| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0436104467801000 | Rp 1,645,515,060 | 89.76 | 91.81 | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | Tidak mengirimkan Bukti kepemilikan tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, Tidak mengirimkan SPT Tahun terakhir (2023) serta Dokumen administrasi lainya pada fasilitas pengunggahan lainnya sesuai yang tercantum dalam LDK | |
| 0030265755805000 | - | 48.32 | - | Nilai Teknis PenawaranTidak Memenuhi Ambang Batas (70), Keterangan lengkap, tercantum pada Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) Nomor 09/BA.EV-FILE.I/ POKJA/RDTR/XI/2024 | |
| 0941121535952000 | - | - | - | - | |
| 0032602666001000 | - | - | - | - | |
PT Megah Gelora Mahakarya | 02*7**7****16**0 | - | - | - | - |
| 0718963275952000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA JAYAPURA
DINAS PEKERJAAN UMUM,PENATAAN RUANG,PERUMAHAN
DAN KAWASAN P ERMUKIMAN KOTA JAYAPURA
Jln. Balaikota No. 1 E ntrop – Jayapura Telp. (0967) 523711
URAIAN SINGKAT
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultasi Penyusunan RDTR
Nilai PAGU : Rp. 1.650.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Ruang Lingkup
Gambaran Untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, Pemerintah
Umum mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan
mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan,
proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem
pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single
Submission (OSS). Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, perizinan
berusaha/investasi kemudian harus memenuhi perizinan lingkungan
dan standar bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan
kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan
lingkungan hidup; dan kesesuaian dengan standar bangunan yang
ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan. Oleh karena itu, Kota
Jayapura perlu memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang
terintegrasi dengan OSS sehingga dapat memudahkan pelaku usaha
memiliki kepastian hukum berinvestasi sehingga Pemerintah Kota
Jayapura dapat melakukan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
Pada tahun anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
sudah menyusun RDTR 2 Distrik yaitu RDTR Distrik Jayapura Selatan
dan RDTR Distrik Abepura dan sementara dalam proses Persetuajuan
Substansi di Kementerian ATR/BPN. Untuk melengkapi penyusunan
RDTR di Kota Jayapura Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang pada
tahun anggaran APBD Perubahan 2024 dan anggaran induk tahun
2025 melaksanakan penyusunan RDTR 3 Distrik yaitu RDTR Distrik
Jayapura Utara, RDTR Distrik Heram dan RDTR Distrik Muara Tami.
Lingkup 1. Laporan Peta Dasar
Pekerjan
2. Materi Teknis (laporan pendahuluan , laporan fakta dan analisa,
laporan rencana )
3. Laporan Kajian Kebijakan
4. FGD 1 dan 2