| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761739440323000 | Rp 198,246,000 | 95.68 | 96.54 | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | Tidak Menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0957836307323000 | - | 43.82 | - | Tidak memenuhi skor ambang batas, sertifikat keahlian tenaga ahli telah habis masa berlaku. | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | 37.47 | - | Tidak memenuhi skor ambang batas, sertifikat keahlian tenaga ahli telah habis masa berlaku. |
| 0030327597323000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0947484424323000 | - | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | - | SBU RK 005 Jasa Rekayasa Lainnya sudah tidak berlaku lagi, berakhir ditanggal 03 Agustus 2025 sudah kadaluarsa | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Tidak menyampaikan dan melampirkan SBU RK 005 Jasa Rekayasa Lainnya atau KL 401 Jasa Konsultasi Lingkungan yang dipersyaratkan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0916669948323000 | - | - | - | - | |
Cik Ujang Efendi | 18*7**1****10**1 | - | - | - | - |
PENJELASAN SINGKAT PENYUSUNAN
Belanja Jasa Konsultansi
Penyusunan DokumenMaster Plan PengelolaanSampah Di TPA, TPS3R
Dan TPS Di Kab. Lampung Tengah
I. URAIAN KEGIATAN/PEKERJAAN
1.1. LATAR BELAKANG
Populasi penduduk di wilayah perkotaan Kabupaten Lampung Tengah, saat ini telah
mencapai lebih dari 1 juta orang yaitu 213.192 jiwa (BPS Kab. Lampung Tengah, 2024).
Dapat dipahami, semakin meningkatnya jumlah penduduk dan berkembangnya kegiatan
ekonomi di dua perkotaan Kabupaten Lampung Tengah akan menyebabkan bertambahnya
volume sampah yang harus ditangani. Jika tidak diantisipasi dengan baik, maka
dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran air dan tanah,
penurunan kesehatan masyarakat, dan lain-lain. Aspek manajemen persampahan dapat
dibagi menjadi perencanaan, regulasi/pengaturan, operasional, serta monitoring dan
evaluasi. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa perencanaan bersifat strategis karena
meletakkan dasar-dasar pengelolaan dan akan menentukan keberhasilan tahap selanjutnya.
Pada tahun 2015, Kabupaten Lampung Tengah, sudah menyusun Masterplan Persampahan.
Namun dengan dinamika penduduk dan beberapa perubahan kebijakan di tingkat pusat dan
daerah, dipandang perlu untuk melakukan review terhadap masterplan tersebut. Di
samping itu, dalam rangka mendukung RPJMD 2025-2030, pada tahun 2030 Indonesia
harus bisa mencapai 70% akses pengurangan sampah.
Pencapaian ini tentunya tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah, tapi juga amat
membutuhkan peran Masyarakat termasuk sektor swasta. mengacu pada Undang Undang
Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah yaitu upaya pengurangan dan penanganan
sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan
pendaurulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Seperti pada umumnya di kota-kota lain
di Indonesia, pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Tengah, sebagian besar masih
menggunakan sistem: kumpul-angkut-buang. Adapun upaya 3R (reduce, reuse, recycle)
sudah mulai dirintis sejak tahun 2011, namun perlu ditingkatkan lagi agar lebih terarah
dan sistematis. Di samping itu, juga ada satu isu penting yang dihadapi Kabupaten Lampung
Tengah yaitu kapasitas Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA Bandar Jaya Timur) yang
semakin terbatas Di pihak lain, rencana TPAS Regional Provinsi Lampung belum dapat
direalisasikan dalam waktu dekat. Oleh karenanya, reduksi sampah di sumber amat strategis
sifatnya, untuk mengurangi volume sampah yang perlu diangkut ke TPA Bandar Jaya Barat.
Secara jangka panjang, hal tersebut akan mengurangi potensi pencemaran
lingkungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Menilik uraian di atas, maka dapat
dipahami bahwa diperlukan Review Masterplan Persampahan untuk dijadikan
pedoman/panduan bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah
Kabupaten Lampung Tengah, Pengelolaan sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk
dan perkembangan kota telah menjadi agenda permasalahan utama yang dihadapi oleh
hampir seluruh perkotaan di seluruh Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Lampung
Tengah. Permasalahan pengelolaan sampah tidak akan pernah dapat diselesaikan jika hanya
bertumpu pada pemerintah saja tanpa ada keterlibatan dari masyarakat sebagai sumber
penghasil sampah itu sendiri.
Menilik uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa diperlukan Review Masterplan
Persampahan untuk dijadikan pedoman/panduan bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat
dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Tengah.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Master Plan Persampahan Kabupaten Lampung tengah ini pada
dasarnya ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan sampah Kabupaten Lampung
Tengah untuk periode 20 tahun ke depan yang mencakup lima aspek yaitu
regulasi/peraturan, kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, dan peran
masyarakat.Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
1.3. LOKASI KEGIATAN
Ruang lingkup wilayah kajian dan perencanaan adalah seluruh wilayah administrasi
Kabupaten Lampung Tengah
1.4. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Belanja Jasa Konsultansi
Penyusunan Dokumen Master Plan Pengelolaan Sampah Di TPA, TPS3R Dan
TPS Di Kab. Lampung Tengah dibebankan pada APBD Kabupaten Lampung Tengah
Tahun Anggaran 2025.
1.5. WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu yang dibutuhkan pada proses pengadaan jasa konsultansi dengan
metode seleksi yaitu 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
2. Jangka waktu yang dibutuhkan pada pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan
Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Master Plan Pengelolaan
Sampah Di TPA, TPS3R Dan TPS Di Kab. Lampung Tengah yaitu 90
(sembilan puluh) hari kalender dimana dalam tenggat waktu tersebut Penyedia Jasa
sudah menyerahkan laporan sesuai yang telah disepakati.
1.10. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Kegiatan Pengelolaan
Sampah, Sub Kegiatan Pengurangan Sampah dengan Melakukan Pembatasan, Pendauran
Ulang dan Pemanfaatan Kembali:
a K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
b. Satker/SKPD/OPD : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
c. PPK : Rustanto Budi Prasetyo, S.T, M.M
d. Jabatan PPK : Ka.Tim Penanganan dan Pengurangan Sampah
1.6. PERALATAN
Peralatan minimal yang dimiliki oleh Penyedia Jasa untuk menunjang pekerjaan
Belanja Jasa Konsultan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Master Plan
Pengelolaan Sampah Di TPA, TPS3R Dan TPS Di Kab. Lampung Tengah antara
lain :
No Jenis Alat Volume Spesifikasi Satuan Kondisi
I. Peralatan Kantor
1. Laptop 2 • Windows 11 Home - ASUS Unit Baik
1 recommends Windows 11
1 Pro for business
1 • Up to Intel® Core™ i7-1355U
1 processor
• Up to Up to 16 GB DDR4
3200 MHz
• Up to 512 FB SSD storage
• Up to 14'' NanoEdge display
• 180-degree hinge design
• Military-Grade durability
• Optional fingerprint login
sensor
CPU: Intel Core i5-13600K
2. Komputer Motherboard: MSI MAG B760 Unit Baik
TOMAHAWK WIFI
Cooler: MSI MAG
CORELIQUID C240
Memory: Kingston DDR5
FURY Beast 6000MT/s
8GB(x2)
GPU: MSI GeForce RTX™ 4070
Ti GAMING X TRIO 12G
SSD: MSI SPATIUM M450 PCIe
4.0 NVMe M.2 1TB
PSU: MSI MPG A850G PCIE5
Case: MSI MPG GUNGNIR
110R
3. Printer Colour A4 Kec. Up to 10.0 ipm s.d Up to 5.0 Unit Baik
ipm
Scanner Type: Flatbed colour
image scanner
Sensor Type: CIS
Optical Resolution: 600 x 1200
dpi
Maximum Scan Area: 216 x 297
mm
• Flatbed (Black / Colour):
200dpi: Up to 11 sec / Up
to 32 sec
• Windows 11 Home - ASUS
recommends Windows 11
Unit Baik
Pro for business
• Up to Intel® Core™ i7-
1355U processor
• Up to Up to 16 GB DDR4
3200 MHz
• Up to 512 FB SSD storage
• Up to 14'' NanoEdge display
• 180-degree hinge design
• Military-Grade durability
• Optional fingerprint login
sensor
Kec. Up to 10.0 ipm s.d Up to
5.0 ipm
• Scanner Type: Flatbed
colour image scanner
4. Printer Colour A3 Unit Baik
• Sensor Type: CIS
• Optical Resolution: 600 x
1200 dpi
• Maximum Scan Area: 216 x
297 mm
• Flatbed (Black / Colour):
200dpi: Up to 11 sec / Up
to 32 sec
Mode One-Shot AF, AI Servo AF,
AI Focus AF
9 Titik AF (AF tipe silang yang
5. Kamera sensitif hingga f/5.6 dengan titik unit baik
AF di tengah)
Manual: ±5* stop dalam
peningkatan 1/3- atau 1/2-stop
*±3 stop dengan [Layar
Shooting: Guided] ditetapkan
AEB: ±2 stop dalam peningkatan
1/3- atau 1/2-stop (dapat
dikombinasikan dengan
kompensasi pencahayaan
manual)
Dimensi 129,0 x 101,3 x 77,6
24,1 (Total Pixel: 24,7)
II. Peralatan Pendukung
1. Telepon 1 Mobile phone/Fixed phone Set Baik
2. Kendaraan roda 4 1 Unit Baik
Jadwal Rencana Pelaksanaan Penyusunan Belanja Jasa Konsultansi
Penyusunan Dokumen Master Plan Pengelolaan Sampah Di TPA,
TPS3R Dan TPS Di Kab. Lampung Tengah Kabupaten Lampung Tengah
September Oktober November Desember
No Kegiatan
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Asistensi
2 Pemahaman KAK dan Kontrak Kerja
3 Pelaksanaan kontrak
4 Penyusunan metode dan Rencana Kerja Identifikasi Kebutuhan Data
Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Master
Plan Pengelolaan Sampah Di TPA, TPS3R Dan TPS Di Kab.
Lampung Tengah
5 Inventarisasi data (Primer dan Sekunder)
6 Identifikasi masalah
7 Penyusunan Laporan
- Laporan awal
- Laporan Akhir
8 Pembahasan Laporan Akhir/Utama
9 Perbaikan Dokumen hasil diskusi Pra validasi
II. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA
1. REFERENSI HUKUM
Referensi hukum sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung
Tengah meliputi :
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeritahan Pusat dan
Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategi
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan
Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
12. INKINDO tahun 2024
2. DATA DASAR
Data dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah meliputi :
1) Dokumen Sustainable Development Goals (SDGs);
2) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(KLHS RPJPN) Tahun 2005 – 2025;
3) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (KLHS RPJMN) Tahun 2020 – 2024;
4) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(KLHS RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 –2045;
5) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2030;
6) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(KLHS RPJPD) Kab. Lampung Tengah Tahun 2005 – 2025;
7) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 – 2040;
8) Kajian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Tengah dalam 5 (lima)
tahun terkahir;
9) Kajian Gas Rumah Kaca (GRK) Kab.Lampung Tengah dalam 5 (lima) tahun terakhir;
10) Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) atau Informasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kab. Lampung Tengah dalam 5
(lima) tahun terakhir;
11) Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kab. Lampung
Tengah Tahun 2022;
12) Kajian Daya Tampung Beban Pencemar Sungai Kab. Lampung Tengah Tahun
terakhir
13) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS RTRW) Kab.
Lampung Tengah;
14) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Kab.
Lampung Tengah;
15) Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab.
Lampung Tengah;
3. KELUARAN
A. Buku I - Laporan Utama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah
B. Buku II - Ringkasan Eksekutif (Executive Summary) Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab.
Lampung Tengah
C. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung
Tengah
D. Album Peta A3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah
E. Paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kab. Lampung Tengah
4. PRODUK AKHIR YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGGUNA JASA
A. Laporan Pendahuluan sejumlah 5 (lima) buku
B. Laporan Antara sejumlah 5 (lima) buku
C. Buku I - Laporan Akhir (Utama) sejumlah 5 (lima) buku
D. Buku II - Ringkasan Eksekutif sejumlah 5 (lima) buku
E. Buku III - Dokumen Tahapan Proses Penyusunan KLHS RPJMD sejumlah 5
(lima) buku
F. Album Peta A3 KLHS RPJMD sejumlah 5 (lima) buku
G. Soft file yang memuat seluruh laporan dalam bentuk Flashdisk OTG 32 GB
sejumlah 5 (lima) buah dan External Hardisk USB 3.0 1 TB sejumlah 2 (dua)
buah
5. KETENTUAN LAIN
A. Calon penyedia jasa wajib memiliki dan melampirkan pemenuhan standar
kompetensi tenaga ahli dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
B. Bagi penyedia jasa yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang diwajibkan
melampirkan berkas saat penandatanganan kontrak, diantaranya :
1) Pernyataan penyedia (self declared) perhitungan TKDN pekerjaan Belanja
Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD);
2) Jika terdapat perubahan regulasi terkait penyusunan RPJPM maka penyedia
jasa wajib menyesuaikan perubahan regulasi tersebut.
3) Penyedia jasa wajib mendampingi pada saat proses penyusunan KLHS RPJPD
disusun sampai dengan dokumen divalidasi oleh instansi terkait.
4) Bersedia mendampingi pada saat pembahasan rancangan TPB, FGD dan Uji
public.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T. M.M
NIP. 19700522 200502 1 001