| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 297,038,220 | 79.56 | 99.56 | - | |
| 0965995053323000 | Rp 298,601,100 | 74.63 | 94.53 | - | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0749691168322000 | - | - | - | Tidak ada SBU yang di persyaratkan | |
| 0761032630543000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0022334502323000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Tidak ada SBU yang di persyaratkan | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Jend. A. Yani, Kp. Baru, Kabupaten Agung Timur, Kabupaten 35384
KABUPATEN TANGGAMUS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN DED DAN DOKUMEN LINGKUNGAN TEMPAT
PEMBUANGAN SAMPAH TERPADU (TPST) PEKON PUNGKUT
KECAMATAN PUGUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN:
PENYUSUNAN DED DAN DOKUMEN LINGKUNGAN TEMPAT
PEMBUANGAN SAMPAH TERPADU (TPST) PEKON PUNGKUT
KECAMATAN PUGUNG
Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Hasil (Outcome) : Tersusunnya DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut
Kecamatan Pugung
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur Pada Permukiman di
Kawasan Strategis dalam Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut
Kecamatan Pugung
Unit/Dinas/Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut
Kecamatan Pugung
Jenis Keluaran (Output) : Dokumen/Buku
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu) Dokumen
I. LATAR BELAKANG
Pengelolaan sampah di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan tugas dan kewajiban
pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan baik skala kota
maupun skala lingkungan. Menurut SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik
Pengelolaan Sampah Perkotaan, pelayanan pemerintah pada pengelolaan sampah terkait
pada alur penanganan sampah yaitu pengumpulan, pemindahan, pengolahan, dan
pengangkutan.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Indonesia menghasilkan lebih dari 60 juta ton sampah per tahun, dan sebagian besar masih
berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak memenuhi standar. Untuk
mengatasi permasalahan ini, pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan
sampah berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) merupakan fasilitas yang didirikan untuk
mengelola sampah secara komprehensif, mulai dari pengumpulan, pemilahan, daur ulang,
hingga pengolahan akhir. Teknik operasional pengelolaan sampah tersebut mulai dari
kegiatan pewadahan sampai dengan pembuangan akhir sampah harus bersifat terpadu
dengan melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.
Berdasarkan hal tersebut, adapun urgensi pembangunan TPST di Kabupaten Tanggamus
yang didasarkan pada pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi mencapai 1,18% serta
memiliki kepadatan penduduk 227,43 jiwa/km2, yang mana hal tersebut juga berpengaruh
pada peningkatan volume sampah yang dihasilkan. Khususnya pada Kecamatan Pugung
yang merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Tanggamus
yaitu mencapai 70.961 jiwa pada tahun 2024 atau sebesar 10,59% dari total jumlah
penduduk Kabupaten Tanggamus. Sehingga, setiap harinya timbulan sampah terus
meningkat, sementara kapasitas pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan sampah
belum memadai.
Kabupaten Tanggamus juga belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang terpadu
dan berbasis teknologi ramah lingkungan. Saat ini, sebagian besar penanganan sampah
hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu TPA Kalimiring dengan sistem
sanitary landfill, akan tetapi TPA Kalimiring tersebut telah mengalami over capacity akibat
peningkatan volume sampah secara terus menerus di Kabupaten Tanggamus. Kondisi ini
bukan hanya mempercepat penurunan daya dukung lingkungan, tetapi juga menurunkan
kualitas hidup masyarakat dan estetika kawasan. Sehingga diperlukan paradigma baru
berupa pengurangan dan penanganan sampah melalui Tempat Pembuangan Sampah
Terpadu (TPST) yang akan direncanakan di Pekon Pungkut Kecamatan Pugung. Dengan
demikian peran dan fungsi TPST dapat mengurangi beban TPA selama ini yang hampir
menjadi satu-satunya tempat penanganan sampah.
Untuk membangun sebuah bangunan diperlukan sebuah perencanaan teknis dari
bangunan tersebut. Perencanaan teknis merupakan landasan utama dalam pelaksanaan fisik
dan diharapkan memiliki bentuk dan struktur yang sesuai dengan aturan yang disyaratkan
serta dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dalam membangun sebuah TPST
diperlukan adanya perencanaan teknis berupa perencanaan detail engineering design (DED)
dan engineer estimate (EE), spesifikasi teknis, hingga rencana keselamatan kerja (RKK) agar
pembangunan nantinya dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam konteks pembangunan TPST, penyusunan dokumen lingkungan juga menjadi
sebuah keharusan agar kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan sekitar. Dengan
demikian, penyusunan DED dan dokumen lingkungan untuk TPST di Pekon Pungkut
Kecamatan Pugung tidak hanya sebuah kewajiban teknis dan administratif, tetapi juga
wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus terhadap perlindungan lingkungan dan
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Proses ini akan menjadi landasan dalam
pelaksanaan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang efisien, efektif, dan
ramah lingkungan, serta mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah yang sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang
menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% sampah pada tahun
2025.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut Kecamatan Pugung adalah
menghasilkan dokumen administrasi proses pengadaan barang dan jasa kegiatan
pembangunan TPST.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut Kecamatan Pugung, yaitu:
1. Menyusun Detail Engineering Design (DED) TPST Kabupaten Tanggamus;
2. Menganalisis Engineer Estimate (EE) yang dibutuhkan dalam melakukan
pembangunan TPST Kabupaten Tanggamus;
3. Menyusun Spesifikasi Teknis, Dokumen Lingkungan, dan Rencana
Keselamatan Kerja (RKK) TPST Kabupaten Tanggamus.
c. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya
dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari gambar desain, estimasi biaya,
spesifikasi teknis, dokumen lingkungan, serta rencana keselamatan kerja untuk
pembangunan TPST Pekon Pungkut Kecamatan Pugung.
III. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
j. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
k. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga;
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016
tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan
Akhir Sampah;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah.
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah yang menjadi wilayah perencanaan dalam kegiatan Penyusunan DED
dan Dokumen Lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) ini
berada di Pekon Pungkut Kecamatan Pugung.
b. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang dilakukan dalam Pekerjaan “Penyusunan DED dan
Dokumen Lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon
Pungkut Kecamatan Pugung” meliputi:
1. Tahap Persiapan, meliputi:
• Melakukan studi literatur atau reviu studi yang relevan;
• Mengumpulkan data dan informasi awal terkait kondisi eksisting
infrastruktur dan fasilitas lainnya di lokasi pekerjaan;
• Menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan.
2. Tahap Survey, meliputi:
• Survey Primer (identifikasi/observasi); dan
• Survey Sekunder.
3. Tahap Pengolahan Data dan Analisis, memuat:
• Data sampah;
• Data area (umum) yang akan dibangun, meliputi;
➢ Data lokasi (minimal menginformasikan luas TPST, jarak ke bandar
udara terdekat, jarak ke daerah pelayanan, jarak ke permukiman
terdekat, jarak ke badan air terdekat, jarak muka air tanah kondisi
permeabilitas tanah, dsb);
➢ Data ketersediaan tanah penutup, akses terhadap sarana listrik, dan
akses jalan masuk.
4. Melakukan Pembuatan Desain/Gambar Rencana.
5. Melakukan analisis perhitungan estimasi biaya dan perhitungan TKDN
dilakukan pengelompokan kebutuhan biaya tenaga kerja, upah dan bahan
dalam suatu unit pekerjaan.
6. Menyusun dokumen lingkungan.
7. Menyusun spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan.
8. Menyusun rencana keselamatan kerja.
9. Penyusunan laporan
V. RENCANA KERJA
1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 4 (Empat) bulan kalender atau
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Untuk jadwal rincian terlampir pada
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
2. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan kegiatan “Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut Kecamatan
Pugung” diperlukan tenaga ahli dengan kualifikasi sebagai berikut:
A. Professional Staff/ Tenaga Ahli
1) Team Leader/ Ahli Teknik Bangunan Gedung, 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Sipil, Pengalaman Min. 2 (Dua) Tahun di
Bidangnya, Bersertifikat Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7
dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
2) Ahli Teknik Lingkungan, 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Lingkungan, Pengalaman Min 1 (satu)
Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli Muda Teknik Lingkungan
Jenjang 7 serta memiliki sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7
dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
B. Sub Proffesional Staff/ Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1) Surveyor, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 Semua Jurusan, Pengalaman Min. 1 (Satu) Tahun di
Bidangnya atau SMA/SMK/STM dengan pengalaman Min. 2 (satu) tahun
di bidangnya sebagai Surveyor.
2) Drafter, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 Teknik, Pengalaman Min. 1 (Satu) Tahun di
Bidangnya.
3) Estimator, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 Teknik, Pengalaman Min. 1 (Satu) Tahun di
Bidangnya.
4) Administrasi, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 Semua Jurusan dengan pengalaman Min. 1 (satu)
tahun atau SMA/SMK/STM dengan pengalaman Min. 2 (dua) tahun di
bidangnya sebagai Administrasi.
VI. KELUARAN HASIL (OUT PUT)
Hasil pekerjaan konsultan akan disampaikan kepada pemberi tugas berupa
laporan pelaksanaan pekerjaan “Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut Kecamatan Pugung”, dalam
beberapa jenis produk sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan, Jumlah 5 Buku
Laporan Pendahuluan, memuat uraian produk yang harus dihasilkan, strategi
penanganan, rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh dan jadwal kegiatan
tenaga ahli, rencana organisasi pelaksanaan, rencana mobilitas tenaga ahli dan tenaga
pendukung lainnya serta administrasi pelaksanaan. Draft Laporan pendahuluan
selambat-Iambatnya diserahkan 2 minggu setelah diterbitkannya SPMK.
b. Laporan Akhir, Jumlah 5 Buku
Laporan Akhir berisikan data dan informasi yang telah terkumpul yang
merupakan hasil dari kegiatan survey dan pengumpulan data serta analisis awal
yang dapat dihimpun. Laporan ini sedikitnya telah memberikan gambaran awal
kondisi eksisting persampahan di Kabupaten Tanggamus. Laporan akhir selambat-
Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
c. Dokumen Detail Engineering Desain (DED), Jumlah 5 Buku
Dokumen DED ini berisi denah, tampak, potongan, dan detail konstruksi secara
lengkap dan akurat. Dokumen DED selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah
berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
d. Dokumen Engineer Estimate (EE), Jumlah 5 Buku
Engineer Estimate adalah dokumen perhitungan perkiraan biaya konstruksi sebagai
acuan harga dalam pembangunan TPST. Dokumen EE selambat-Iambatnya
diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
e. Dokumen Lingkungan, Jumlah 5 Buku
Dokumen Lingkungan selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya
kontrak pelaksanaan pekerjaan.
f. Dokumen Spesifikasi Teknis, Jumlah 3 Buku
Spesifikasi Teknis selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
g. Dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK), Jumlah 3 Buku
RKK selambat-Iambatnya diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
h. Flashdisk, Jumlah 1 Buah
Flashdisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai dengan SPK dan data-
data yang didapatkan selama melaksanakan pekerjaan, selambat-Iambatnya
diserahkan 1 hari setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan Tempat
Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Pekon Pungkut Kecamatan Pugung dilaksanakan
selama 4 (Empat) bulan kalender atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, dimulai
sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Tabel. 1 Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Bulan Kalender
No Uraian Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Ket
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
2 Survey
3 Pengolahan dan Analisis Data
4 Diskusi/Ekspose
5 Penyusunan Dokumen dan Laporan
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Akhir
- Detail Engineering Design (DED)
- Engineer Estimate (EE)
- Dokumen Lingkungan
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
- Soft Copy (Flashdisk)
VIII. PEMBIAYAAN
Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus dan diperkirakan membutuhkan dana
sebesar sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
IX. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA YANG DIBUTUHKAN
1) Data Administrasi
Surat Penawaran bertanggal sesuai jadwal Pengadaan Langsung;
• Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP;
• Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lebih dari yang disyaratkan dalam LDP;
• Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
• Ditandatangani oleh yang berwenang.
2) Data Kualifikasi
Terdapat 2 (Dua) data kualifikasi minimal yang harus disampaikan, yaitu kualifikasi
administrasi/legalitas;
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan syarat:
• Kualifikasi Kecil
• SBU Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur
Bangunan Kode RE 102/ Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non Hunian Kode RK 001 yang masih berlaku.
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
berlaku;
c. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak dan atau telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun 2024;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Surat
Perintah Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan:
• Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
• Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.
e. Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;
1. Memiliki pengalaman:
Memiliki pengalaman jasa Konsultansi sesuai dengan SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
2. Memiliki sumber daya manusia
Professional Staff/Tenaga Ahli
a. Team Leader jumlah 1 orang
Minimal Pendidikan S1 Jurusan Teknik Sipil Berpengalaman Minimal 2
Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
Jenjang 7;
Peralatan yang dibutuhkan:
• Geodetic Positioning System/GPS Geodetic 1 buah
• Planimeter atau Meter Panjang 50 M 1 buah
• PC Komputer/Laptop jumlah 1 buah
• Printer A4 jumlah 1 buah
• Printer A3 jumlah 1 buah
3) Data Teknis
a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan)
b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan)
1) Organisasi
2) Fasilitas Penunjang; dan
3) Jadwal Penugasan
c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
1) Tingkat Pendidikan
2) Pengalaman Profesional
3) Sertifikasi Profesional
4) Data Harga
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personil.
X. HAL-HAL LAINNYA
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dan landasan
dalam Penyusunan DED dan Dokumen Lingkungan Tempat Pembuangan Sampah
Terpadu (TPST) Pekon Pungkut Kecamatan Pugung.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Plt. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
ATRIA ANTHONI, S.P,M.M
NIP. 19820312 201001 1 023