PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Sutan Syahrir Nomor 5 Telp. (0532) 21034, 22283
PANGKALAN BUN 74112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Nama PA : Dr. Ir. M. HASYIM MUALLIM, MT
Nama PPK : SURADI, S.ST
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan
Kabupaten/kota
Sub kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Rekonstruksi
Jalan Tahun Anggaran 2025 Paket 20
Lokasi : Kecamatan Kumai
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Nilai Pagu : Rp. 138.748.000,00
Nilai HPS : Rp. 138.454.030,00
Tahun Anggaran 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
A. UMUM
1. Pendahuluan
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pembangunan jaringan jalan telah dilakukan secara bertahap baik itu melalui Pemerintah
Provinsi maupun Kabupaten. Karena sebagai urat nadi perekonomian nasional Pembangunan
Jaringan Jalan diharapkan mampu menghubungkan Jalan Provinsi, menghubungkan antar
kabupaten di Kabupaten Kotawaringin Barat, maupun meningkatkan penanganan non lintas agar
senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa.
Dalam pendekatan kebijakan pemerintah khususnya penanganan infrastruktur Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan
Pembangunan Jalan pada daerah Pedesaan secara bertahap. Mengingat masih banyaknya ruas
jalan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang belum ditingkatkan terutama jalan yang
menghubungkan desa dengan pusat – pusat bisnis yang sangat strategis. Hal ini pula
dilaksanakan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang
Gerakan Desa Mandiri dimana masih banyak pula ruas Jalan Akses menuju desa yang
Pembangunan Jalan masih sangat dibutuhkan. Sehingga pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat melaui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan Rekonstruksi Jalan.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
a. Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka melaksanakan pekerjaan
monitoring/Pengawasan Teknis.
b. Pelaksana/Konsultan yang diberi wewenang pekerjaan ini wajib menyediakan jasa- jasanya
semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Jalan yang
dikerjakan oleh Rekanan pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta
berpedoman pada KAK yang berlaku sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen
Kegiatan yang terdiri dari laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan guna pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
c. Membantu SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Kotawaringin Barat di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa
pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
f. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu
g. Sasaran yang di capai dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan supervisi
/ Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Tahun Anggaran 2025 Paket 20 sedemikian
rupa sehingga tercapai kesesuaian dengan rencana/detail engineering design penanganan
jalan sebagai tugas Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin
Barat. Khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis di lapangan dan
administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia Jasa yang bersangkutan.
3. Ruang Lingkup Kegiatan
I. Data Pekerjaan
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nama PA : Dr. Ir. M. Hasyim Muallim, MT
Nama PPK : Suradi, SST
Tahun Anggaran : 2025
II. Uraian Pekerjaan yang dilaksanakan
Tugas Supervisi secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir Rekonstruksi Jalan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan
telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pengendali Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen
Pembangunan lainnya.
Konsultan Supervisi diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan
Supervisi menjadi tanggung-jawab Konsultan Supervisi. Keluaran yang diminta dari Konsultan
Supervisi berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan supervisi.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk
yang penting dari Konsultan Supervisi/ Direksi Kegiatan, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi
keterangan tentang :
Tenaga kerja.
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
Alat- alat.
Pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu pekerjaan.
Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat perintah perubahan pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan
tambah/kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan supervisi.
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
10. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari Rekanan/
Kontraktor.
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang
dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga
Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan- ketentuan
yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Konsultan Supervisi antara lain
terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/
Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku, diantaranya :
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Pemborongan
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan/ KAK Pekerjaan Supervisi
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan
disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu Perusahaan
tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional supervisi yang terlibat.
III. Tugas dan Tanggung Jawab Personil
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam Supervisi sesuai
dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan
Kegiatan Supervisi. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Supervisi harus
menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau
besar kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan
Supervisi harus menyediakan tenaga pendukung yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu
minimal terdiri dari :
A. TENAGA AHLI
1. Team Leader
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi hal seperti diuraikan dibawah ini, tetapi tidak terbatas
antara lain :
− Bertanggung jawab atas laporan hasil perencanaan yang diserahkan kepada
pengguna jasa
− Memiliki inisiatif, inofatif, tanggung jawab dan professional dalam menyelesaikan
hasil rancangannya
− Mendiskusikan penjadwalan, pentahapan serta hasil lainnya dengan pengguna jasa
selama proses pelaksanaan pekerjaan
− Mengkoordinir semua anggota tim dalam menyelesaikan pekerjaan serta
menghubungi instansi-instansi lain yang terkait dalam menyelesaikan pekerjaan.
2. Pengawas Jalan
Tugas utama Pengawas jalan adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
- Merupakan Pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan pengendalian
kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi
teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan.
- Bertanggung Jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
B. TENAGA PENUNJANG & PENDUKUNG
Didalam Pelaksanaannya Tenaga Ahli di bantu dengan tenaga pendukung
sebagai berikut :
1. Administrasi
Tugas utama Administrasi adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
1. Menerima dan membaca data yang masuk dan mencocokkan dengan buku
ekspedisi untuk mengetahui jumlahnya.
2. Memasukkan dan menyimpan data ke dalam komputer agar data tersirnpan dengan
baik.
3. Mencetak file
4. Menyerahkan hasil cetakan dan mencatat ke dalam buku ekspedisi untuk diparaf
sebagai barang bukti penyerahan.
5. Membuat copy file ke dalam disket sebagai arsip data.
6. Mencari file yang diperlukan sesuai dengan disposisi permintaan agar dapat dicetak.
7. Merawat file dan kornputer dengan menjaga dari pihak lain yang tidak
berkepentingan agar terhindar dari kerusakan.
8. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban.
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan
maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
10. Membuat Agenda Kantor
11. Melakukan Arsip Data
12. Pembuatan Surat
4. Alat – Alat Pelaksanaan
Untuk kelancaran pekerjaan, sebagai Penyedia Jasa diwajibkan :
a) Mendatangkan peralatan yang diperlukan tepat pada waktunya dengan kualitas yang dapat
diterima direksi.
b) Menyediakan personil lengkap dengan alat – alat yang diperlukan.
5. Susunan Personil Lapangan
Penyedia Jasa akan menempatkan personil di lapangan sesuai dengan kebutuhan personil yang cakap
dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
6. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa wajib membuat Rencana Pelaksanaan secara terperinci berupa Bar Chart dan S-
Curve.
7. Laporan - Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pengguna
Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau
Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor pelaksana dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor
pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana (shop
drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan
ukuran kertas format A4 atau format Folio dan diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang
dimaksud meliputi :
1) Laporan Bulanan
2) Laporan Akhir
Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi keuangan dan
permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode tersebut.
3. Jadwal pelaksanaan
4. Laporan mengenai personil konsultan
5. Data foto lapangan