| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 148,207,755 | 88.75 | - | |
| 0022334502323000 | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - |
| 0966520686322000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - |
| 0013910799061000 | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan Administrasi Kualifikasi | |
| 0749691168322000 | - | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | - | |
Buwana Spatial Planning | 09*5**1****23**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0401941398542000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan
Kajian Dominasi Pemanfaatan Ruang di Exit Tol Natar
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemanfaatan ruang
didefinisikan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang
dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui
penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Dalam proses tersebut tidak dapat dihindari bahwa akan terdapat
beragam hambatan yang akan ditemui mulai dari kepemilikan
lahan, konsesi lahan, penyimpanagn pemanfaatan ruang,
rendahnya partisipasi masyarakat dalam penataan ruang, serta
kendala lain yang dapat berakibat pada sulitnya perwujudan
rencana tata ruang. Perwujudan pemanfaatan ruang juga cukup
sulit untuk berjalan sebagaimana mestinya pada wilayah yang
mulai berkembang dan/atau bertranformasi dari wilayah
pedesaan menjadi wilayah perkotaan, seperti yang terjadi di
Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Perkembangan Kecamatan Natar dalam beberapa priode waktu
terakhir dinilai cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari mulai
maraknya konsesi lahan pertanian menjadi lahan terbangun baik
kawasan permukiman maupun kawasan pendukung lainnya.
Namun,perubahan tersebut tidak serta merta bisa ditetapkan
menjadi satu hal buruk dan perlu dilakukan telaah lebih lanjut
terhadap fenomena tersebut. Kecamatan Natar sendiri merupakan
salah satu wilayah yang juga berbatasan langsung dengan Kota
Bandar Lampung dan mulai memunculkan ciri perkotaan dengan
adanya konsesi lahan yang terjadi. Hal tersebut juga di dukung
dengan adanya Exit Tol Natar yang secara implisit berpengaruh
pada aksesibilitas, mobilitas serta distribusi barang dan jasa antar
daerah, yang juga mendukung pertumbuhan ekonomi Kecamatan
Natar.
Mempertimbangkan hal tersebut diatas, maka penting untuk
melakukan peninjaun lebih lanjut terhadap dominasi pemanfaatan
ruang di Exit Tol Natar guna melihat bagaimana kesesuain
pemanfaatan ruang eksisting terhadap rencana struktur dan pola
ruang yang ada di Kecamatan Natar ataupun wilayah yang berada
di sekitar Exit Tol Natar.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka acuan kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
proses pelaksanaan kegiatan Kajian Dominasi Pemanfaatan Ruang
Di Exit Tol Natar. Sebagai sebuah pedoman, KAK ini memuat
kriteria serta proses yang harus diperhatikan dan dilaksanakan
dalam setiap tahap pekerjaan yang dilakukan. Adapun maksud
dari pekerjaan ini adalah melakukan kajian terhadap dominasi
pemanfaatan ruang yang ada pada wilayah sekitar Exit Tol Natar,
Kabupaten Lampung Selatan. Dengan harapan, hasil kajian
tersebut dapat memberikan gambaran kepada pemangku
kepentingan dalam perencanaan, pengawasan dan pengendalian
tata ruang khususnya pada wilayah sekitar Exit Tol Natar.
Tujuan dalam pekerjaan Kajian Dominasi Pemanfaatan Ruang Di
Exit Tol Natar adalah mengetahui dominasi dan teridentifikasinya
permasalahan yang muncul pada wilayah sekitar Exit Tol Natar.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah:
1. Teridentifikasinya dominasi pemanfaatan ruang di sekitar Exit
Tol Natar.
2. Teridentifikasinya permasalahan yang muncul akibat dominasi
pemanfaatan ruang yang ada di sekitar Exit Tol Natar.
3. Teridentifikasinya lokasi konsentrasi pemanfaatan ruang yang
ada di sekitar Exit Tol Natar.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Lampung Selatan dengan
Lokasi pekerjaan di Kecamatan Natar.