PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Hasanudin No. 10, Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Nama PA : LETUS KILAT MANTIKEI, S.H.,M.Si
Program : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Paket II
Lokasi : Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan
Lada dan Kecamatan Arut Utara
Nilai Pagu : Rp. 173.242.951,00
Nilai HPS : Rp. 173.242.951,00
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Paket II
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan milik negara baik bangunan gedung negara
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, amdal dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara dalam pelaksanaan fisik harus
dilakukan pekerjaan pengawasan teknik dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
3. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
4. Membantu SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat di dalam
melakukan pengendalian kegiatan yang diimplementasikan
dalam pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan
tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi
jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
2. Maksud dan Tujuan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas dalam pengedalian pelaksanaan pekerjaan
di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya
serta tepat waktu.
2. Pelaksana / Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa- jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan
PSU Jalan Lingkungan Paket II yang dikerjakan oleh
Rekanan / Kontraktor sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
serta berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku
sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan
yang terdiri dari laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
3. Sasaran Menghasilkan karya fisik bangunan yang memenuhi kaidah teknis,
arsitektur dan fungsi sesuai dengan perencanaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Kotawaringin Barat
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
DPPA- SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran
2025
6. Nama dan Nama KPA : LETUS KILAT MANTIKEI, S.H.,M.Si
Kegiatan/Satuan Kerja Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Perangkat Daerah
Data Penunjang
1. Data Dasar Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum
mengenai kondisi eksisting lokasi, melalui Gambar Kerja beserta
Dokumen Teknis perencanaan masterplan wilayah pengawasan.
Konsultan terdiri dari Tim Pengawas Lapangan yang bertanggung
jawab untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama
waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan
data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan
menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan
oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kotawaringin Barat.
2. Standar Teknis 1. SK Bupati Kotawaringin Barat Nomor :
Pengawasan 032/100/IV.I/SK/BKAD/2023 Tentang Standar Harga Tahun
Anggaran 2024
2. Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil
Bagian IV Analisas Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang
Cipta Karya dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil
Bagian III Analisas Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang
Bina Marga dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
3. Dasar Hukum 1. Undang – undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017
Tentang jasa Kontruksi
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Beserta Perubahan
Terakhir ( Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021)
3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Gedung Negara
5. Pengaturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksana
Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
6. Peraturan Perundang – Undangan Masih Berlaku.
4. Studi-studi Terdahulu Hasil pelaksanaan fisik yang dilaksanakan oleh
Rekanan/Kontraktor Teknik terdahulu yang sudah dilaksanakan
pada tahun-tahun sebelumnya dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan, atau acuan serta memberikan gambaran bagi
pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis yang sekarang
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Tugas pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran
pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor
pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir
Pembangunan pekerjaan galian tanah yang sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima
dengan baik oleh Pengguna Jasa/ Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan
lainnya.
Konsultan Pengawasan diminta menghasilkan keluaran (output)
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan
Pengawasan menjadi tanggung-jawab Konsultan Pengawasan.
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawasan berdasarkan
KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan
Pengawasan.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua
kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawasan/ Direksi Kegiatan, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama
dengan kontraktor, berisi keterangan tentang :
a) Tenaga kerja
b) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c) Alat-alat
d) Pekerjaan yang diselenggarakan
e) Waktu pekerjaan
f) Laporan mingguan, sebagai resume laporan
harian
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan tambah/ Kurang, jika ada
tambah/kurang pekerjaaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings) yang dibuat oleh kontraktor dan diteliti oleh
konsultan supervise
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal
2 (dua) kali sebulan
10. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan
Kurva S (S Curve) dari Rekanan/ Kontraktor.
11. Nama pekerjaan Pengawasan adalah :
1. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 08 RW. 02 Desa Sungai Pait Kec.
Pangkalan Banteng
2. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT 05/02 Desa Simpang Berambai Kec.
Pangkalan Banteng
3. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jl. Melati RT. 04 dan Jl. Melati RT. 05
Desa Sungai Kuning Kec. Pangkalan Banteng
4. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT.09/03 Desa Simpang Berambai Kec.
Pangkalan Banteng
5. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jalan Kenari RT. 07 dan RT. 08 Desa
Kebun Agung Kec. Pangkalan Banteng
6. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 06 dan RT. 10 Desa Marga Mulya
Kec. Pangkalan Banteng
7. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jl. Anggrek Ungu, RT. 09/RW.04 Desa
Amin Jaya Kec. Pangkalan Banteng
8. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Desa Purbasari Jalan Ke SMA, SMP SD
Ke Desa Bumi Harjo (Jln Hasanudin Desa Purbasari),
Kab. Kotawaringin Barat
9. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Gaung RT. 24 Jalan Pandu Desa Pandu
Sanjaya, Kab. Kotawaringin Barat
10. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 12 Desa Purbasari Kecamatan
Pangkalan Lada
11. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 06 Desa Purbasari Kecamatan
Pangkalan Lada
12. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 05 Desa Purbasari Kecamatan
Pangkalan Lada
13. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 12 Desa Persiapan Pangkalan Lada
Kecamatan Pangkalan Lada
14. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT 01 RW 01 Desa Pangkalan Tiga Kec.
Pangkalan Lada
15. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 02 RW. 01 Desa Pangkalan Tiga,
Kab. Kotawaringin Barat
16. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 01 RW. 01 Desa Pangkalan Tiga,
Kab. Kotawaringin Barat
17. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jl. Rajawali RT. 07 RW. 03 Desa Kedipi
Atas, Kab. Kotawaringin Barat
18. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jl. Inggit RT. 06-07/RW 04 Desa
Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada
19. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 04 Gg. Anggrek Desa Sumber Agung
Kec. Pangkalan Lada
20. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 15 Desa Purbasari Kec. Pangkalan
Lada
21. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan RT. 19 Desa Purbasari Kec. Pangkalan
Lada
22. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkar
Sekolah di Desa Pandu Sanjaya, Kab. Kotawaringin
Barat
23. Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan
Lingkungan Jl. Sahida Abu Bakar RT. 001 dan Jalan
Matnuh RT. 003 Desa Nanga Mua, Kec. Arut Utara
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah produk yang
jelas dan konsisten serta disajikan secara sistematika yang baik.
Bentuk keluaran laporan yang diserahkan oleh Konsultan adalah
sebagai berikut :
1. Laporan Bulanan (3 Paket/Bulan x 3 Bulan)
2. Laporan Akhir (termasuk anggaran biaya konsultansi
dan laporan pertanggungjawaban konsultansi) (3 Paket x 1
Bulan)
3. Foto Dokumentasi (3 Paket)
3. Peralatan, Material, Pengguna barang/jasa tidak menyiapkan peralatan dan material,
Personil dan Fasilitas dari akan tetapi menyiapkan dana untuk dapat mengupayakan
Kuasa Pengguna Anggaran tersedianya sarana dan prasarana yang diperkirakan dipergunakan
untuk pelaksanaan pengawasan teknis tersebut
4. Peralatan dan Material Dengan dana yang disiapkan oleh pengguna barang/jasa, maka
dari Penyedia Jasa penyedia jasa konsultansi harus mengupayakan tersedianya sarana
Konsultansi dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan pengawasan teknis tersebut.
5. Lingkup kewenangan yang Pengguna jasa konsultansi menyerahkan sepenuhnya kepada
dilimpahkan kepada penyedia jasa konsultansi atas penyelesaian pengawasan teknis
konsultan Pengawasan Teknis Peningkatan PSU Jalan Lingkungan
Paket II sebagaimana diatur dalam dokumen lelang, dokumen
kontrak dan dokumen lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Perkiraan jangka waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
penyelesaian pekerjaan
jasa konsultan
7. Personil 1. Tenaga Ahli :
Team Leader (1 Orang) Pendidikan Minimal S1/Teknik Sipil
(Ahli Madya Teknik Jalan) Pengalaman 3 Tahun. Bertanggung
Jawab penuh selama kegiatan pengawasan berlangsung. Dan
menyusun data laporan hasil lapangan dan bertanggung jawab
mengawasi jalannya pekerjaan di lapangan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, membantu dan memberikan
petunjuk kepada, Inspector dan atau petugas pengawas lainnya
dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis, melaporkan
perkembangan pekerjaan dan masalah – masalah yang timbul
di lapangan kepada Pimpinan, serta Melakukan koordinasi
dengan Pengguna Jasa/ PPK dan atau PPTK sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini
2. Pengawas Lapangan
Pengawas Lapangan (2 Orang) Teknik Sipil S1/D4 Terapan
Mempunyai Pengalaman 1 Tahun, Tugas utama Pengawas
Lapangan adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut:
merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan
pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
desain dan persyaratan dalam spesifikasi bertanggung jawab
kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Jadwal tahapan pelaks anaan kegiatan dibuat dalam bentuk matrik dengan periode waktu
Kegiatan bulanan. Adapun jadwal pelaksanaan Pekerjaan Sebagai Berikut :
Waktu Pelaksanaan
BULAN KE
No. Uraian Pekerjaan BULAN 7 BULAN 8 BULAN 9 BULAN 10
Minggu Ke :
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Pengawasan
2 Laporan Bulanan
3 Laporan Akhir
Hal-hal Lain
1. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan uraian singkat
pekerjaan ini harus dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 uraian singkat
pekerjaan dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
2. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi :
- Dibuat menyesuaikan ketentuan yang berlaku
3. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
Data Lapangan berikut :
- Mengacu kepada lapangan diuraikan dalam uraian singkat
pekerjaan.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran/ KPA.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan harus ditaati oleh Konsultan
dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Pangkalan Bun, 24 Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
( KPA )
LETUS KILAT MANTIKEI, S.H.,M.Si
NIP. 19700910 199603 1 005