PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERHUBUNGAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI BIDANG TRANSPORTASI
SURVEY INVENTARISASI PRASARANA JALAN
DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG
DINAS PERHUBUNGANKOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang - Transportasi
Survey Inventarisasi Prasarana Jalan Dinas PerhubunganKota Bandar Lampung
1. Latar Belakang Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung memiliki
peranan strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa,
dan aktivitas ekonomi yang melayani kawasan regional dan nasional.
Posisi geografisnya yang berada di jalur utama Trans Sumatera
menjadikan kota ini sebagai simpul pergerakan manusia dan barang
dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. Seiring dengan
pertumbuhan penduduk yang pesat, aktivitas ekonomi yang
meningkat, serta ekspansi kawasan permukiman dan pusat
perdagangan baru, jaringan jalan di Kota Bandar Lampung
menghadapi beban yang semakin besar. Kondisi tersebut menuntut
perencanaan dan pengelolaan prasarana jalan yang terarah, efisien,
dan berbasis data terkini.
Jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung kelancaran
transportasi dan perekonomian. Namun, di banyak titik, kondisi jalan
di Kota Bandar Lampung mengalami tekanan signifikan akibat volume
kendaraan yang tinggi, pergerakan logistik dari Pelabuhan Panjang,
dan distribusi barang ke wilayah hinterland. Keterbatasan data aktual
mengenai kondisi prasarana jalan seperti panjang dan lebar jalan,
klasifikasi jalan, kondisi permukaan, serta kelengkapan fasilitas
pendukung seperti marka, rambu, drainase, dan lampu penerangan
jalan menjadi kendala dalam penyusunan kebijakan pembangunan
transportasi yang tepat sasaran.
Untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan
berkelanjutan, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu memiliki basis
data prasarana jalan yang akurat dan terintegrasi. Inventarisasi
prasarana jalan menjadi langkah awal dalam membangun asset
management yang profesional. Data hasil survei inventarisasi akan
memberikan gambaran lengkap tentang kondisi jalan, prioritas
perbaikan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas jaringan jalan di
masa mendatang. Dengan demikian, kebijakan pembangunan dapat
lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta
perkembangan kota.
Selain untuk mendukung kebijakan transportasi, survei inventarisasi
prasarana jalan juga diperlukan dalam penyusunan dokumen
perencanaan kota seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Umum Jaringan
Transportasi. Dokumen-dokumen tersebut membutuhkan data aktual
agar perencanaan pembangunan wilayah dapat sinkron dengan
1
Halaman
kondisi infrastruktur di lapangan. Inventarisasi jalan juga menjadi
dasar dalam penyusunan program pemeliharaan jalan rutin maupun
berkala, serta pengalokasian anggaran pembangunan infrastruktur
secara proporsional.
Pelaksanaan kegiatan “Survey Inventarisasi Prasarana Jalan” akan
melibatkan metode pengumpulan data yang sistematis, serta survei
lapangan. Kombinasi metode ini diharapkan dapat menghasilkan data
yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh pemerintah daerah
maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya data inventarisasi jalan yang terintegrasi, Kota
Bandar Lampung dapat meningkatkan kualitas pengelolaan
transportasi, memperkuat daya saing ekonomi, dan menciptakan
lingkungan kota yang lebih tertata. Kegiatan ini merupakan salah satu
langkah strategis untuk memastikan infrastruktur transportasi
mendukung pertumbuhan kota secara berkelanjutan, responsif
terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan arah
pembangunan nasional maupun daerah.
2. Maksud dan Tujuan
1) Maksud
Melaksanakan kegiatan survey inventarisasi prasarana jalan
untuk memperoleh data terkini yang dapat dijadikan dasar
pengambilan keputusan dan penyusunan program transportasi
Kota Bandar Lampung
2) Tujuan
Tujuan Pekerjaan Survey Inventarisasi Prasarana Jalan Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung adalah:
1. Mengumpulkan data lengkap dan mutakhir tentang kondisi
prasarana jalan, fasilitas pendukung, dan elemen transportasi
lainnya di Kota Bandar Lampung.
2. Menyediakan database jalan yang dapat digunakan untuk
analisis kebutuhan pemeliharaan, rehabilitasi, dan
pembangunan jalan.
3. Memberikan informasi detail bagi penyusunan kebijakan
transportasi dan dokumen perencanaan kota, seperti RTRW,
RDTR, dan Rencana Umum Jaringan Transportasi.
4. Mendukung pengelolaan aset jalan secara efisien dan
transparan.
.
3. Target / Sasaran 1. Tersedianya database prasarana jalan Kota Bandar Lampung
secara digital dan cetak.
2. Tersusunnya laporan kondisi jalan berdasarkan kelas,
kapasitas, dan tingkat pelayanan.
3. Identifikasi lokasi prioritas perbaikan atau pengembangan
jaringan jalan.
4. Penyusunan peta jaringan jalan beserta elemen transportasi
2
Halaman
pendukung.
.
4. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
6. Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Inventarisasi Jalan dan Jembatan.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas.
4. Nama Organisasi Dinas Perhubungunan Kota Bandar Lampung.
Pengadaan Barang
5 Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan Pekerjaan Terletak di Kota Bandar Lampung
6. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan ini
Perkiraan Biaya berasal dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Nilai
Rp 73.485.000,- (Terbilang : Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus
Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
7. Bentuk Data Kualifikasi Memiliki Surat Izin Usaha Sertifikat Bidang Usaha Non Konstruksi:
Bidang Transportasi
8. Jangka Waktu Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender
Pelaksanaan Pekerjaan sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
9.Tenaga Ahli/Terampil
Tenaga ahli/terampil Pendidikan Pengalaman
1. Tenaga Ahli S1 Sipil 2 Tahun
Transportasi (1 Orang)
2. Surveyor (2 Orang) SMU/ SMK Sederajat 0-1 Tahun
3. Operator Komputer (2 SMU/ SMK Sederajat
Orang) 0-1 Tahun
10. Keluaran - keluaran - Laporan Survey Inventarisasi Prasarana Jalan (3 Buku)
Penyusunan laporan diarahkan untuk menyajikan tiga hal yaitu:
a. Database prasarana jalan dalam format digital dan cetak.
b. Data kondisi fasilitas pendukung secara detail dan terstruktur.
c. Peta jaringan jalan lengkap dengan elemen transportasi kota.
d. Rekomendasi teknis untuk peningkatan, pemeliharaan, dan
pengembangan PrasaranaJalan.
- External Hardisk 1Tb (1 Buah)
3
Halaman
Berisikan data-data survey angkutan umum
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman minimal dalam pelaksanaan kegiatan
selanjutnya.
Bandar Lampung,1 September 2025
4
Halaman