencanaan dan kontrak perencanaan pada dinas terkait
di Kabupaten Lampung Selatan;
Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
10. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Masterplan Drainase
PELAKSANAAN Kabupaten Lampung Selatan ini adalah 2,5 (dua koma lima)
bulan, terhitung sejak penandatanganan SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
Kalianda, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
MUHAMMAD ALMI, S.T, M.M,.
Nip : 19830501 201001 1 013