URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan :
Pengawasan 1 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU (SD)
LOKASI :
KABUPATEN PESISIR BARAT
Pembangunan Ruang Guru SDN 63 Krui
Pembangunan Ruang Guru SDN 102 Krui
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR : Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung dan
BELAKANG
bangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten serta dilakukan secara penuh dan
menyeluruh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan dan optimalisasi pekerjaan pengawasan
pembangunan/renovasi gedung dan bangunan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
2. MAKSUD DAN : Maksud Kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan 1 Pembangunan
TUJUAN
Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU (SD) agar pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknik dan semua ketentuan dalam kontrak (fisik).
Tujuan kegiatan ini adalah dengan adanya bantuan pengawasan/supervisi
yang dilakukan oleh konsultan maka proses pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik baik dari segi kuantitas, kualitas, biaya, waktu dan ketepatan
pekerjaan dapat sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen lelang/dokumen.
3. SASARAN : Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah terwujudnya Pelaksanaan
Pengawasan 1 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU (SD) agar dapat
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi / dokumen Kontrak.
Lokasi di Kabupaten Pesisir Barat, dengan pelaksanaan pekerjaan :
4. LOKASI :
PEKERJAAN 1. Pembangunan Ruang Guru SDN 63 Krui
2. Pembangunan Ruang Guru SDN 102 Krui
5. SUMBER : Sumber Pendanaan untuk Pekerjaan Pengawasan 1 Pembangunan Ruang
PENDANAAN
Guru/Kepala Sekolah/TU (SD) dibiayai dari sumber pendanaan dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun
Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir
Barat. dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 6.750.000,00 (Enam Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
6. NAMA DAN :
a. Instansi : Kabupaten Pesisir Barat
ORGANISASI
b. Nama PPK : EDWIN KASTOLANI BURTHA, S.H., M.P.
PEJABAT
c. NIP : 19740526 200212 1 002
PEMBUAT
Satker : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Pesisir Barat
KOMITMEN (PPK)
Alamat : Jl.Terminal Way Batu, Kampung Sawah, Kel.Pasar Krui,
Kec.Pesisir Tengah
Pesisir Barat, 24 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
EDWIN KASTOLANI BURTHA, S.H., M.P.
NIP. 19740526 200212 1 002