Penyusunan Updating Strategi Sanitasi Kabupaten (Ssk)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9969802
Date: 10 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,999,856
Winner (Pemenang): Sahabat Alam Konsultan
NPWP: 761739440323000
RUP Code: 43059461
Work Location: Tersebar di Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0761739440323000Rp 197,851,95089-
0966520686322000--skor kualifikasi peserta tidak memenuhi ambang batas
0022334502323000---
0022040836322000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0749691168322000-70.25Tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli
0965995053323000-81.5Tidak memenuhi ambang batas unsur proposal teknis
0957836307323000--tidak memenuhi ambang batas unsur sumber daya manusia
0030327597323000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022652663541000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0019367994805000---
0018872267331000---
0032168627323000---
0032664849323000---
0019915909323000---
CV Adyatama Engineering
09*1**1****12**0---
0947484424323000---
0412497653325000---
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
               PENGADAAN  PEKERJAAN JASA KONSULTANSI                       
  PEKERJAAN PENYUSUNAN  UPDATING STRATEGI SANITASI KABUPATEN/KOTA          
                  (SSK) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1 LATAR        Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat 
   BELAKANG     memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan
                dengan mengedepankan kesejahteraan 3 dimensi yaitu sosial, ekonomi, dan
                lingkungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
                2020-2024 telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) yang
                                                                           
                memiliki 17 tujuan beserta indikatornya yang saling terkait dengan 169
                target yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Salah satu poin
                dalam tujuan pembangunan berkelanjutan pada sektor lingkungan hidup
                adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan
                                                                           
                sanitasi yang secara khusus dibahas pada tujuan ke-6 SDGs. Untuk
                mencapai tujuan ke-6 tersebut dibutuhkan strategi yang harus disusun untuk
                ketercapaian program peningkatan sarana air bersih dan sanitasi layak.
                                                                           
                Pengelolaan Sanitasi Kabupaten/Kota merupakan salah satu dari 16 urusan
                wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
                sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 23
                Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu pembangunan
                                                                           
                sanitasi dijadikan salah satu prioritas pembangunan di kabupaten/kota.
                Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan Dokumen Perencaaan yang
                berisi tentang pemetaan kondisi eksisting sanitasi pada suatu kabupaten /
                kota, kerangka pengembangan dan pentahapan bagi proses pembangunan
                                                                           
                sanitasi, serta strategi yang perlu diterapkan dalam rangka mencapai target
                Program Sanitasi di suatu Kabupaten/Kota untuk masa 5 tahun ke depan.
                                                                           
                Evaluasi Kinerja sanitasi yang merupakan Updating Strategi Sanitasi
                Kabupaten/Kota (SSK) adalah upaya pemantapan sekaligus pemantauan
                                                                           
                sejauh mana program sanitasi telah diimplementasikan di kabupaten. Jika
                dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan SSK terdahulu maka
                melalui proses pemutakhiran diingatkan kembali kegiatan-kegiatan apa yang
                menjadi skala prioritas dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh kabupaten
                agar target sanitasi layak dan sanitasi aman dapat terlaksana tepat waktu.
                                                                           
                                                                           
                Oleh karena itu Updating dokumen SSK sangat penting dilakukan oleh
                setiap kabupaten khususnya Kabupaten Lampung Selatan, Updating SSK ini
                digunakan untuk meningkatkan kualitas dokumen yang ada, mengevaluasi
                capaian SSK sebelumnya guna mengetahui program-program yang belum
                                                                           
                dan yang sudah tercapai pada periode tersebut sehingga bisa disusun strategi
                sanitasi kabupaten yang berkelanjutan dan dapat menjadi acuan dalam
                perencanaan program-program sanitasi 5 (lima) tahun mendatang dan
                sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk berupaya mencapai
                target Provinsi Lampung dalam capaian 90% Sanitasi Layak dan 10%
                Sanitasi Aman di Tahun 2024.                               
                                                                           
 2 MAKSUD  DAN  Maksud  dari kegiatan Penyusunan Updating Strategi Sanitasi
   TUJUAN       Kabupaten/Kota (SSK) Kabupaten Lampung Selatan adalah:     
                                                                           
                   1. Sebagai Pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan,
                     program kegiatan, indikasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan yang
                     terkait dengan pengelolaan sanitasi di Kabupaten Lampung Selatan.
                   2. Sebagai Kerangka Kerja (frame work) Satuan Kerja Perangkat
                     Daerah (SKPD) atau Kelompok Kerja (POKJA) Sanitasi Kabupaten
                                                                           
                     Tulang Bawang dalam pengelolaan sanitasi untuk periode lima tahun
                     (2024-2028) mendatang.                                
                                                                           
                Tujuan penyusunan Updating Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK)
                                                                           
                Kabupaten Lampung Selatan adalah:                          
                   1. Sebagai pendukung dokumen perencanaan Kabupaten Tulang
                     Bawang (RPJMD, RTRW, RDTR, RPIJM) dalam pencapaian sasaran
                     pembangunan sektor sanitasi melalui rencana program kegiatan,
                     indikasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif
                                                                           
                     dan efisien.                                          
                   2. Sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan strategi,
                     langkah kebijakan dan penyusunan program kerja tahunan sektor
                     sanitasi serta sebagai acuan bagi pihak swasta dan masyarakat yang
                                                                           
                     akan berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi di Kabupaten
                     Lampung Selatan.                                      
                                                                           
 3 SASARAN      Sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya
                dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Tulang Bawang yang terintegrasi
                                                                           
                dengan dokumen perencanaan Kabupaten Tulang Bawang lainnya, seperti
                RPJMD, RTRW, RDTR, RPIJM, dalam pencapaian sasaran pembangunan
                sektor sanitasi melalui rencana, program kegiatan, indikasi pendanaan serta
                pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efektif dan efisien untuk periode 5
                                                                           
                (lima) ke depan                                            
                                                                           
 4 SUMBER       Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
   DANA         Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 pada
                                                                           
                Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan.  
                                                                           
 5 DATA         Data organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Belanja Jasa
   ORGANISASI   Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Perencanaan Teknis Sistem Pengolahan
                Persampahan Kabupaten Lampung adalah :                     
                                                                           
                a  Nama PA       : Drs. HASBIE ASKA, S.T.                  
                   NIP           : 196601011990031015                      
                   Satker/SKPD   : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan       
                                  Ruang                                    
                   Alamat        : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.  
                                  Lampung Selatan, 35513                   
                   Telp/Fax      : (0727) 322 216                          
                b  Nama PPK      : REOVAHLEVI,S.E.,M.M.                    
                   NIP           : 197808192003121003                      
                                                                           
                   Satker/SKPD   : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan       
                                  Ruang                                    
                   Alamat        : Jalan Mustafa Kemal Kec. Kalianda Kab.  
                                  Lampung Selatan, 35513                   
                                                                           
                   Telp/Fax      : (0727) 322 216                          
                c  Nama PPTK     :                                         
                   NIP           :                                         
                   Satker/SKPD   :                                         
                                                                           
                   Alamat        :                                         
                   Telp/Fax      :                                         
                d  Nama Pejabat  :                                         
                   Pengadaan                                               
                   NIP           :                                         
                                                                           
                   Satker/SKPD   :                                         
                   Alamat        :                                         
                   Telp/Fax      :                                         
                                                                           
                                                                           
 7 PERKIRAAN    a. Alokasi Pagu anggaran biaya untuk Pekerjaan ini adalah sebesar
   BIAYA           200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)                  
                b. Total Perkiraan biaya HPS yang diperlukan pada pekerjaan ini adalah .
                   199.999.855,50 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
                                                                           
                   Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan RatusLima Puluh Lima Koma
                   Lima Rupiah).                                           
 8 REFERENSI    Das ar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
   HUKUM                                                                   
                  1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
                    Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;   
                                                                           
                  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32; Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 6634);                 
                                                                           
                  3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2020. Rencana
                    Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;  
                                                                           
                  4. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan
                    Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2014 Nomor 389);                       
                                                                           
                  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi
                    Total Berbasis Masyarakat (STBM);                      
                                                                           
                  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air
                    Limbah Domestik;                                       
                  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                                                                           
                    29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
                    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                   
                                                                           
                                                                           
 9 RUANG        Ruang lingkup substansial dari pekerjaan/kegiatan Penyusunan Reviu
   LINGKUP,     Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tulang Bawang adalah sebagai berikut:
   LOKASI                                                                  
                  1. Pemetaan Kondisi dan Kemajuan Pembangunan Sanitasi dengan
   PEKERJAAN,                                                              
                    melakukan perbandingan antara target pada dokumen SSK terdahulu
   FASILITAS                                                               
                    dan kondisi eksisting yang ada berdasarkan data-data sekunder yang
   PENUNJANG                                                               
                    didapakan dari SKPD.                                   
                  2. Melakukan reviu capaian target akses sanitasi dokumen SSK
                    sebelumnya;                                            
                  3. Analisa daerah rawan sanitasi dan penetapan area beresiko sanitasi di
                    Kabupaten Lampung Selatan;                             
                  4. Penyusunan Tujuan, Sasaran, dan Strategi pengembangan sanitasi
                    Kabupaten Lampung Selatan;                             
                  5. Penyusunan daftar kegiatan terkait sanitasi untuk 5 tahun ke depan;
                  6. Pembuatan Laporan dan Dokumentasi Kegiatan;           
                                                                           
                Cakupan wilayah studi dalam dokumen ini adalah seluruh kecamatan yang
                ada di Kabupaten Lampung Selatan.                          
                Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :      
                •  Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk
                                                                           
                   PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)Dan Pejabat Penerima
                   Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi ini untuk menunjang pekerjaan
                   tersebut.                                               
                •  Referensi dokumen perencanaan atau studi-studi terdahulu pada Dinas
                   Terkait di Kabupaten Lampung Selatan seperti:           
                                                                           
                   1. Dokumen SSK Terdahulu;                               
                   2. Dokumen Studi EHRA Kabupaten Lampung Selatan;        
                   3. Data Kegiatan Sanitasi Kabupaten Lampung Selatan;    
                   4. Data RPD Kabupaten Lampung Selatan;                  
                                                                           
                   5. Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan;
                   6. Jakstrada Air Limbah ;                               
                   7. Jakstrada Persampahan ;                              
                   8. Rencana dan Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan;
                   9. Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum;             
                                                                           
                   10. SPM Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung Selatan;  
                   11. SPM Air Minum Kabupaten Lampung Selatan.            
                •  Data-data lain sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku 
10 WAKTU        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 1,5 Bulan sejak di tanda tangani
   PELAKSANAA   nya SPMK.                                                  
   N YANG                                                                  
   DIPERLUKAN                                                              
                                                                           
                                                                           
11 PERSONIL     Proffesional Staff/Tenaga Ahli                             
                a. Team Leader, 1 Orang                                    
                    Team Leader sebanyak 1 Orang Pendidikan Min. S1, Teknik
                    Lingkungan Min. 2 (Satu) Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli
                    Teknik Lingkungan/Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah, Kualifikasi
                                                                           
                    Muda Dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.         
                Technician Staf/Tenaga Teknik                              
                a  Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota; 1 Orang      
                   Pendidikan Min. S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Pengalaman
                                                                           
                   Minimal 1 (satu) tahun                                  
                b  Asisten Ahli Lingkungan; 1 Orang                        
                   Pendidikan Min. S1 Lingkungan Pengalaman Minimal 1 (satu) tahun.
                c  Surveyor; 2 Orang                                       
                   Pendidikan Min. D3 Semua Jurusan Pengalaman Minimal 1 (satu) tahun
                                                                           
                   atau SMK/SMA dengan pengalaman minimal 2 tahun sebagai surveyor.
                Supporting Staf/Tenaga Pendukung                           
                a  Administrasi ; 2 Orang                                  
                   Pendidikan Min. SMK/STM dengan pengalaman Min. 1 (satu) tahun
                                                                           
                   atau SMA dengan pengalaman Min. 2 (dua) tahun di bidangnya.
                                                                           
12. KELUARAN/   a. Laporan Pendahuluan, Jumlah 10 Buku                     
   PRODUK          Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) Hari
   YANG            Kalender setelah diterbitkan SPMK sebagai bahan pendahuluan,
                                                                           
   DIHASILKAN      Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :    
                    ~ Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;  
                    ~ Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan di lapangan/kantor;
                    ~ Rencana mobilisasi, jadwal pekerjaan Dan Personil Serta peralatan
                                                                           
                      disajikan dengan Bar-Chart;                          
                    ~ Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini.
                    ~ Hal-hal lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
                b. Laporan Antara, Jumlah 10 Buku                          
                   Laporan Antara disampaikan paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari
                                                                           
                   Kalender setelah diterbitkan SPMK. Laporan ini berisi hal-hal sebagai
                   berikut:                                                
                    ~ Progress hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan     
                    ~ Dokumentasi proses pelaksanaan pekerjaan;            
                                                                           
                    ~ Data lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
                c. Laporan Akhir, Jumlah 10 Buku                           
                   Laporan Akhir disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah
                   berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK), Laporan ini minimal berisi hal-
                   hal sebagai berikut :                                   
                   ~ Gambaran umum lokasi perencanaan                      
                   ~ Kondisi eksisting sanitasi                            
                   ~ Skenario pembangunan sanitasi                         
                   ~ Rencana program dan kegiatan pengembangan sanitasi 5  
                                                                           
                d. Album Peta, Jumlah 10 buku                              
                   Album Peta berukuran A3 yang disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari
                   setelah berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK). Berisi peta-peta
                   pekerjaan Updating Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota.    
                e. Hard disk, Jumlah 1 buah                                
                                                                           
                   Hardisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai dengan SPK
                   dan data-data yang didapatkan selama melaksanakan pekerjaan.
                                                                           
13. DATA        Data Administrasi                                          
                                                                           
   PENAWARAN                                                               
                a  Surat Penawaran Bertanggal Sesuai Jadwal Pengadaan Langsung;
                .                                                          
                ~  Masa Berlaku Penawaran Sebagaimana Tercantum Dalam LDP; 
                                                                           
                                                                           
                ~  Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Lebih Dari Yang Di syarat Dalam
                   LDP;                                                    
                ~  Harga Penawaran (Dalam Angka Dan Huruf); Dan            
                                                                           
                                                                           
                ~  Ditandatangani Oleh Yang berwenang                      
                                                                           
                Data Kualifikasi                                           
                Terdapat 2 (Dua) Data Kualifikasi Minimal Yang Harus Disampaikan, Yaitu
                :                                                          
                                                                           
                a  Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;                    
                -  Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Dengan Sub klasifikasi Jasa
                   Rekayasa Lainnya (RK 005)/ Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401)
                   Yang Masih Berlaku;                                     
                                                                           
                -  Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kegiatan Usaha Jasa Konsultansi, Yang Masih
                   Berlaku;                                                
                -  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Yang Masih Berlaku/Nomor Induk
                   Berusaha;                                               
                -  Sertifikat Ke pesertaan/Keanggotaan BPJS Penyedia; Memiliki NPWP
                                                                           
                   dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
                   tahunan 2022);                                          
                -  Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
                   benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;  
                                                                           
                -  Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Surat
                   Perintah Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan :           
                   a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;     
                   b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                    
                   c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
                   d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.                  
                   e. Pakta Integritas                                     
                   f. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,- sesuai yang disyaratkan.
                b  Kualifikasi                                             
                                                                           
                   Teknis;                                                 
                -  Memiliki                                                
                   pengalaman                                              
                a  Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                           
                   dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                   maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, Untuk Penyedia yang
                   baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak dipersyaratkan.  
                b  Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan,
                   kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya
                                                                           
                   yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                   dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
                   pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
                c  Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
                                                                           
                   terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total
                   HPS, Untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak
                   dipersyaratkan.                                         
                -  Memiliki sumber daya manusia                            
                   a) Proffesional Staf/Tenaga Ahli                        
                                                                           
                1. Team Leader                                             
                    Team Leader sebanyak 1 Orang Pendidikan Min. S1, Teknik
                    Lingkungan Min. 1 (Satu) Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli
                    Muda Teknik Lingkungan/Ahli Teknik Saniatasi dan Limbah,
                                                                           
                    Kualifikasi Muda Dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
                -  Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan minimal yaitu :
                     a) Peralatan Survey Jumlah 1 Set                      
                     b) Kamera Digital Jumlah 1 Buah                       
                     c) PC Komputer/Laptop Jumlah 2 Buah                   
                                                                           
                     d) Printer A4/A3 Jumlah 1 Buah                        
                Data Teknis :                                              
                 a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan);
                 b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan) .      
                                                                           
                    • Organisasi;                                          
                    • Fasilitas penunjang; dan                             
                    • Jadwal penugasan.                                    
                 c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur :
                                                                           
                    •   Tingkat pendidikan;                                
                    •   Pengalaman profesional;                            
                    •   Sertifikasi profesional;                           
                Data Harga :                                               
                                                                           
                     a. Rekapitulasi penawaran biaya;                      
                     b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);    
                     c. Rincian biaya langsung non-personel                
14 LINGKUP      Lingkup kewenangan penyedia jasa pada pekerjaan ini meliputi :
   KEWENANGA    ~  Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi terkait kondisi
   N               eksisting di lokasi pekerjaan                           
                                                                           
   PENYEDIA                                                                
   JASA                                                                    
                ~  Mengumpulkan dan mempelajari laporan-laporan yang berkaitan
                   dengan wilayah yang dipengaruhi atau mempengaruhi bidang yang akan
                   dikerjakan.                                             
                                                                           
                ~  Mengolah data dan informasi yang didapat untuk keperluan analisis
                   lanjutan sesuai dengan lingkup pekerjaan.               
                                                                           
15 PENDEKATAN   a. Metodologi Pengumpulan Data                             
                                                                           
   DAN            Jenis data yang digunakan pada pekerjaan ini adalah data sekunder dan
   METODELOGI     data primer. Data sekunder didapatkan dari instansi terkait. Sedangkan
                  data primer diperoleh dengan cara survey dan pengukuran di lokasi.
                b. Tahapan pelaksanaan pekerjaan                           
                  Tahapan pelaksanaan pekerjaan disusun sebagai dasar untuk mencapai
                                                                           
                  target capaian kinerja. Muatan yang ada dalam tahapan ini terdiri dari
                  tahap persiapan, tahap survey dan pengumpulan data, tahap pengolahan
                  data, tahap pemantauan dan evaluasi data, dan tahap alih pengetahuan
                  aplikasi.                                                
                                                                           
                                                                           
16 PENUTUP      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman konsultan dalam
                melaksanakan pekerjaannya sehingga dicapai suatu hasil yang baik dari
                Pekerjaan ini. Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini termasuk
                perubahan-perubahan yang dipandang perlu akan diatur lebih lanjut dalam
                                                                           
                Surat Perintah Kerja (SPK).                                
                                                                           
                                                                           
                                     Kalianda,     2023                    
                                                                           
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                
                          DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN  RUANG         
                                  KABUPATEN  LAMPUNG SELATAN               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       REOVAHLEVI,S.E.,M.M.                
                                       NIP.197808192003121003
Tenders also won by Sahabat Alam Konsultan
Authority
4 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan Pembuatan Dokumen Ded Pengelolaan Sampah Tpa BakungKota Bandar LampungRp 500,000,000
1 September 2025Masterplan Drainase Kabupaten Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 500,000,000
21 March 2023Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten TanggamusPemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 350,000,000
2 July 2025Penyusunan Jakstrada Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) 2025Kab. Way KananRp 330,000,000
12 September 2025Penyusunan Master Plan Air Limbah Domestik Kabupaten Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 300,000,000
22 June 2023Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa SurveiKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 300,000,000
12 September 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei (Kajian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Dan Kinerja Pembangunan Pemerintah Kabupaten Oku Timur)Kab. Ogan Komering Ulu TimurRp 300,000,000
2 July 2025Updating Spm Air Minum 2025Kab. Way KananRp 300,000,000
20 February 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) MerutKab. Lampung SelatanRp 300,000,000
25 April 2024Penyusunan Profil Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. LamselKab. Lampung SelatanRp 300,000,000