URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
1. STANDAR TEKNIS Standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan
pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun
2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali,
revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata
ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana
detail tata ruang.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta
Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
2. DASAR HUKUM Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki beberapa peraturan
yang dijadikan sebagai acuan atau landasan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang;
3. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 11
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan
Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota,
dan Rencana Detail Tata Ruang;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
8. Keputusan Menteri nomor 524/KPTS/M/2022 tentang
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
-1-
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
9. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2016 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun 2016-2036; dan
10. Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan
Kobakma.
3. RUANG LINGKUP 1. Tahap Persiapan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi:
a. Kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW
kabupaten sebelumnya dan kajian kebijakan terkait
lainnya;
b. Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
1) Penyimpulan data awal;
2) Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan
pekerjaan;
3) Penyiapan rencana kerja rinci; dan
4) Penyiapan perangkat survei (checklist data yang
dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner,
panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-
lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang
dibutuhkan.
c. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perda
RTRW ke Kementrian ATR/BPN RI.
d. Pemberitaan kepada publik perihal akan
dilakukannya Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Mamberamo Tengah.
Adapun hasil dari kegiatan persiapan, meliputi:
a. Gambaran umum wilayah perencanaan;
b. Kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi
dan kebijakan saat ini;
c. Hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah
perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan
awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal
pengembangan wilayah perencanaan;
d. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang
akan digunakan;
e. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW
kabupaten; dan
f. Perangkat survei data primer dan data sekunder yang
akan digunakan pada saat proses pengumpulan data
dan informasi (survei).
-2-
2. Pengumpulan Data Yang Dibutuhkan
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang
wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan
pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer, meliputi:
a. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat
dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu
wicara, wawancara orang per-orang, dan lain
sebagainya; dan
b. Pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah
secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian
wilayah kabupaten.
Pengumpulan data sekunder, meliputi:
a. Peta-peta, meliputi:
1) Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta
topografi skala 1:50.000 sebagai peta dasar;
2) Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta
dasar dan membuat peta tutupan lahan;
3) Peta tutupan lahan 3 (tiga) tahun terkahir;
4) Peta batas wilayah administrasi;
5) Peta batas kawasan hutan yang berinformasikan
tentang status hutan;
6) Peta kawasan konservasi alam, suaka margasatwa,
dan biodiversitas di luar kawasan hutan;
7) Peta kawasan lahan pertanian, dapat menyertakan
data luasan dan sebaran potensi indikatif lahan
pertanian pangan berkelanjutan dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan bidang pertanian;
8) Peta kawasan pertambangan mineral, serta
minyak, dan gas bumi;
9) Peta kawasan pariwisata;
10) Peta risiko bencana;
11) Peta kawasan objek vital nasional dan kepentingan
hankam;
12) Peta satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah
aliran sungai (DAS);
13) Peta klimatologis (curah hujan, angin, dan
temperatur);
14) Peta jaringan infrastruktur (jalan, listrik,
telekomunikasi, energi); dan
15) Peta sumber air dan prasarana sumber daya air.
b. Data dan informasi, meliputi:
1) Data tentang kependudukan;
2) Data dan informasi tentang kondisi fisik
lingkungan;
3) Data tentang sarana dan prasarana wilayah;
4) Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;
5) Data tentang kemampuan keuangan pembangunan
-3-
daerah;
6) Data dan informasi tentang kelembagaan
pembangunan daerah;
7) Data dan informasi tentang kebijakan penataan
ruang terkait (RTRW kabupaten yang sebelumnya,
RTRW provinsi, RTRW Nasional dan RTR pulau
terkait);
8) Data dan informasi tentang RPJP kabupaten dan
RPJM kabupaten
9) Data dan informasi tentang kebijakan
pembangunan sektoral, terutama yang merupakan
kebijakan pemerintah pusat; dan
10) Peraturan-perundang undangan terkait.
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan
sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan,
variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya
yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam
pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan
peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data
tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir
dengan kedalaman data setingkat kelurahan/kampung.
Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut di
harapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa
yang terjadi pada wilayah kabupaten. Hasil kegiatan
pengumpulan data akan menjadi bagian dari
dokumentasi Buku Data dan Analisis.
3. Pengolahan Data dan Analisis Data
Pengolahan data dilakukan untuk mengenali karakteristik
wilayah kabupaten terkait, terdiri atas:
a. Karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya
meliputi:
1) Karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis,
morfologi wilayah, dan sebagainya);
2) Potensi rawan bencana alam (longsor, banjir,
tsunami, dan bencana alam geologi);
3) Potensi sumber daya alam (mineral, batubara,
migas, panas bumi, dan air tanah); dan
4) Kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan,
tanaman perkebunan, dan sebagainya).
b. Karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-
kurangnya meliputi:
1) Sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang
dan di masa yang akan datang (20 tahun);
2) Proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di
masa sekarang dan di masa yang akan datang (20
tahun);
3) Kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan
-4-
kerja; dan
4) Adat Istiadat dan Sosial Budaya.
c. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya
meliputi:
1) Basis ekonomi wilayah;
2) Prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa
yang akan datang (20 tahun);
3) Prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan
ekonomi; dan
4) Potensi Pertanian, Perikanan, Kehutanan,
Pariwisata dan Pertambangan
d. Kebencanaan
e. Kemampuan keuangan pembangunan daerah,
sekurang kurangnya meliputi:
1) Sumber penerimaan daerah dan alokasi
pembiayaan pembangunan; dan
2) Prediksi peningkatan kemampuan keuangan
pembangunan daerah.
f. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas,
sekurangkurangnya meliputi:
1) Kedudukan kabupaten di dalam jakstra struktur
ruang nasional; dan
2) Kedudukan kabupaten di dalam sistem
perekonomian regional.
Dilakukan analisa terhadap data yang sudah
dikumpulkan, sebagai berikut:
a. Review terhadap RTRW yang sudah ada;
b. Analisis kebijakan Analisis kebijakan pembangunan;
c. Analisis regional (analisis wilayah kabupaten pada
wilayah yang lebih luas);
d. Analisis fisik/lingkungan dan sumber daya air;
e. Analisis kebencanaan;
f. Analisis daya dukung dan daya tampung;
g. Analisis sumber daya manusia;
h. Analsis sumber daya buatan;
i. Analisis ekonomi wilayah;
j. Analisis transportasi dan sistem pergerakan;
k. Analisis sistem permukiman/ pusat kegiatan /sistem
perkotaan;
l. analisis sebaran ketersedian dan kebutuhan sarana
dan prasarana wilayah kabupaten;
m. Analisis penggunaan lahan;
n. Analisis Penguasaan Tanah;
o. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup serta analisis mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim;
p. Analisis pengurangan risiko bencana;
q. Analisis neraca penatagunaan sumber daya air;
-5-
r. Analisis pemanfatan ruang darat, ruang laut, dan
udara termasuk ruang dalam bumi; dan
s. Analisis perizinan pemanfaatan ruang (termasuk di
dalamnya analisis data PITTI dan PIPPIB).
Pengenalan dan analisa karakteristik wilayah kabupaten
akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan,
dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, serta
menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata
ruang selanjutnya. Penyusunan rencana struktur ruang
dan rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis
kabupaten pada dasarnya berangkat dari karakteristik
tata ruang wilayah kabupaten. Untuk mempertajam
penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola
ruang sekurangnya harus dilakukan analisis sebagai
berikut:
a. Identifikasi daerah fungsional perkotaan (functional
urban area) yang ada di wilayah kabupaten;
b. Analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem
perkotaan) yang didasarkan pada sebaran daerah
fungsional perkotaan yang ada di wilayah kabupaten;
dan
c. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup wilayah serta optimasi pemanfaatan ruang.
Kawasan-kawasan yang memiliki suatu kekhususan yang
pemanfaatan ruang serta pengendaliannya tidak dapat
diakomodasi secara penuh di dalam rencana struktur
ruang dan rencana pola ruang, dapat ditetapkan sebagai
kawasan strategis kabupaten. Hasil pengumpulan
pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di
dalam Buku Data dan Analisis. Pokokpokok penting yang
menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah
kabupaten selanjutnya akan dikutip menjadi bagian awal
dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
4. Kegiatan Perumusan Konsep RTRW Kabupaten
Mamberamo Tengah
Kegiatan perumusan konsepsi Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamberamo Tengah terdiri
atas perumusan konsep pengembangan wilayah yang
dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif
konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
a. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi
pengembangan wilayah kabupaten; dan
b. Konsep pengembangan wilayah kabupaten.
-6-
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Mamberamo Tengah, terdiri atas:
a. Pendahuluan
1) Dasar hukum penyusunan RTRW Kabupaten.
2) Profil wilayah kabupaten, mencakup:
a) Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan
peta orientasi dan pembagian wilayah
Kabupaten;
b) Kependudukan dan sumber daya manusia;
c) Potensi bencana alam;
d) Potensi sumber daya alam; dan
e) Potensi ekonomi wilayah.
3) Isu-isu strategis wilayah kabupaten.
4) Peta-peta yang minimal mencakup:
a) Peta orientasi geografis dalam konstelasi
wilayah yang lebih luas;
b) Peta tutupan lahan;
c) Peta rawan bencana; dan
d) Peta kepadatan penduduk eksisting.
b. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten.
Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang
wilayah kabupaten yang dipertajam dengan aspirasi
pemangku kepentingan. Pada bab ini memuat:
1) Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten; dan
2) Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten.
c. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun
berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat
permukiman yang berangkat dari strategi penataan
ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan
dan strategi struktur ruang wilayah provinsi dan
nasional. Struktur ruang kabupaten meliputi:
1) rencana sistem perkotaan wilayah kabupaten;
dan
2) rencana sistem jaringan prasarana skala
kabupaten.
d. Rencana pola ruang kota Disusun berdasarkan
analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat
dari strategi penataan ruang kabupaten dengan
memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang
provinsi dan nasional. Rencana pola ruang wilayah
kabupaten meliputi:
1) Rencana pola ruang kawasan lindung; dan
2) Kawasan Budidaya.
e. Penetapan kawasan-kawasan strategis Kabupaten
Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah
kabupaten yang menunjukan adanya bagian wilayah
kabupaten yang memerlukan perencanaan,
-7-
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi
sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan
rencana pola ruang kabupaten.
f. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan
rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan
penetapan kawasan strategis kabupaten yang
dikaitkan dengan kemampuan keuangan
pembangunan daerah.
g. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun
berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola
ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten
yang dikaitkan dengan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah. nasional dan provinsi
serta peraturan perundang-undangan terkait,
termasuk di dalamnya berbagai standar teknis
perencanaan tata ruang. Selanjutnya dilakukan
pemantapan terhadap konsep pengembangan
wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa kali
integrasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik
yang dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten yang
baru.
Untuk lebih jelasnya alur dalam proses penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat dilihat pada bagan alir
berikut.
Gambar 2 Alur Penyusunan RTRW Kabupaten
4. KELUARAN Naskah Teknis penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Mamberamo Tengah yang terdiri dari:
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi
pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan,
konsep pendekatan dan metodologi studi dan
pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data
-8-
dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir
survey lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga
ahli beserta perlengkapannya. Laporan Pendahuluan ini
diserahkan kepada Pemberi Tugas setelah diterimanya
SPMK oleh Konsultan.
2. Laporan Peninjauan Kembali (PK) RTRW
Laporan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan dokumen
evaluatif yang menyajikan hasil kajian terhadap
pelaksanaan RTRW yang telah berjalan. Peninjauan
kembali ini penting untuk memastikan bahwa
perencanaan tata ruang masih relevan dan sesuai dengan
perkembangan aktual di lapangan, baik dari segi
pembangunan fisik, sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Pada Laporan Peninjauan Kembali (PK) ini berisi tinjaun
terhadap RTRW, evaluasi pelaksanaan RTRW,
perkembangan dan dinamika pada wilayah perencanaan,
isu dan tantangan, serta rekomuendasi penyesuaian
RTRW di lingkup Kabupaten Mamberamo Tengah.
3. Laporan Fakta dan Analisa
Berisi Data dan analisa hasil perolehan data, survey
lapangan yang akan menjadi bagian dari dokumentasi.
Hasil pengumpulan pengolahan dan analisa harus
didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisia. Di
dalam Laporan Fakta dan Analisa harus memuat:
a. Arahan kebijakan pembangunan wilayah kabupaten
yang gersangkutan dan kedudukannya dalam
perspektif kebijakan pembangunan nasional dan
provinsi;
b. Kedudukan dan keterkaitan kabupaten dalam sistem
regional yang lebih luas dalam segala aspek;
c. Potensi, permasalahan, peluang, dan tantangan dalam
penataan ruang;
d. Pola kecenderungan dan perkembangan internal
kabupaten, potensi perkembangan; dan
e. Perkiraan kebutuhan pengembangan; dan
f. Daya dukung dan daya tampung ruang.
4. Laporan Rencana
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW kabupaten
yang terdiri atas:
a. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi
penataan ruang wilayah kabupaten;
b. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. Rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. Penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
-9-
5. Ranperda
Laporan ini berisi legal drafting pasal perpasal yang
merupakan rangkuman dari hasil dokumen laporan
rencana. Dokumen yang menyajikan substansi rancangan
peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari hasil
penyusunan RTRW.
6. Album Peta
Album peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala
minimal 1:50.000 dalam format A3 yang dilengkapi
dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem
informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang.
Kobakma, Mei 2025
PEJABATAN PEMBUAT KOMITMEN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DATNUR, ST, MT
NIP. 19681231 199203 1 151
-10-