| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0436104467801000 | Rp 1,047,906,600 | 91.75 | 95.88 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta ini memiliki Kualifikasi Usaha Kecil sedangkan persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) yaitu Kualifikasi Non Kecil | |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | Peserta ini memiliki Kualifikasi Usaha Kecil sedangkan persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) yaitu Kualifikasi Non Kecil |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | - | - | Peserta ini memiliki Kualifikasi Usaha Kecil sedangkan persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) yaitu Kualifikasi Non Kecil |
| 0853336790404000 | - | - | - | Peserta ini memiliki Kualifikasi Usaha Kecil sedangkan persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) yaitu Kualifikasi Non Kecil | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Peserta ini tidak memiliki persyaratan kualifikasi sertifikat badan usaha Non Kecil. | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
PT Dinamika Konsultan Indonesia | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KOTA KELILA
1. STANDAR TEKNIS Standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan
pertanahan nasional republik indonesia nomor 11
tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan
kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi
rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota,
dan rencana detail tata ruang.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
2. REFERENSI HUKUM Produk hukum yang mendasari Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kelila, terdiri atas:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 11
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota,
dan Rencana Detail Tata Ruang;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta
Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
8. Keputusan Menteri nomor 524/KPTS/M/2022 tentang
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
9. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun 2016-2036; dan
10. Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan
Kobakma.
3. LINGKUP PEKERJAN a. Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
1. Penyimpulan data awal;
2. Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan
pekerjaan;
3. Penyiapan rencana kerja rinci; dan
4. Penyiapan perangkat survei (checklist data yang
dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan
observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi
peralatan dan personil yang dibutuhkan.
b. Hasil dari kegiatan persiapan meliputi:
1. Gambaran umum WP;
2. Kesesuaian dengan RTRW yang sudah disusun;
3. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang
akan digunakan;
4. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan peraturan
zonasi; dan
5. Perangkat survei data primer dan data sekunder yang
akan digunakan pada saat proses pengumpulan data
dan informasi (survei).
c. Pengumpulan Data dan Informasi;
1. data primer, terdiri atas:
a) aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan
komunitas adat serta informasi terkait potensi
dan masalah penataan ruang yang didapat melalui
metode: penyebaran angket, forum diskusi publik,
wawancara orang per orang, kotak aduan, dan
lainnya;
b) kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas
ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan ruang
(jika ada), maupun infrastruktur perkotaan yang
didapat melalui metode observasi lapangan; dan
c) kondisi fisik dan sosial ekonomi WP secara
langsung melalui kunjungan ke semua bagian dari
wilayah kabupaten/kota.
2. data sekunder, terdiri atas:
a) data wilayah administrasi
b) data dan informasi kependudukan
c) data dan informasi bidang pertanahan
d) data dan informasi kebencanaan; dan
e) peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan,
antara lain:
peta dasar rupa bumi Indonesia atau peta
dasar lainnya dengan skala minimal 1:5.000;
peta geomorfologi, peta geologi, peta
topografi, serta peta kemampuan tanah
dengan skala minimal 1:5.000;
peta penatagunaan tanah dengan skala
minimal 1:5.000, meliputi:
- peta penguasaan tanah/pemilikan
tanah/gambaran umum penguasaan
tanah, atau
- peta penggunaan dan/atau pemanfaatan
tanah;
f) peta satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah
aliran sungai (DAS);
g) peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi,
angin, dan temperatur);
h) peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko
bencana di level kabupaten/kota; dan
i) peta tematik sektoral tertentu seperti:
peta kawasan obyek vital nasional dan
kepentingan pertahanan dan keamanan dari
instansi terkait;
peta lokasi kawasan industri maupun kluster
industri kecil dari kementerian perindustrian;
peta sebaran lahan gambut (peatland), dari
instansi terkait;
peta kawasan hutan dari instansi terkait baik
di pusat maupun daerah;
peta kawasan pertanian dari instansi terkait
baik di pusat maupun daerah.
peta destinasi pariwisata dari instansi terkait
baik di pusat maupun daerah;
peta kawasan terpapar dampak perubahan
iklim dari BMKG atau instansi terkait.
Selain data dan informasi tersebut di atas, dapat ditambahkan
data dan informasi sebagai berikut:
1. data dan informasi tentang kebijakan antara lain RTRW
Provinsi/Kabupaten/RPJP Kabupaten dan RPJM
Kabupaten;
2. data fisiografis;
3. data kondisi fisik tanah;
4. data sosial budaya;
5. data dan informasi penggunaan lahan eksisting dan
intensitas pemanfaatan bangunan eksisting
berdasarkan klasifikasi umum;
6. data penatagunaan tanah, meliputi:
1) data penguasaan tanah/pemilikan tanah/gambaran
umum penguasaan tanah,
2) data penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;
7. data peruntukan ruang (yang dapat diperoleh dari
RTRW, RDTR kawasan yang bersebelahan, dan lain-
lain);
8. data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting,
baik dari sektor kehutanan, pertanahan, pertambangan,
dll, terutama yang berskala besar;
9. data dan informasi persetujuan dan rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
10. data ketersediaan prasarana dan sarana;
11. data dan informasi tentang peluang ekonomi.
12. data kemampuan keuangan pembangunan daerah;
13. data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan
daerah; 14) data terkait kawasan dan bangunan
(kualitas, intensitas blok eksisting, tata bangunan);
14. RDTR kawasan yang bersebelahan dengan kawasan
perencanaan (jika ada);
15. Data dan informasi terkait kondisi geologi kawasan
termasuk pemanfaatan ruang di dalam bumi (jika ada);
dan
16. identifikasi isu pembangunan berkelanjutan;
Untuk kepentingan penyusunan PZ, perlu ditambahkan data
dan informasi sebagai berikut:
1. jenis penggunaan lahan;
2. jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
3. jenis dan intensitas kegiatan;
4. identifikasi masalah dari masing-masing kegiatan serta
kondisi fisik (tinggi bangunan dan lingkungannya);
5. kajian dampak kegiatan terhadap zona yang
bersangkutan;
6. standar teknis dan administratif yang dapat
dimanfaatkan dari peraturan perundang-undangan
nasional maupun daerah; dan
7. peraturan perundang-undangan pemanfaatan lahan
dan bangunan, serta prasarana di daerah terkait.
d. Pengolahan Data dan Analisis
Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR
meliputi:
1. analisis struktur internal WP;
2. analisis sistem penggunaan lahan (land use);
3. analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah
yang lebih luas;
4. analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan
WP;
5. analisis sosial budaya;
6. analisis kependudukan;
7. analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8. analisis transportasi (pergerakan);
9. analisis sumber daya buatan;
10. analisis kondisi lingkungan binaan;
11. analisis kelembagaan;
12. analisis karakteristik peruntukan zona;
13. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini
berkembang dan mungkin akan berkembang di masa
mendatang;
14. analisis kesesuaian kegiatan terhadap
peruntukan/zona/sub zona;
15. analisis dampak kegiatan terhadap jenis
peruntukan/zona/sub zona;
16. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk
pada suatu zona;
17. analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub
zona yang diharapkan dengan kondisi yang terjadi di
lapangan;
18. analisis karakteristik spesifik lokasi;
19. analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait;
dan
20. analisis kewenangan dalam perencanaan,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai
berikut:
1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup untuk pembangunan;
2. perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan
hidup;
3. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim; dan
6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
Keluaran dari pengolahan data dan analisis meliputi:
1. potensi dan masalah pengembangan di WP;
2. peluang dan tantangan pengembangan;
3. tema pengembangan WP;
4. kecenderungan perkembangan;
5. perkiraan kebutuhan pengembangan di WP;
6. intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya
dukung dan daya tampung (termasuk
prasarana/infrastruktur dan utilitas);
7. indikasi arahan penanganan kawasan dan
lingkungan; dan
8. kriteria performa zona/subzona yang termuat pada
tabel kriteria. pengklasifikasian zona/subzona dalam
RDTR.
9. definisi zona dan kualitas lokal minimum yang
diharapkan;
10. kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan
peruntukan/zona/sub zona;
11. kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas
lokal peruntukan/ zona/subzona sebagai dasar
perumusan ketentuan ITBX;
12. dampak kegiatan terhadap
peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar
perumusan ketentuan ITBX;
13. lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang
membutuhkan pengaturan yang berbeda (khusus
atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi);
14. rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;
15. kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan
standar-standar pemanfaatan ruang;
16. kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan
17. konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk
mitigasi bencana, pemanfaatan ruang dalam bumi,
dan lain-lain.
e. Perumusan Konsepsi RDTR
Perumusan konsepsi RDTR dilakukan dengan:
1. mengacu pada RTRWN, RTRWP dan RTRWK
2. mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan
bidang penataan ruang; dan
3. memperhatikan RPJP kabupaten/kota dan RPJM
kabupaten.
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
1. tujuan penataan WP;
2. rencana struktur ruang;
3. rencana pola ruang;
4. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
5. peraturan zonasi.
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
1. Tujuan Penataan WP RDTR Kota Kelila;
Tujuan penataan WP RDTR Kota Kelila merupakan
nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai
sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana
ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Mamberamo
Tengah dan merupakan alasan disusunnya RDTR
tersebut, serta apabila diperlukan dapat dilengkapi
konsep pencapaian. Tujuan penataan WP berisi tema
yang akan direncanakan di wilayah perencanaan.
Tujuan penataan WP berfungsi:
a. sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola
ruang, penyusunan rencana struktur ruang,
penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang,
penyusunan peraturan zonasi; dan
b. untuk menjaga konsistensi dan keserasian
pengembangan wilayah perencanaan dengan
RTRW kabupaten.
Tujuan penataan WP RDTR Kota Kelila dirumuskan
dengan mempertimbangkan:
a. Keseimbangan dan keserasian antarbagian dari
wilayah kabupaten/kota;
b. Fungsi dan peran WP;
c. Potensi investasi;
d. Keunggulan dan daya saing WP;
e. Kondisi sosial dan lingkungan WP;
f. Peran dan aspirasi masyarakat dalam
pembangunan; dan
g. Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari
tujuan tersebut.
2. rencana struktur ruang;
Rencana struktur ruang merupakan susunan pusat-
pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP
Kota Kelila yang akan dikembangkan untuk mencapai
tujuan dalam melayani kegiatan skala WP. Rencana
struktur ruang berfungsi sebagai:
a. Pembentuk sistem pusat pelayanan di dalam WP;
b. Dasar perletakan jaringan serta rencana
pembangunan prasarana dan utilitas dalam WP
sesuai dengan fungsi pelayanannya; dan
c. Dasar rencana sistem pergerakan dan aksesibilitas
lingkungan dalam RTBL dan rencana teknis
sektoral.
Materi rencana struktur ruang meliputi:
a. Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
b. Rencana Jaringan Transportasi
c. Rencana Jaringan Energi
d. Rencana Jaringan Telekomunikasi
e. Rencana Jaringan Sumber Daya Air
f. Rencana Jaringan Air Minum
g. Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
h. Rencana Jaringan Persampahan
i. Rencana Jaringan Drainase
j. Rencana Jaringan Prasarana Lainnya
3. rencana pola ruang;
Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi
zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi
dan peruntukannya. Rencana pola ruang berfungsi
sebagai:
a. Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial
budaya, ekonomi, serta kegiatan pelestarian fungsi
lingkungan dalam WP;
b. Dasar penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
c. Dasar penyusunan RTBL dan rencana teknis
lainnya; dan
d. Dasar penyusunan rencana jaringan prasarana.
Rencana pola ruang RDTR terdiri atas:
a. Zona lindung yang meliputi:
1) zona hutan lindung (HL);
2) zona lindung gambut (LG);
3) zona perlindungan setempat (PS);
4) zona ruang terbuka hijau (RTH);
5) zona konservasi (KS);
6) zona hutan adat (ADT);
7) zona lindung geologi (LGE);
8) zona cagar budaya (CB);
9) zona ekosistem mangrove (EM); dan
10) zona badan air (BA) (jika diperlukan
pengaturan).
b. Zona budi daya yang meliputi:
1) zona hutan produksi (KHP);
2) zona perkebunan rakyat (KR);
3) zona pertanian (P);
4) zona perikanan (IK);
5) zona pergaraman (KEG);
6) zona pertambangan (T);
7) zona pembangkitan tenaga listrik (PTL);
8) zona kawasan peruntukan industri (KPI);
9) zona pariwisata (W);
10) zona perumahan (R);
11) zona sarana pelayanan umum (SPU);
12) zona terbuka non hijau (RTNH);
13) zona campuran (C);
14) zona perdagangan dan jasa (K);
15) zona perkantoran (KT);
16) zona pengelolaan persampahan (PP);
17) zona transportasi (TR);
18) zona pertahanan dan keamanan (HK);
19) zona peruntukkan lainnya (PL);
20) Badan jalan (BJ) (jika diperlukan pengaturan).
4. ketentuan pemanfaatan ruang;
Ketentuan pemanfaatan ruang dalam RDTR
merupakan upaya mewujudkan RDTR dalam bentuk
program pengembangan WP dalam jangka waktu
perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun
masa perencanaan sebagaimana diatur dalam
pedoman ini. Ketentuan pemanfaatan ruang
berfungsi sebagai:
a. dasar pemerintah dan masyarakat dalam
pemrograman investasi pengembangan WP;
b. arahan untuk sektor dalam penyusunan program;
c. dasar estimasi kebutuhan pembiayaan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahunan dan penyusunan
program tahunan untuk setiap jangka 5 (lima)
tahun; dan
d. acuan bagi masyarakat dalam melakukan investasi.
Ketentuan pemanfaatan ruang dituangkan dalam
bentuk narasi, namun khusus untuk program
prioritas 5 (lima) tahun pertama disusun dalam
bentuk tabel indikasi program pemanfaatan ruang
prioritas yang memuat:
a. Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
b. Lokasi
c. Sumber Pendanaan
d. Instansi Pelaksana
e. Waktu dan Tahapan Pelaksanaan
5. peraturan zonasi.
Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:
a. penentuan deliniasi blok peruntukan
b. perumusan aturan dasar, yang memuat:
1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan
dan penggunaan lahan mengacu pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) digit 3 dan dapat ditambahkan sesuai
kebutuhan.
2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
3) ketentuan tata bangunan;
4) ketentuan prasarana minimal;
5) ketentuan khusus;
6) ketentuan pelaksanaan meliputi:
(a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;
(b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
(c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak
sesuai (nonconforming situation) dengan
peraturan zonasi;
c. perumusan teknik pengaturan zonasi yang
dibutuhkan (jika ada).
f. Penyusunan Rancangan Peraturan tentang RDTR Kota
Kelila
Penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR Kota
Kelila dalam bentuk Rancangan Peraturan Kepala Daerah
(raperkada), terdiri atas:
1. penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang
RDTR; dan
2. penyusunan raperkada tentang RDTR.
g. Evaluasi Kelengkapan dokumen untuk Loket Persub
RDTR Kota Kelila
Evaluasi Kelengkapan dokumen untuk Loket Persub
RDTR Kota Kelila terdiri dari:
1. Evaluasi Kelengkapan Dokumen Administrasi Loket
Persub
2. Evaluasi Kelengkapan Materi Ranperkada
3. Kelengkapan Peta dan Tabel Lampiran Ranperkada
RDTR
4. Konsistensi Materi Teknis, Ranperkada (Batang
Tubuh dan Lampiran), dan Peta Digital (Shapefile/
Geodatabase), dan Terhadap Klasifikasi Dalam
Pedoman
5. Evaluasi 7 Muatan Strategis
6. Konsistensi (Asas Hirarkis Komplementer) Antara
RDTR dan Perda RTRW Kota/Kabupaten
7. Evaluasi Pemenuhan Standar Peta Digital RDTR
8. Evaluasi Penyesuaian terhadap Regulasi Terbaru
9. Keselarasan terhadap Peraturan Daerah Lainnya
10. Keselarasan Peraturan Zonasi dalam RDTR dengan
Regulasi Sektoral yang Berlaku
11. Kesesuaian terhadap Kaidah Perencanaan yang Baik.
4. KELUARAN Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kota Kelila ini akan menghasilkan laporan-laporan sebagai
berikut:
1. Laporan Pendahuluan;
Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi
pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan,
konsep pendekatan dan metodologi studi dan
pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data
dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir
survey lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga
ahli beserta perlengkapannya.
2. Laporan Fakta dan Analisa;
Berisi Data dan analisa hasil perolehan data, survey
lapangan yang akan menjadi bagian dari dokumentasi.
Hasil pengumpulan pengolahan dan analisa harus
didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisa.
3. Laporan Rencana;
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR yang terdiri
atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. peraturan zonasi
4. Laporan Tinjauan Kebijakan
Berisi landasan yang digunakan dalam penyusunan
dokumen
RDTR yang didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis
dan yuridis.
5. Ranperkada
Berisi legal drafting pasal per pasal yang merupakan
rangkuman dari hasil dokumen Laporan Rencana
6. Album Gambar;
Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala
minimal 1:5.000 dalam format A3 yang dilengkapi dengan
peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi
geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang susuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data
Peta Rencana Detail Tata Ruang.
7. Flash Disk (FD) yang memuat semua laporan.
Kobakma, Mei 2025
PEJABATAN PEMBUAT KOMITMEN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DATNUR, ST, MT
NIP. 19681231 199203 1 151