| 0734165608713000 | Rp 156,642,090 | 69.33 | |
| 0022928865713000 | - | - | |
| 0029172699713000 | - | - | |
| 0725133573713000 | - | - | |
| 0717412688714000 | - | - | |
| 0024549768713000 | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | |
| 0029172475713000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir No. 05 Telp. (0532) 21034 Fax. (0532) 22011
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
SUB KEGIATAN
Rehabilitasi, Renovasi dan Ubahsuai Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PAKET PEKERJAAN :
Pengawasan Teknis Lanjutan Penataan Pangkalan Bun Park
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kotawaringin Barat
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Pengawasan Teknis Lanjutan Penataan Pangkalan Bun Park dengan
Pekerjaan sumber dana APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran
2023. Meliputi :
- Biaya Langsung Personil ( Remuneration Cost )
- Biaya Langsung Non Personil ( Direct Reimbursable Cost )
II. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Kotawaringin Barat
Masa Pelaksanaan selama 135 (Seratus tiga puluh lima) hari kalender
III. Jangka Waktu
atau selama 4,5 (empat koma lima) bulan terhitung sejak Tanggal Mulai
Pelaksanan
Kerja yang tercantum dalam SPMK.
IV. Sumber Pendanaan Sumber Dana APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023.
Biaya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Daerah (DPA-SKPD) pada Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di
Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
V. Harga Perkiraan Sendiri Rp. 158.400.000,00 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu
Rupiah)
VI. Pekerjaan Utama Ruang lingkup pekerjaan Utama :
Pengawasan Teknis Lanjutan Penataan Pangkalan Bun Park
VII. Bahan Sesuai pada Dokumen KAK dan HPS
VIII. Tingkat Resiko Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang
Keselamatan
Konstruksi
IX. Identifikasi Resiko Penyedia menyiapkan penjelasan Manajemen Resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya.
XI. Fungsi /Kegunaan a. Melakukan Pengawasan sesuai gambar, Spesifikasi Teknis serta
perkiraan biaya yang dibutuhkan.
b. dihasilkannya infrastruktur yang aman, efesien serta memaksimalkan
rasio tingkat penggunaan/biaya pelaksanaan.
XII. Kriteria Kinerja Produk Melakukan Pengawasan Teknis Lanjutan Penataan Pangkalan Bun Park yang
(Output Performance) memenuhi kriteria : sesuai dengan spesifikasi teknis dan Gambar tujuan
perencanaan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan