| 0734165608713000 | Rp 186,346,800 | 66.99 | |
| 0024549768713000 | - | - | |
| 0029172699713000 | - | - | |
| 0029172475713000 | - | - | |
| 0725133573713000 | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
Dan Pertanahan
Jl. Hasanudin, Sidorejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Kode Pos 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Kel.
Madurejo Kec. Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Nilai Pagu : Rp. 188.609.162,00
Nilai HPS : Rp. 188.609.162,00
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Kel.
Madurejo Kec. Arut Selatan
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Jalan, Pekerjaan
Perencanaan, Pembangunan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Pekerjaan perancangan ini meliputi sebagai berikut :
a. Survey dan pengukuran lapangan
b. Penilaian kapasitas
c. Perumusan konsep perancangan
d. Mengkonsultasikan perancangan dengan KPA dan Tim Pendukung serta
pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
f. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai dengan ketentuan dalam
KAK ini.
2. KELUARAN
Keluaran atau produk yang diharapkan dari Konsultan Perencana adalah
Dokumen perancangan yang diperhitungkan secara profesional dan
mengakomodir semua ketentuan teknis mengenai Perencanaan Teknis
Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut
Selatan.
Keluaran atau Produk Dokumen untuk Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan
Lingkungan Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Berupa:
Uraian Keluaran Volume Satuan
1.Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE) 3 Buku
2. Gambar Design (Ukuran A3) 3 Buku
3. Spesifikasi Teknis 3 Buku
4. Foto Dokumentasi 2 Eksemplar
3. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI KPA
Selain yang tercantum dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, KPA akan
memberikan peralatan/ material/ personil dan fasilitas berupa ruang
konsultasi/presentasi dan infocus.
4. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia Jasa akan menyediakan semua fasilitas yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
a. Penyedia jasa memfasilitasi ; ruang kantor dan studio tempat membuat
perancangan, peralatan perancangan dan bahan yang sesuai untuk
mencapai rencana mutu desain dan konstruksi.
b. Penyedia jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana
mutu desain.
5. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Menentukan personil Managerial dan Peralatan Minimal serta waktu
pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan hasil
perencanaan nantinya.
b. Menentukan desain jalan berdasarkan keahlian sehingga menghasilkan
konstruksi jalan yang komplit sesuai dengan kebutuhan yang jadi target
kegiatan.
c. Kewenangan menentukan dan memutuskan segala sesuatu dalam
membuat perancangan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KPA.
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan selama 42 (empat puluh dua) hari
kalender, terhitung sejak terbit SPMK
7. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya harus berbentuk
badan usaha yang memiliki NIB dan SBU; Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku. Persyaratan lainya sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 pengadaan barang/jasa pemerintah beserta aturan turunannya.
8. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang akan digunakan adalah Kontrak Lump Sum.
9. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut :
JML PENGALAMAN
No. JABATAN KEAHLIAN KUALIFIKASI
(ORG) MINIMAL
A. TENAGA AHLI
1. Ahli Teknik Jalan (Ahli Muda Jalan Sipil 1 S1 3 Tahun
Pengalaman 3 Thn Pend. S1
Sipil/Arsitek) Team Leader
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Estimator (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek 2 S1 1 Tahun
Sipil/Arsitek)
2. Surveyor (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek 4 S1 1 Tahun
Sipil/Arsitek)
3. CAD/CAM OPERATOR (Pengalaman 1 Sipil/Arsitek 2 S1 1 Tahun
Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek)
a. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli adalah person yang mempunyai kemampuan teknis
secara profesional di bidangnya dalam melaksanakan pekerjaan
perancangan. Penugasan tenaga ahli oleh konsultan didasarkan pada
masa dan jadwal yang telah ditetapkan dan apabila tenaga ahli yang
dipekerjakan konsultan dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya
oleh KPA, maka pimpinan atau pemilik konsultan wajib mencari
personil pengganti dalam kurun waktu 5 (lima) hari kalender. Untuk
pelaksanaan kegiatan ini diperlukan beberapa tenaga ahli sebagai berikut :
1) Ahli Teknik Jalan (Team Leader)
Ahli Teknik Jalan (Ahli Muda Pengalaman 3 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek)
1 (Satu) orang dengan waktu penugasan selama 42 (empat puluh dua)
hari kalender dengan pendidikan Sarjana Teknik Sipil yang
berpengalaman selama minimal 3 (tiga) tahun di bidang Jalan. Tugas
dan tanggung jawabnya meliputi hal seperti diuraikan dibawah ini tetapi
tidak terbatas antara lain :
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Teknik Jalan Muda
adalah sebagai berikut :
1. Menerapkan Norma dan Etika Profesi Dalam bekerja khususnya
perencanaan dan pengawasan Jalan.
2. Menerapkan Peraturan perundang-undangan perencanaan dan
pengawasan Jalan.
3. Mampu Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat
kesulitan tinggi dan kompleks.
4. Mampu Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan dengan sifat
kesulitan sedang hingga rumit.
5. Mampu Menguasai pekerjaan perencanaan pekerjaan jalan dengan
tingkat kesulitan agak rumit dan kompleks.
6. Mengawasi semua tenaga / personil yang terlibat dalam pekerjaan
pengumpulan data leger jalan dimaksud tepat waktu.
7. Memeriksa hasil olahan semua data survei sekunder dan data
primer yang berada di bawah tanggung jawabnya.
8. Bertanggung jawab atas kualitas pengumpulan data mencakup
kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan kelengkapan hasil survei
yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
9. Bertanggung jawab atas kualitas hasil pengolahan data leger jalan
dalam witayah pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
10. Bertanggung jawab atas laporan hasil perencanaan yang
diserahkan kepada pengguna jasa
11. Memiliki inisiatif, inofatif, tanggung jawab dan profesional dalam
menyelesaikan hasil rancangannya
12. Mendiskusikan penjadwalan, pentahapan serta hasil lainnya
dengan pengguna jasa selama proses pelaksanaan pekerjaan
13. Mengkoordinir semua anggota tim dalam menyelesaikan pekerjaan
serta menghubungi instansi-instansi lain yang terkait dalam
menyelesaikan pekerjaan
b. Tenaga Pendukung
1) Estimator
Estimator 2 (dua) orang (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek) yang
berpengalaman dalam bidangnya minimal 1 (satu) tahun dengan waktu
penugasan selama 42 (empat puluh dua) hari kalender.
Tugas dan Tanggung Jawab Estimator Meliputi :
1. Mempunyai tugas untuk melakukan analisa terhadap pekerjaan untuk
menentukan Cost Estimator
2. Menetapkan proses produksi
3. Mempunyai estimasi alat dan bahan sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan yang akan dikerjakan
4. Melakukan penetapan spesifikasi pekerjaan yang diterima
5. Mencari dan menggali informasi terbaru tentang harga bahan
6. Membuat penetapan harga pokok
7. Memberikan alternatif harga
2) CAD/CAM OPERATOR
CAD/CAM OPERATOR 2 (dua) orang, (Pengalaman 1 Thn Pend. S1
Arsitek/Sipil) dengan pengalaman minimal 1 (satu) tahun dengan waktu
penugasan selama 42 (empat puluh dua) hari kalender dalam
menangani gambar konstruksi sipil Tugas dan tanggung jawabnya
meliputi hal seperti diuraikan dibawah ini, tetapi tidak terbatas antara lain:
Bertanggung jawab kepada Asisten Profesional Staf dalam
menyelesaikan tugas semua gambar teknis yang direncanakan secara
lengkap dan baik, dengan notasi gambar yang jelas mudah dipahami
serta tidak berlebihan. Membantu Asisten Profesional Staf dan memberi
masukan – masukan yang berguna dan menunjang terpenuhinya
persyaratan sebagai mana tercantum dalam KAK.
Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul secara terpadu
3) Surveyor
Surveyor 4 (empat) orang (Pengalaman 1 Thn Pend. S1 Sipil/Arsitek)
yang berpengalaman dalam bidangnya minimal 1 (satu) tahun dengan
waktu penugasan selama 33 (tiga puluh tiga) hari kalender.
Tugas dan Tanggung Jawab Surveyor Meliputi :
1. Bertanggung jawab kepada Asisten Profesional Staf dalam proses
pengumpulan data, pengolahan data serta produk yang akan
dihasilkan dalam pekerjaan ini.
2. Bertanggung jawab dalam pengumpulan data observasi serta hasil
pengukuran yang nantinya menjadi dasar dalam penentuan elevasi
jalan dan kontur daerah dimana rencana jalan tersebut akan
dilaksanakan
3. Bertanggung jawab atas pengambilan data kondisi awal pada
koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
4. Bertanggung jawab atas pengambillan data pengukuran topografi
pada koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
5. Bertanggung jawab atas pengambilan data lalu lintas harian yang
lewat pada koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
6. Bertanggung jawab atas pengambilan data penyelidikan tanah dasar
pada koridor/trace jalan dan dibuat laporan hasil survey
7. Bertanggung jawab atas pengambilan data lokasi sumber
bahan/quarry dan dibuat laporan hasil survey
8. Bertanggung jawab atas pengumpulan data harga satuan upah dan
material
9. Bertanggung jawab atas pengumpulan data hidrologi/curah hujan
10. Bertanggung jawab atas pemotretan dan pencetakan foto kondisi
awal lokasi pekerjaan
11. Bekerja sama dengan personil lainnya dalam satu tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul secara terpadu.
21. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
JADWAL PELAKSAAN
NO URAIAN
Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV
1 Persiapan Pekerjaan (Proses Seleksi)
2 Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)
3 Pelaporan Pekerjaan
22. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. PERSYARATAN KERJA SAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini, maka persyaratan berikut harus
dipatuhui : Tidak ada kerja sama
24. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus mengikuti Pedoman Umum dan
Peraturan Tentang Pengumpulan Data.
25. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja.
26. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
merneriksa sernua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
C. Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah :
1. Harus dilaksanakan di indonesia
2. Tidak boleh disub kontrakan
3. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan harus
memperhatikan ketersedian produk dalam negeri
Pangkalan Bun, 06 Maret 2025