| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0436104467801000 | Rp 1,218,669,000 | 96 | 96.8 | - | |
| 0603506692801000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0014847289805000 | - | - | - | Tidak Melampirkan persyaratan Dokumen Kualifikasi | |
| 0026454256323000 | - | 48 | - | - | |
| 0030265755805000 | - | - | - | - | |
| 0662889260805000 | - | - | - | tidak memiliki dokumenkualifikasi SBU yang disyaratkan (PR102/AL002) | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | - | - | |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan
ruang. Dalam penyelenggaraan penataan ruang tahap
pelaksanaan penataan ruang merupakan bagian utama dalam
penyusunan rencana tata ruang mulai dari penyusunan rencana
sampai ditetapkan sebagai peraturan penataan ruang dalam suatu
wilayah. Pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya
pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan
perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Untuk mewujudkan pelaksanaan penataan ruang, maka rencana
tata ruang yang telah ditetapkan sebagai peraturan penataan
ruang suatu wilayah (dalam bentuk perda) dan sedang berjalan
dapat dilakukan peninjauan kembali secara berkala sebagai upaya
tindak lanjut pengendalian pemanfaatan ruang (monitoring dan
evaluasi), selama jangka waktu berlaku rencana tata ruang
tersebut. Mengingat dinamika pertumbuhan dan perkembangan
sosial ekonomi pada suatu wilayah yang relatif berkembang
seringkali membuat apa yang telah diarahkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut tidak lagi sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya. Dalam hal ini, peninjauan kembali
merupakan bagian dari proses untuk memperbaiki rencana tata
ruang yang telah disusun serta menilai implementasinya terhadap
rencana yang ada tersebut.
Selain itu, adapun bentuk pengendalian pemanfaatan ruang
lainnya adalah berupa revisi rencana tata ruang. Revisi RTR
merupakan proses atau tahapan lanjutan setelah dilakukannya
peninjauan kembali terhadap produk rencana tata ruang suatu
wilayah dan telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri
Agraria dan Tata Ruang untuk merevisi produk RTR tersebut.
Revisi RTR sendiri dilakukan untuk mewujudkan pengendalian
pemanfaatan ruang antara lain agar struktur ruang dan pola
ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah daerah
kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi
proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Bersamaan dengan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga
menyebutkan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang
dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan, di
mana dari kegiatan peninjauan kembali RTRW tersebut kemudian
menghasilkan kajian yang dilampirkan bersamaan dengan surat
permohonan kepada Menteri ATR yang kemudian memberikan
rekomendasi antara lain berupa RTRW Kabupaten yang ada tetap
berlaku sesuai dengan masa berlakunya, atau RTRW Kabupaten
yang ada perlu direvisi.
Kabupaten Puncak Jaya telah memiliki rencana tata ruang yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2013-2033, dan saat ini telah
memasuki tahun ke-11 (seblas). Selama kurun waktu tersebut,
kebijakan strategi nasional dan provinsi serta dinamika internal
telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya yang
mempengaruhi pemanfaatan ruang. Adapun beberapa contoh
kebijakan tersebut diantaranya:
a. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatur
perubahan peraturan pada kurang lebih 80 (delapan puluh)
undang-undang, termasuk UU No. 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang, yang juga merupakan dasar hukum
penyusunan RTRW Kabupaten Puncak Jaya. Undang-undang
ini mengatur beragam sektor yang berbeda yang secara
umum berkaitan dengan peraturan kegiatan berusaha,
investasi, inovasi, pengadaan lahan, proyek pembangunan
nasional, dan administrasi pemerintah;
b. Diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua
Tengah, Kabupaten Puncak Jaya adalah salah satu kabupaten
yang berada di Provinsi Papua Tengah;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
c. Disusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Tengah Tahun 2023 yang mempengaruhi adanya perubahan
kebijakan penataan ruang pada semua wilayah Provinsi
Papua Tengah termasuk Kabupaten Puncak Jaya;
d. RTRW Kabupaten Puncak Jaya terhadap Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan
menjadi Undang-Undang tidak sesuai lagi karena Peraturan
Menteri kehutanan tersebut telah diubah dengan Undang-
Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
e. RTRW Kabupaten Puncak Jaya terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP
Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Recana Tata Ruang Wilayah
Nasional tidak sesuai sehingga butuh penyesuaian terhadap
perubahan kebijakan nasional, rencana dan program;
f. Diterbitkannya kebijakan baru dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang. Kehadiran kebijakan yang baru ini mempengaruhi
penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Puncak Jaya,
karena pada saat penyusunan RTRW Kabupaten Puncak Jaya
Tahun 2013-2033 masih berpedoman pada PP No. 15 Tahun
2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
g. Diterbitkanya pedoman terbaru penyusunan RTRW dalam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang yang mempengaruhi adanya perubahan/tambahan
substansi pada materi teknis RTRW Kabupaten Puncak Jaya,
di mana pada saat penyusunan RTRW Kabupaten Puncak
Jaya Tahun 2013-2033 masih berpedoman pada Peratuaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten, dan Kota;
h. Diterbitkannya pedoman terbaru Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 14
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang
mempengaruhi teknis penyusunan basis peta pada materi
teknis RTRW Kabupaten Puncak Jaya;
i. Dinamika Pembangunan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya
selama (seblas) tahun terakhir yang dapat menjadi acuan
dari realisasi indikasi program RTRW Kabupaten Puncak
Jaya; dan
j. Isu pembangunan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang
dapat menjadi acuan dalam penyusunan indikasi program
RTRW Kabupaten Puncak Jaya.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya di tahun 2022 telah
melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Puncak Jaya Tahun 2013 – 2033. Penyusunan dokumen revisi
RTRW tersebut menghasilkan dokumen fakta dan analisa, berita
acara KP1 dan rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG)
terhadap peta dasar. Maka berdasarkan hal tersebut, agar
percepatan pelaksanaan RTRW Kabupaten Puncak Jaya dapat
terlaksana, pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan penganggaran
penyusunan Penyusunan Laporan Akhir dan Draft Perda RTRW
Kabupaten Puncak Jaya.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan Penyusunan Laporan Akhir dan Draft Perda
Tujuan RTRW Kabupaten Puncak Jaya adalah untuk memperbaiki dan
menyempurnakan kualitas penataan ruang yang tertuang dalam
dokumen RTRW Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2013-2033 sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terwujudnya RTRW Kabupaten
Puncak Jaya yang berkualitas yang memuat (1) Tujuan, Kebijakan,
dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (2)
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (3)
Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (4)
Kawasan Strategis Kabupaten Puncak Jaya; (5) Arahan
Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (6)
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah
Kabupaten Puncak Jaya, sesuai dengan amanat Undang-Undang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan Penyusunan Laporan Akhir dan Draft
Perda RTRW Kabupaten Puncak Jaya antara lain:
a. Mengumpulkan data dan informasi serta melakukan
pengolahan dan analisis data dalam melakukan Revisi RTRW
Kabupaten Puncak Jaya;
b. Menyusun dokumen RTRW Kabupaten Puncak Jaya yang
memuat (1) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang
Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (2) Rencana Struktur Ruang
Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (3) Rencana Pola Ruang
Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (4) Kawasan Strategis
Kabupaten Puncak Jaya; (5) Arahan Pemanfaatan Ruang
Wilayah Kabupaten Puncak Jaya; (6) Ketentuan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan adalah Seluruh Wilayah Administrasi
Kabupaten Puncak Jaya.
5. Sumber Sumber dana dari kegiatan ini dari Dana Alokasi Umum Tahun
Pendanaan Anggaran 2024 yang tercantum dalam DPA Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Puncak Jaya
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.221.000.000,- (Satu
Milyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan nilai HPS
sebesar Rp. 1.220.642.303,- (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh
Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga
Rupiah).
6. Nama dan Nama organisasi yang meyelenggarakan / melaksanakan
Organisasi pengadaan barang / Jasa:
Pejabat Pembuat 1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten
Komitmen Puncak Jaya
2. Satker / : Badan Perencanaan
SKPD Pembangunan Daerah
3. PA : Temin Enumbi, S.IP selaku
Kepala Bappeda Kabupaten
Puncak Jaya.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Peta Dasar & Citra Satelit Kabupaten Puncak Jaya;
2. Peta Batas Kabupaten Puncak Jaya sesuai Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan Berita Acara
Kesepakatan Batas Kabupaten;
3. Draft RPJPD tahun 2025 – 2045 dan Draft RPJMD Teknokratik
Kabupaten Puncak Jaya;
4. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Puncak Jaya
menurut lapangan usaha;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 8 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2013–2033;
6. Data-data statistik Kabupaten Puncak Jaya;
7. Data-data lain yang dapat dijadikan acuan.
8. Standar Teknis Standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. Peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan
pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2021
tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan
penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah
provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota.
9. Studi-studi 1. Dokumen Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Terdahulu Papua Tengah Tahun 2023; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 8 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2013–2033.
10. Referensi Hukum Produk hukum yang mendasari Jasa Konsultansi Penyusunan
RTRW Kabupaten Puncak Jaya, terdiri atas:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi,
dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang;
6. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya No. 8 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak Jaya
Tahun 2013 – 2033.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjan Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan bidang
Perencanaan Penataan Ruang Sub Bidang Jasa Perencanaan
Wilayah dalam menangani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Puncak Jaya, Pengalaman perusahaan dalam
melaksanakan pekerjaan sejenis seperti:
1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah;
2. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan;
3. Penyusunan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan;
4. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan
5. Pengalaman sejenis dan menunjang tersebut diatas berlaku
untuk seluruh tenaga ahli.
Kegiatan Persiapan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi:
1. Kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW kabupaten
sebelumnya dan kajian kebijakan terkait lainnya;
2. Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
a. Penyimpulan data awal;
b. Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
c. Penyiapan rencana kerja rinci; dan
d. Penyiapan perangkat survei (checklist data yang
dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan
observasi dan dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi
peralatan dan personil yang dibutuhkan.
3. Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya Revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Puncak Jaya.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan persiapan:
1. Gambaran umum wilayah perencanaan;
2. Kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan
kebijakan saat ini;
3. Hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah
perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal
wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan
wilayah perencanaan;
4. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan
digunakan;
5. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten; dan
6. Perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan
digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi
(survei).
Pengumpulan Data
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan
penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data
primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dapat meliputi:
1. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan
melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang
per-orang, dan lain sebagainya; dan
2. Pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah secara
langsung melalui kunjungan ke semua bagian wilayah
kabupaten.
Data sekunder yang harus dikumpulkan sekurang-kurangnya
meliputi:
1. Peta-peta, meliputi:
a. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala
1:25.000 sebagai peta dasar;
b. Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
membuat peta tutupan lahan;
c. Peta tutupan lahan 3 (tiga) tahun terkahir; dan
d. Peta batas wilayah administrasi.
2. Data dan informasi, meliputi:
a. Data tentang kependudukan;
b. Data tentang sarana dan prasarana wilayah;
c. Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;
d. Data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah;
e. Data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan
daerah;
f. Data dan informasi tentang kebijakan penataan ruang terkait
(RTRW kota yang sebelumnya, RTRW provinsi, RTRW
Nasional dan RTR pulau terkait);
g. Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan
sektoral, terutama yang merupakan kebijakan pemerintah
pusat; dan
h. Peraturan-perundang undangan terkait.
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber
atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel
ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada,
perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk
data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa
data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan
kedalaman data setingkat kelurahan/kampung. Dengan data
berdasarkan kurun waktu tersebut di harapkan dapat memberikan
gambaran perubahan apa yang terjadi pada wilayah kota. Hasil
kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi
Buku Data dan Analisis.
Pengolahan Data
Pengolahan data dilakukan untuk mengenali karakteristik wilayah
kabupaten terkait, terdiri atas:
1. Karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi
wilayah, dan sebagainya);
b. Potensi rawan bencana alam (longsor, banjir dan bencana
alam geologi);
c. Potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas
bumi, dan air tanah); dan
d. Kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan, tanaman
perkebunan, dan sebagainya).
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
2. Karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa
yang akan datang (20 tahun);
b. Proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di masa
sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun);
c. Kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja;
d. Adat Istiadat dan Sosial Budaya.
3. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Basis ekonomi wilayah;
b. Prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan
datang (20 tahun);
c. Prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi;
d. Potensi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Pariwisata dan
Pertambangan.
4. Kebencanaan
5. Kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-
kurangnya meliputi:
a. Sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan
pembangunan; dan
b. Prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan
daerah.
6. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas, sekurang-
kurangnya meliputi:
a. Kedudukan kota di dalam jakstra struktur ruang nasional;
dan
b. Kedudukan kota di dalam sistem perekonomian regional.
Dilakukan analisa terhadap data yang sudah dikumpulkan,
meliputi:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global;
2. analisis kebijakan spasial dan sectoral;
3. analisis regional (analisis wilayah kota pada wilayah yang lebih
luas);
4. analisis fisik wilayah meliputi;
a. karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi
wilayah, dan sebagainya);
b. potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami,
bencana alam geologi, dan bencana alam lainnya);
c. potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas
bumi, air permukaan, dan air tanah);
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
d. kemampuan lahan dan kesesuaian lahan yang harus
mempertimbangkan penggunaan lahan eksisting; dan
e. kawasan yang masih memiliki potensi ekonomi dan lestari
sumberdaya alam untuk industri ekstraktif.
5. analisis sosial kependudukan, meliputi:
a. proyeksi jumlah, distribusi, dan kepadatan penduduk pada
jangka waktu perencanaan;
b. proyeksi penduduk perkotaan dan perdesaan pada jangka
waktu perencanaan;
c. kualitas sumberdaya manusia, antara lain ketenagakerjaan,
tingkat pendidikan, kesehatan, kesejahteraan; dan
d. kondisi sosial dan budaya, antara lain kebiasaan/adat
istiadat, kearifan lokal, keagamaan.
6. analisis ekonomi wilayah, meliputi:
a. potensi dan keunggulan ekonomi wilayah serta interaksi
ekonomi antar wilayah
b. pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka waktu
perencanaan;
c. struktur ekonomi dan pergeserannya
d. pengembangan sektor penggerak ekonomi dan peluang
investasi ekonomi, antara lain sektor wisata, industri,
perikanan dan pertanian.
7. analisis transportasi dan sistem pergerakan;
8. analisis sebaran ketersedian dan kebutuhan sarana dan
prasarana wilayah kabupaten;
9. analisis pertanahan yang mencakup analisis terhadap
penguasaan tanah dan neraca penatagunaan tanah;
10. analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan);
11. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta
analisis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
12. analisis pengurangan risiko bencana;
13. analisis neraca penatagunaan sumber daya air;
14. analisis pemanfatan ruang darat, ruang laut, dan udara
termasuk ruang dalam bumi; dan
15. analisis perizinan pemanfaatan ruang (termasuk di dalamnya
analisis data PITTI dan PIPPIB).
Penyusunan Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Puncak Jaya.
Kegiatan perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas perumusan konsep
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
pemutakhiran pengembangan wilayah RTRW Kabupaten Puncak
Jaya. Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil
analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan
beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi:
1. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi
pengembangan wilayah kabupaten; dan
2. Konsep pengembangan wilayah kabupaten.
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Puncak Jaya, terdiri atas:
1. Pendahuluan
a. Dasar hukum penyusunan RTRW Kabupaten.
b. Profil wilayah kabupaten, mencakup:
1) Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan peta
orientasi dan pembagian wilayah Kabupaten;
2) Kependudukan dan sumber daya manusia;
3) Potensi bencana alam;
4) Potensi sumber daya alam; dan
5) Potensi ekonomi wilayah.
c. Pemutakhiran isu-isu strategis wilayah kabupaten.
d. Peta-peta yang minimal mencakup:
1) Peta orientasi geografis dalam konstelasi wilayah yang
lebih luas;
2) Peta tutupan lahan;
3) Peta rawan bencana; dan
4) Peta kepadatan penduduk eksisting.
2. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten.
Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah
kabupaten yang dipertajam dengan aspirasi pemangku
kepentingan. Pada bab ini memuat:
a. tujuan penataan ruang wilayah kabupaten; dan
b. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
3. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun berdasarkan hasil
analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari
strategi penataan ruang kabupaten dengan memperhatikan
kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah provinsi dan
nasional. Struktur ruang kabupaten meliputi:
a. Sistem pusat permukiman;
1) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
2) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN);
3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
4) Pusat Pelayanan Kawasan; dan
5) Pusat Pelayanan Lingkungan.
b. Sistem jaringan prasarana skala kabupaten, mencakup:
1) Sistem Jaringan Transportasi
▪ Sistem Jaringan Jalan
▪ Sistem Jaringan Kereta Api
▪ Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
▪ Sistem Jaringan Transportasi Laut
▪ Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus
2) Sistem Jaringan Energi
▪ Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
▪ Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
3) Sistem Jaringan Telekomunikasi
▪ Jaringan Tetap
▪ Jaringan Bergerak
4) Sistem Jaringan Sumber Daya Air
▪ Prasarana Sumber Daya Air
5) Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
▪ Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
▪ Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
▪ Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
▪ Sistem Jaringan Persampahan
▪ Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
▪ Sistem Drainase
4. Rencana pola ruang kota Disusun berdasarkan analisis optimasi
pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan
ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan
strategi pola ruang provinsi dan nasional. Rencana pola ruang
wilayah kota, meliputi:
a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang mencakup:
1) Badan Air
2) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya, meliputi:
▪ Kawasan hutan lindung; dan
▪ Kawasan bergambut.
3) Kawasan perlindungan setempat
4) Kawasan konservasi
▪ Kawasan suaka alam (KSA);
▪ Kawasan pelestarian alam (KPA); dan
▪ Kawasan taman buru.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
5) Kawasan hutan adat
6) Kawasan lindung geologi, meliputi:
▪ Kawasan cagar alam geologi; dan
▪ Kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
7) Kawasan Cagar Budaya;
b. Kawasan Budidaya, meliputi:
1) Kawasan peruntukan hutan produksi
▪ Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
▪ Kawasan Hutan Produksi Tetap;dan
▪ Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
2) Kawasan perkebunan rakyat.
3) Kawasan peruntukan pertanian
▪ Kawasan Tanaman Pangan;
▪ Kawasan Hortikultura;
▪ Kawasan Perkebunan;dan
▪ Kawasan Peternakan.
4) Kawasan peruntukan perikanan
▪ Kawasan Perikanan Tangkap; dan
▪ Kawasan Perikanan Budi Daya
5) Kawasan peruntukan pertambangan dan energi;
▪ Kawasan Pertambangan Mineral;
▪ Kawasan Pertambangan Batubara;
▪ Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
▪ Kawasan Panas Bumi;dan
▪ Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
6) Kawasan peruntukan industri.
7) Kawasan peruntukan pariwisata.
8) Kawasan peruntukan permukiman;
▪ Kawasan Permukiman Perkotaan;dan
▪ Kawasan Permukiman Perdesaan.
9) Kawasan Transportasi.
10) Kawasan pertahanan dan keamanan.
5. Penetapan kawasan strategis Kabupaten
Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang
menunjukan adanya bagian wilayah kabupaten yang
memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat
diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan
rencana pola ruang kabupaten.
6. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan
strategis kabupaten yang dikaitkan dengan kemampuan
keuangan pembangunan daerah.
7. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan
rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan
kawasan strategis kabupaten yang dikaitkan dengan arahan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. nasional dan
provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait,
termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan
tata ruang. Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep
pengembangan wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa
kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang
dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten yang baru.
Untuk lebih jelasnya alur dalam proses penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah dapat dilihat pada bagan alir berikut.
12. Keluaran Kegiatan Penyusunan Laporan Akhir dan Draft Perda RTRW
Kabupaten Puncak Jaya, ini akan menghasilkan laporan-laporan
sebagai berikut:
1. Laporan Pendahuluan;
Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman
konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan
metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data
dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir survey
lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta
perlengkapannya. Laporan Pendahuluan ini diserahkan kepada
Pemberi Tugas setelah diterimanya SPMK oleh Konsultan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
2. Dokumen hasil penyesuaian Dokumen RTRW Kabupaten Puncak
Jaya yang ada, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 15
Tahun 2022, PP Nomor 21 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 11
Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021 serta
RTRWP Papua Tengah, terdiri dari:
a. Materi Teknis (Laporan Akhir) Hasil Penyesuaian Dokumen
RTRW Kabupaten Puncak Jaya;
b. Album Peta RTRW Kabupaten Puncak Jaya;
c. Naskah Akademik Hasil Penyesuaian Dokumen RTRW
Kabupaten Puncak Jaya; dan
d. Ranperda Hasil Penyesuaian Dokumen RTRW Kabupaten
Puncak Jaya.
No Produk Pekerjaan Jumlah
1. Laporan Pendahuluan 5
2. Materi Teknis (Laporan Akhir) 10
3. Naskah Akademik 5
4. Ranperda 5
5. Album Gambar 5
6. Flashdisk 3
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran (PA)
Material, yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
Personel dan 1. Dokumen Surat Perjanjian
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Material dari dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaraan pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan.
Konsultansi Fasilitas – fasilitas yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
diperhitungkan di dalam usulan biaya:
1. Penyediaab bahan – bahan, peralatan, dan perlengkapan kantor
dan studio untuk operasional konsultan.
2. Penyediaan (penyewaan) perlatan, dan perlengkapan untuk
kegiatan survey dan investigasi lapangan yang diperlukan.
3. Penyediaan (penyewaan) kendaraan operasional berikut
eksploitasinya.
4. Biaya perjalanan dan akomodasi personil penyedia jasa
konsultansi.
5. Biaya perjalanan dan akomodasi staf pemberi tugas yang
bertugas mendampingi konsultan ke lapangan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Jenis – jenis peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
1. Kamera
2. Laptop/PC
3. Printer
15. Lingkup Lingkup kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi dalam hal ini yaitu
Kewenangan sebagai pengendali dan motor penggerak untuk melaksanakan
Penyedia Jasa Perencanaan, agar sesuai dengan keinginan User dan Kontrak
beserta lampiran – lampirannya.
16. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari
Penyelesaian kalender.
Pekerjaan
17. Personel Pekerjaan Penyusunan Laporan Akhir dan Draft Perda RTRW
Kabupaten Puncak Jaya tersebut dilaksanakan dengan melibatkan
tim ahli dari berbagai disiplin ilmu, yang terdiri atas:
a. TenagaAhli
1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (KetuaTim)
Kualifikasi pendidikan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
(Ketua Tim) adalah tingkat pendidikan minimal Sarjana
Perencanaan Wilayah dan Kota atau Perencanaan
Pengembangan Wilayah dengan pengalaman minimal 3
tahun. Memiliki sertifikasi keahlian minimal SKA/SKK Ahli
Madya Perencanaan Wilayah dan Kota.
2. Ahli Pemetaan / SIG
Kualifikasi pendidikan Ahli Pemetaan adalah minimal
Sarjana G e o d e s i / Perencanaan Wilayah dan Kota dengan
pengalaman profesional di bidang pemetaan minimal 1
tahun dan memiliki sertifikat keahlian SKA/SKK Spesialis
SIG.
3. Ahli Prasarana Wilayah
Kualifikasi pendidikan Ahli Prasarana Wilayah adalah
minimal Sarjana T e k n i k S i p i l dengan pengalaman
profesional di bidangnya minimal 1 tahun dan memiliki
sertifikat keahlian SKA/SKK Ahli Muda Teknik Jalan.
4. Ahli Ekonomi Pembangunan
Kualifikasi pendidikan Ahli Ekonomi adalah Sarjana
Ekonomi Pembangunan dengan pengalaman profesional di
bidangnya minimal 1 tahun.
5. Ahli Hukum
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Kualifikasi pendidikan Ahli Hukum adalah Sarjana Hukum
dengan pengalaman profesional di bidangnya minimal 1
tahun.
b. Tenaga Pendukung
Disamping tenaga ahli tersebut di atas, dibutuhkan tenaga
pendukung lainnya. Adapun tenaga pendukung yang dimaksud,
yaitu:
1. Asisten Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, berpendidikan
minimal Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota,
mempunyai pengalaman minimal 1 tahun
2. Drafter, berpendidikan minimal Sarjana Muda (D-3)
Sipil/Perencanaan Wilayah dan Kota, mempunyai
pengalaman minimal 1 tahun.
3. Surveyor, berpendidikan minimal Sarjana Muda (D-3)
Teknik Sipil/ Perencanaan Wilayah dan Kota, mempunyai
pengalaman minimal 1 tahun.
4. Tenaga Administrasi, berpendidikan minimal Sarjana Muda
(D-3) Teknik Informatika, mempunyai pengalaman minimal
1 tahun.
Kualifikasi:
Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang
Bulan
Tenaga Ahli/Profesional:
Team Leader Minimal Pend. S1 Perencanaan 1 Orang
Wilah dan Kota. SKA/SKK Ahli 6 Bulan
Madya Perencanaan Wilah dan
Kota, pengalaman minimal 3
(tiga) tahun
Ahli Minimal Pend. S1 Geodesi/ 1 Orang
Pemetaan/GIS Perencanaan Wilayah dan Kota. 5 Bulan
SKA/SKK Spesialis SIG,
pengalaman minimal 1 (satu)
tahun
Ahli Minimal Pend. S1 Teknik Sipil. 1 Orang
Prasarana SKA/SKK Ahli Muda Teknik 3 Bulan
Wilayah Jalan, pengalaman minimal 1
(satu) tahun
Ahli Ekonomi Minimal Pend. S1 Ekonomi 1 Orang
Pembangunan Pembangunan, pengalaman 3 Bulan
minimal 1 (satu) tahun
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Ahli Hukum Minimal Pend. S1 Hukum 1 Orang
pengalaman minimal 1 (satu) 2 Bulan
tahun
Tenaga Sub-Profesional:
Asisten Ahli Minimal Pend. S1 Perencanaan 1 Orang
Perencanaan Wilayah dan Kota, pengalaman 4 Bulan
Wilayah dan minimal 1 (satu) tahun
Kota
Drafter Minimal Pend. D3 1 Orang
Sipil/Perencanaan Wilayah dan 4 Bulan
Kota, Pengalaman min. 1 (satu)
tahun
Surveyor Minimal Pend. D3 2 Orang
Sipil/Perencanaan Wilayah dan 2 Bulan
Kota, Pengalaman min. 1 (satu)
tahun
Tenaga Minimal Pend. D3 Informatika, 1 Orang
Administrasi Pengalaman min. 1 (satu) 3 Bulan
tahun
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan Penyusunan Laporan Akhir dan Draft
Pelaksanaan Perda RTRW Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas:
Pekerjaan
Bulan
No Kegiatan
I II III IV V VI
A. TAHAP PENDAHULUAN
1 mobilisasi tenaga ahli dan
pendukung
2 update Peta Dasar Skala
1:25.000 atau Citra Satelit
3 update peta-peta tematik
yang mendukung Kegiatan
Penyusunan Dokumen
RTRW
4 Menyiapkan Laporan
Pendahuluan.
B. TAHAP MATEK
1 update gambaran umum
kabupaten Puncak Jaya
2 update kajian kebijakan dan
analisis Kabupaten Puncak
Jaya
3 rencana struktur ruang,
rencana polar uang dan
Kawasan strategis
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
Kabupaten Puncak Jaya
4 arahan pemanfaatan ruang
dan ketentuan
pengendalian ruang
Kabupaten Puncak Jaya
5 melaksanakan pertemuan
(KP)
C. TAHAP NA dan Ranperda
1 penyusunan Naska
Akademik
2 penyusunan Ranperda
RTRW Kabupaten Puncak
Jaya
3 melaksanakan pertemuan
(KP)
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman
Pendahuluan konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan
metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data
dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir survey
lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta
perlengkapannya. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
20. Laporan Materi Berisi Data, analisa dan rencana. Di dalam materi teknis harus
Teknis (Laporan memuat:
Akhir) 1. Arahan kebijakan pembangunan dalam perspektif kebijakan
pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten.
2. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah kabupaten;
3. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
4. Rencana pola ruang wilayah kabupaten
5. Penetapan kawasan strategis kabupaten;
6. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
7. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh)
buku laporan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
21. Naskah Berisi naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap
Akademik suatu masalah tertentu yang digunakan sebagai syarat dalam
membentuk Peraturan Perundangan (Undang-Undang dan
Peraturan Daerah) tentang RTRW Kabupaten Puncak Jaya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 180 (seratus
delapan puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku.
22. Ranperda berupa peraturan perundang-undangan tentang RTRW
Kabupaten Puncak Jaya. Ranperda tersebut harus diserahkan
selambat-lambatnya: 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku.
23. Album Gambar Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal
1:50.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang
mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang susuai dengan Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis
Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten. dan
kota. Album harus diserahkan selambat-lambatnya: 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
(sepuluh) buku.
24. Flash Disk (FD) yang memuat semua laporan. Harus diserahkan selambat-
lambatnya: 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buah.
Hal-Hal Lain
25. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
26. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
1. Diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA) dan berdasarkan
persetujuan PPK
2. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
kepada Pemberi Tugas.
3. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui
oleh Pemberi Tugas.
4. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam
pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
27. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Melakukan koordiasi dengan pihak terkait dan atas
sepengetahuan dan persetujuan PPK
Data Lapangan
2. Dilakukan sesuai dengan NSPM
28. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
29. Persyaratan Syarat Kulalifikasi Penyedia
Kualifikasi 1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) / NIB (Nomor Induk
Pelaku Usaha Berusaha) yang masih berlaku;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan:
Kualifikasi : Menengah
Klasifikasi : Perencanaan Penataan Ruang
Subklasifikasi : PR102 Jasa Perencanaan
Wilayah atau
: AL002 Jasa Pengembangan
Wilayah
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
(SPT Tahunan) tahun 2023 dan berdasarkan hasil KSWP Valid
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
6. Memiliki pengalaman sejenis sesuai subkualifikasi dan
pengalaman.sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
30. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DAN DRAFT PERDA RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA
pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan RTRW
Kabupaten Puncak Jaya.
Mulia, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAPPEDA KABUPATEN PUNCAK
JAYA
TTD
TEMIN ENUMBI, S.IP.
NIP. 19810520 201004 1 002