URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan
Kec. Arut Selatan
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
TA. 2024
URAIAN SINGKAT
A. DATA PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan Kec. Arut Selatan
Lokasi : Kecamatan Arut Selatan
Tahun : 2024
B. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek
untuk mendapatkan persetujuan
C. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponenbangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengelola
Proyek.
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
7. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat – syarat
kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan oleh pelaksana.
D. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Pengguna Jasa, perencana dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak
E. Laporan.
1. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada Pengguna
Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh Pemborong
(Shop Drawing).
F. Dokumen
1. Menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
G. Sumber Dana
Untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Lingkungan
Kec. Arut Selatan ini dana bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.
305.372.000,00
H. Lokasi
Lokasi pekerjaan ini terletak di Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
I. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan ini diperkirakan selama 120 ( Seratus Dua Puluh )
hari kalender.