| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0436104467801000 | Rp 1,197,190,056 | 82.97 | 86.38 | - | |
| 0809589914805000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
PT Dinamika Konsultan Indonesia | 06*5**8****01**0 | - | - | - | Tidak memiliki / melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi SBU AR 002 Jasa Arsitektural Lainnya dengan KODE KBLI: 71101 atau SBU AR 001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian dengan KODE KBLI: 71101 |
| 0020653564429000 | - | - | - | - | |
| 0942201740805000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah | |
| 0810891010805000 | - | 46.1 | - | Tidak Memenuhi ambang batas nilai teknis | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sesuai yang di persyaratkan |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0025250259606000 | - | - | - | - | |
| 0662889260805000 | - | - | - | - | |
| 0016783409441000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - |
URAIAN KEGIATAN DED STADION KABUPATEN
KONAWE UTARA
URAIAN PEKERJAAAN
DED STADION KABUPATEN KONAWE UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Skenario pembangunan yang masif akan
melahirkan visi pembangunan yang bersifat
komprehensif termasuk didalamnya adalah
penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang
layak dan memadai.
Berangkat dari pemikiran di atas maka dapat
dipastikan bahwa untuk mendorong dan
meningkatkan sumber daya manusia dibidang
olahraga hal utama yang harus di perhatikan adalah
ketersediaan prasarana dan sarana.
Untuk selanjutnya yang mendesak diperlukan
adalah pembangunan stadion termasuk didalamnya
penyediaan bangunan-bangunan pendukung
operasional sehingga secara terus menerus
keberadaan stadion dapat dirasakan manfaatnya.
Dari gambaran pemikiran tersebut, maka
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
hendak mewujudkan gagasan besar itu dengan
memulai dari tahap pembuatan / penyediaan
prodak perencanaan yang nantinya akan menjadi
acuan/pedoman teknis pelaksanaan konstruksi
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi konsultan perencanaan sebagai
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas dari
Konsultan Perencana yang merupakan jasa
layanan profesional yang membutuhkan keahlian
khususnya pada bidang jasa perencanaan
bangunan gedung. Dengan penugasan ini
diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
dan menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
standar dan aturan yang berlaku.
b. Tujuan
Tujuan dari DED Stadion Kabupaten Konawe utara
adalah adalah tercapainya desain stadion yang
tertuang dalam Gambar Rancangan, Rencana
Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis Bangunan,
serta dokumen-dokumen lainnya yang dapat
mendukung terbangunnya Stadion Kabupaten
Konawe Utara.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin di capai yakni tersedianya
dokumen DED Stadion Kabupaten Konawe Utara
yang memenuhi standart dan spesifikasi teknis,
sesuai dengan kondisi yang ada pada lokasi
bangunan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan di
laksanakan terletak di Kec. Andowia Kab. Konawe
Utara.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Konawe Utara.
Wanggudu, Januari 2024
Ditetapkan/Disahkan Oleh:
Pengguna Anggaran
Badan Perencanaan, Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah
Kabupaten Konawe Utara
Ir. LAODE MUHAIMIN, ST., MPW
NIP : 198208252010011020