| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 197,851,950 | 89 | - | |
| 0966520686322000 | - | - | skor kualifikasi peserta tidak memenuhi ambang batas | |
| 0022334502323000 | - | - | - | |
| 0022040836322000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0749691168322000 | - | 70.25 | Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0965995053323000 | - | 81.5 | Tidak memenuhi ambang batas unsur proposal teknis | |
| 0957836307323000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas unsur sumber daya manusia | |
| 0030327597323000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019367994805000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0032168627323000 | - | - | - | |
| 0032664849323000 | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | |
CV Adyatama Engineering | 09*1**1****12**0 | - | - | - |
| 0947484424323000 | - | - | - | |
| 0412497653325000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN PENYUSUNAN UPDATING STRATEGI SANITASI KABUPATEN/KOTA
(SSK) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
1 LATAR Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat
BELAKANG memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan
dengan mengedepankan kesejahteraan 3 dimensi yaitu sosial, ekonomi, dan
lingkungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) yang
memiliki 17 tujuan beserta indikatornya yang saling terkait dengan 169
target yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Salah satu poin
dalam tujuan pembangunan berkelanjutan pada sektor lingkungan hidup
adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan
sanitasi yang secara khusus dibahas pada tujuan ke-6 SDGs. Untuk
mencapai tujuan ke-6 tersebut dibutuhkan strategi yang harus disusun untuk
ketercapaian program peningkatan sarana air bersih dan sanitasi layak.
Pengelolaan Sanitasi Kabupaten/Kota merupakan salah satu dari 16 urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu pembangunan
sanitasi dijadikan salah satu prioritas pembangunan di kabupaten/kota.
Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan Dokumen Perencaaan yang
berisi tentang pemetaan kondisi eksisting sanitasi pada suatu kabupaten /
kota, kerangka pengembangan dan pentahapan bagi proses pembangunan
sanitasi, serta strategi yang perlu diterapkan dalam rangka mencapai target
Program Sanitasi di suatu Kabupaten/Kota untuk masa 5 tahun ke depan.
Evaluasi Kinerja sanitasi yang merupakan Updating Strategi Sanitasi
Kabupaten/Kota (SSK) adalah upaya pemantapan sekaligus pemantauan
sejauh mana program sanitasi telah diimplementasikan di kabupaten. Jika
dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan SSK terdahulu maka
melalui proses pemutakhiran diingatkan kembali kegiatan-kegiatan apa yang
menjadi skala prioritas dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh kabupaten
agar target sanitasi layak dan sanitasi aman dapat terlaksana tepat waktu.
Oleh karena itu Updating dokumen SSK sangat penting dilakukan oleh
setiap kabupaten khususnya Kabupaten Lampung Selatan, Updating SSK ini
digunakan untuk meningkatkan kualitas dokumen yang ada, mengevaluasi
capaian SSK sebelumnya guna mengetahui program-program yang belum
dan yang sudah tercapai pada periode tersebut sehingga bisa disusun strategi
sanitasi kabupaten yang berkelanjutan dan dapat menjadi acuan dalam
perencanaan program-program sanitasi 5 (lima) tahun mendatang dan
sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk berupaya mencapai
target Provinsi Lampung dalam capaian 90% Sanitasi Layak dan 10%
Sanitasi Aman di Tahun 2024.
2 MAKSUD DAN Maksud dari kegiatan Penyusunan Updating Strategi Sanitasi
TUJUAN Kabupaten/Kota (SSK) Kabupaten Lampung Selatan adalah:
1. Sebagai Pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan,
program kegiatan, indikasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan yang
terkait dengan pengelolaan sanitasi di Kabupaten Lampung Selatan.
2. Sebagai Kerangka Kerja (frame work) Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) atau Kelompok Kerja (POKJA) Sanitasi Kabupaten
Tulang Bawang dalam pengelolaan sanitasi untuk periode lima tahun
(2024-2028) mendatang.
Tujuan penyusunan Updating Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK)
Kabupaten Lampung Selatan adalah:
1. Sebagai pendukung dokumen perencanaan Kabupaten Tulang
Bawang (RPJMD, RTRW, RDTR, RPIJM) dalam pencapaian sasaran
pembangunan sektor sanitasi melalui rencana program kegiatan,
indikasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif
dan efisien.
2. Sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan strategi,
langkah kebijakan dan penyusunan program kerja tahunan sektor
sanitasi serta sebagai acuan bagi pihak swasta dan masyarakat yang
akan berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi di Kabupaten
Lampung Selatan.
3 SASARAN Sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya
dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Tulang Bawang yang terintegrasi
dengan dokumen perencanaan Kabupaten Tulang Bawang lainnya, seperti
RPJMD, RTRW, RDTR, RPIJM, dalam pencapaian sasaran pembangunan
sektor sanitasi melalui rencana, program kegiatan, indikasi pendanaan serta
pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif dan efisien untuk periode 5
(lima) ke depan
4 SUMBER Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
DANA Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 pada
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan.
5 DATA Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Belanja Jasa
ORGANISASI Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Teknis Sistem Pengolahan
Persampahan Kabupaten Lampung adalah :
a Nama PA : Drs. HASBIE ASKA, S.T.
NIP : 196601011990031015
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 216
b Nama PPK : REOVAHLEVI,S.E.,M.M.
NIP : 197808192003121003
Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.
Lampung Selatan, 35513
Telp/Fax : (0727) 322 216
c Nama PPTK :
NIP :
Satker/SKPD :
Alamat :
Telp/Fax :
d Nama Pejabat :
Pengadaan
NIP :
Satker/SKPD :
Alamat :
Telp/Fax :
7 PERKIRAAN a. Alokasi Pagu anggaran biaya untuk Pekerjaan ini adalah sebesar
BIAYA 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
b. Total Perkiraan biaya HPS yang diperlukan pada pekerjaan ini adalah .
199.999.855,50 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan RatusLima Puluh Lima Koma
Lima Rupiah).
8 REFERENSI Das ar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2020. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
4. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 389);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat (STBM);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9 RUANG Ruang lingkup substansial dari pekerjaan/kegiatan Penyusunan Reviu
LINGKUP, Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tulang Bawang adalah sebagai berikut:
LOKASI
1. Pemetaan Kondisi dan Kemajuan Pembangunan Sanitasi dengan
PEKERJAAN,
melakukan perbandingan antara target pada dokumen SSK terdahulu
FASILITAS
dan kondisi eksisting yang ada berdasarkan data-data sekunder yang
PENUNJANG
didapakan dari SKPD.
2. Melakukan reviu capaian target akses sanitasi dokumen SSK
sebelumnya;
3. Analisa daerah rawan sanitasi dan penetapan area beresiko sanitasi di
Kabupaten Lampung Selatan;
4. Penyusunan Tujuan, Sasaran, dan Strategi pengembangan sanitasi
Kabupaten Lampung Selatan;
5. Penyusunan daftar kegiatan terkait sanitasi untuk 5 tahun ke depan;
6. Pembuatan Laporan dan Dokumentasi Kegiatan;
Cakupan wilayah studi dalam dokumen ini adalah seluruh kecamatan yang
ada di Kabupaten Lampung Selatan.
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
• Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)Dan Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini untuk menunjang pekerjaan
tersebut.
• Referensi dokumen perencanaan atau studi-studi terdahulu pada Dinas
Terkait di Kabupaten Lampung Selatan seperti:
1. Dokumen SSK Terdahulu;
2. Dokumen Studi EHRA Kabupaten Lampung Selatan;
3. Data Kegiatan Sanitasi Kabupaten Lampung Selatan;
4. Data RPD Kabupaten Lampung Selatan;
5. Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan;
6. Jakstrada Air Limbah ;
7. Jakstrada Persampahan ;
8. Rencana dan Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan;
9. Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum;
10. SPM Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan;
11. SPM Air Minum Kabupaten Lampung Selatan.
• Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku
10 WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 1,5 Bulan sejak di tanda tangani
PELAKSANAA nya SPMK.
N YANG
DIPERLUKAN
11 PERSONIL Proffesional Staff/Tenaga Ahli
a. Team Leader, 1 Orang
Team Leader sebanyak 1 Orang Pendidikan Min. S1, Teknik
Lingkungan Min. 2 (Satu) Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli
Teknik Lingkungan/Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah, Kualifikasi
Muda Dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Technician Staf/Tenaga Teknik
a Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota; 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Pengalaman
Minimal 1 (satu) tahun
b Asisten Ahli Lingkungan; 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Lingkungan Pengalaman Minimal 1 (satu) tahun.
c Surveyor; 2 Orang
Pendidikan Min. D3 Semua Jurusan Pengalaman Minimal 1 (satu) tahun
atau SMK/SMA dengan pengalaman minimal 2 tahun sebagai surveyor.
Supporting Staf/Tenaga Pendukung
a Administrasi ; 2 Orang
Pendidikan Min. SMK/STM dengan pengalaman Min. 1 (satu) tahun
atau SMA dengan pengalaman Min. 2 (dua) tahun di bidangnya.
12. KELUARAN/ a. Laporan Pendahuluan, Jumlah 10 Buku
PRODUK Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) Hari
YANG Kalender setelah diterbitkan SPMK sebagai bahan pendahuluan,
DIHASILKAN Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
~ Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;
~ Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan di lapangan/kantor;
~ Rencana mobilisasi, jadwal pekerjaan Dan Personil Serta peralatan
disajikan dengan Bar-Chart;
~ Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini.
~ Hal-hal lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
b. Laporan Antara, Jumlah 10 Buku
Laporan Antara disampaikan paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari
Kalender setelah diterbitkan SPMK. Laporan ini berisi hal-hal sebagai
berikut:
~ Progress hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan
~ Dokumentasi proses pelaksanaan pekerjaan;
~ Data lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
c. Laporan Akhir, Jumlah 10 Buku
Laporan Akhir disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah
berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK), Laporan ini minimal berisi hal-
hal sebagai berikut :
~ Gambaran umum lokasi perencanaan
~ Kondisi eksisting sanitasi
~ Skenario pembangunan sanitasi
~ Rencana program dan kegiatan pengembangan sanitasi 5
d. Album Peta, Jumlah 10 buku
Album Peta berukuran A3 yang disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari
setelah berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK). Berisi peta-peta
pekerjaan Updating Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota.
e. Hard disk, Jumlah 1 buah
Hardisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai dengan SPK
dan data-data yang didapatkan selama melaksanakan pekerjaan.
13. DATA Data Administrasi
PENAWARAN
a Surat Penawaran Bertanggal Sesuai Jadwal Pengadaan Langsung;
.
~ Masa Berlaku Penawaran Sebagaimana Tercantum Dalam LDP;
~ Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Lebih Dari Yang Di syarat Dalam
LDP;
~ Harga Penawaran (Dalam Angka Dan Huruf); Dan
~ Ditandatangani Oleh Yang berwenang
Data Kualifikasi
Terdapat 2 (Dua) Data Kualifikasi Minimal Yang Harus Disampaikan, Yaitu
:
a Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;
- Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Dengan Sub klasifikasi Jasa
Rekayasa Lainnya (RK 005)/ Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401)
Yang Masih Berlaku;
- Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kegiatan Usaha Jasa Konsultansi, Yang Masih
Berlaku;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang Masih Berlaku/Nomor Induk
Berusaha;
- Sertifikat Ke pesertaan/Keanggotaan BPJS Penyedia; Memiliki NPWP
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahunan 2022);
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Surat
Perintah Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.
e. Pakta Integritas
f. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- sesuai yang disyaratkan.
b Kualifikasi
Teknis;
- Memiliki
pengalaman
a Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, Untuk Penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak dipersyaratkan.
b Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,
kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya
yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
HPS, Untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak
dipersyaratkan.
- Memiliki sumber daya manusia
a) Proffesional Staf/Tenaga Ahli
1. Team Leader
Team Leader sebanyak 1 Orang Pendidikan Min. S1, Teknik
Lingkungan Min. 1 (Satu) Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli
Muda Teknik Lingkungan/Ahli Teknik Saniatasi dan Limbah,
Kualifikasi Muda Dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan minimal yaitu :
a) Peralatan Survey Jumlah 1 Set
b) Kamera Digital Jumlah 1 Buah
c) PC Komputer/Laptop Jumlah 2 Buah
d) Printer A4/A3 Jumlah 1 Buah
Data Teknis :
a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan);
b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan) .
• Organisasi;
• Fasilitas penunjang; dan
• Jadwal penugasan.
c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur :
• Tingkat pendidikan;
• Pengalaman profesional;
• Sertifikasi profesional;
Data Harga :
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personel
14 LINGKUP Lingkup kewenangan penyedia jasa pada pekerjaan ini meliputi :
KEWENANGA ~ Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi terkait kondisi
N eksisting di lokasi pekerjaan
PENYEDIA
JASA
~ Mengumpulkan dan mempelajari laporan-laporan yang berkaitan
dengan wilayah yang dipengaruhi atau mempengaruhi bidang yang akan
dikerjakan.
~ Mengolah data dan informasi yang didapat untuk keperluan analisis
lanjutan sesuai dengan lingkup pekerjaan.
15 PENDEKATAN a. Metodologi Pengumpulan Data
DAN Jenis data yang digunakan pada pekerjaan ini adalah data sekunder dan
METODELOGI data primer. Data sekunder didapatkan dari instansi terkait. Sedangkan
data primer diperoleh dengan cara survey dan pengukuran di lokasi.
b. Tahapan pelaksanaan pekerjaan
Tahapan pelaksanaan pekerjaan disusun sebagai dasar untuk mencapai
target capaian kinerja. Muatan yang ada dalam tahapan ini terdiri dari
tahap persiapan, tahap survey dan pengumpulan data, tahap pengolahan
data, tahap pemantauan dan evaluasi data, dan tahap alih pengetahuan
aplikasi.
16 PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman konsultan dalam
melaksanakan pekerjaannya sehingga dicapai suatu hasil yang baik dari
Pekerjaan ini. Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini termasuk
perubahan-perubahan yang dipandang perlu akan diatur lebih lanjut dalam
Surat Perintah Kerja (SPK).
Kalianda, 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
REOVAHLEVI,S.E.,M.M.
NIP.197808192003121003