| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0436104467801000 | Rp 1,426,276,074 | 82.75 | 8 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | 36.56 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis (tidak dapat menyampaikan bukti pembayaran BPJS tenaga ahli tetap perusahaan sesuai dokumen penawaran yang diupload) | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas prakualifikasi sesuai LDK. | |
| 0021385240955000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0810891010805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
| 0824863534951000 | - | - | - | - | |
| 0815060348951000 | - | - | - | - | |
| 0400713301951000 | - | - | - | - | |
Arfak Desain Konsultan | 09*3**0****51**0 | - | - | - | - |
| 0411268576955000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) LATAR BELAKANG Latar belakang kegiatan penyusunan master plan jalan
dan jembatan di Kota Sorong pada tahun 2025 bertitik
tolak dari kebutuhan akan infrastruktur transportasi yang
memadai, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung
perkembangan wilayah dan mobilitas penduduk yang
semakin pesat.
Sebagai salah satu kota penting di Papua Barat Daya,
Sorong memiliki peran strategis sebagai gerbang menuju
kawasan Papua yang lebih luas. Oleh karena itu,
infrastruktur jalan dan jembatan yang terencana dengan
baik sangat diperlukan untuk meningkatkan aksebilitas
dan memperkuat jaringan transportasi antar wilayah.
Kondisi eksisting infrastruktur jalan dan jembatan di Kota
Sorong menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa
tantangan seperti kapasitas jalan yang belum optimal,
kondisi jembatan yang membutuhkan perbaikan atau
peningkatan kualitas, serta permasalahan drainase yang
menyebabkan genangan atau kerusakan pada beberapa
ruas jalan. Selain itu, sering dengan pertumbuhan
penduduk dan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor,
dibutuhkan rencana jangka panjang yang mampu
mengakomodasi kebutuhan lalu lintas yang terus
berkembang.
Rencana penyusunan master plan ini melibatkan survei
lapangan, pemetaan kondisi eksisting, kajian lalu lintas,
serta analisis kebutuhan transportasi di masa depan.
Dengan adanya master plan ini, diharapkan Kota Sorong
dapat memiliki pedoman jangka panjang dalam
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan
jembatan yang berdaya tahan tinggi dan adaptif terhadap
kebutuhan perkembangan wilayah.
2) MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dari penyusunan Master Plan Jalan
Dan Jembatan Kota Sorong Tahun 2025 adalah :
a. Menentukan rencana status, fungsi, dan kelas jalan
b. Menentukan rencana pembangunan jalan baru
c. Menentukan rencana pemeliharaan jalan
d. Menentukan rencana sistem jaringan jalan
3) LANDASAN HUKUM Landasan hukum dari penyusunan Master Plan Jalan
dan Jembatan Kota Sorong Tahun 2025 adalah :
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang jalan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan
terowongan jalan
c. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019
tentang penyelenggaraan jalan
d. Peraturan Walikota Sorong Nomor 4 Tahun 2022
tentang rencana pembangunan daerah kota sorong
tahun 2023-2026
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang jalan
f. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023
tentang rencana tata ruang wilayah kota sorong tahun
2023-2042
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 11/prt/m/2011 tentang pedoman
penyelenggaraan jalan khusus
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/prt/m/2012 tentang penetapan
fungsi dan status jalan
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19 Tahun 2011 tentang persyaratan
teknis sistem drainase jalan
4) STANDAR TEKNIS Standar Teknis dari penyusunan Master Plan Jalan
dan Jembatan Kota Sorong Tahun 2025 adalah :
a. SNI 1732 : 2016 - Tata Cara Perencanaan Teknik
Jembatan
b. SNI 2417 : 2016 - Spesifikasi Material untuk
Perkerasan Jalan Beton Semen
c. SNI 03-1733-1989 - Tata Cara Perencanaan
Geometrik Jalan Antar Kota
d. SNI 8426 : 2017 - Spesifikasi Aspal Setara Kelas
Kinerja
e. SNI 03-7015-2004 - Tata Cara Perencanaan Sistem
Transportasi Perkotaan
f. SNI 03-1732-2004 - Tata Cara Perencanaan
Teknik Jembatan Jalan Raya
5) LOKASI Lokasi kegiatan penyusunan Master Plan Jalan dan
Jembatan terletak di seluruh wilayah administrasi
Kota Sorong
6) PAGU DAN SUMBER Biaya kegiatan ini bersumber dari DTI OTSUS Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebanyak Rp
1.529.000.000 (Satu Milyard Lima Ratus Dua Puluh
Sembilan Juta Rupiah) dan HPS dengan Nilai Rp
1.528.829.000 (Satu Milyard Lima Ratus Dua Puluh
Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu
Rupiah).
7) NAMA DAN ORGANISASI Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
PENGGUNA JASA Nama : DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
8) RUANG LINGKUP Kegiatan penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan
KEGIATAN Kota Sorong Tahun 2025 dilakukan dengan metode
kombinasi (mixed method) yang merupakan gabungan
antara metode kuantitatif dengan metode kualitatif untuk
digunakan secara bersama-sama, sehingga diperoleh
data yang lebih komprehensif, valid, reliable, dan objektif,
dengan tahap sebagai berikut :
A. Tahap Inventarisasi dan Pengumpulan Data
• Data Primer : survei kondisi dan inventarisasi jalan,
survei tata guna lahan, survei LHR, survei demografi
dan perekonomian wilayah
• Data Sekunder : studi-studi sebelumnya, kebijakan
daerah terkait, rencana pengembangan sistem
transportasi dan hal-hal yang berkaitan dengan
pengembangan sistem jaringan jalan.
B. Tahap Analisa
Pada tahap ini hasil survei primer dan sekunder akan
dianalisis untuk mendapatkan output pekerjaan.
Penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan pada
tahap akhir akan disusun rencana pengembangan
jaringan jalan dan jembatan sebagai acuan dalam
pengambilan kebijakan.
C. Penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan pada
tahap akhir akan disusun rencana pengembangan
jaringan jalan dan jembatan sebagai acuan dalam
pengambilan kebijakan.
a. Menentukan rencana sistem jaringan jalan
9) LANDASAN HUKUM Landasan hukum dari penyusunan Master Plan Jalan
dan Jembatan Kota Sorong Tahun 2025 adalah :
a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang jalan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
tentang penyelenggaraan keamanan jembatan dan
terowongan jalan
c. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019
tentang penyelenggaraan jalan
d. Peraturan Walikota Sorong Nomor 4 Tahun 2022
tentang rencana pembangunan daerah kota sorong
tahun 2023-2026
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2006 tentang jalan
f. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023
tentang rencana tata ruang wilayah kota sorong tahun
2023-2042
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 11/prt/m/2011 tentang pedoman
penyelenggaraan jalan khusus
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/prt/m/2012 tentang penetapan
fungsi dan status jalan
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19 Tahun 2011 tentang persyaratan
teknis sistem drainase jalan
10) STANDAR TEKNIS Standar Teknis dari penyusunan Master Plan Jalan
dan Jembatan Kota Sorong Tahun 2025 adalah :
a. SNI 1732 : 2016 - Tata Cara Perencanaan Teknik
Jembatan
b. SNI 2417 : 2016 - Spesifikasi Material untuk
Perkerasan Jalan Beton Semen
c. SNI 03-1733-1989 - Tata Cara Perencanaan
Geometrik Jalan Antar Kota
d. SNI 8426 : 2017 - Spesifikasi Aspal Setara Kelas
Kinerja
e. SNI 03-7015-2004 - Tata Cara Perencanaan Sistem
Transportasi Perkotaan
f. SNI 03-1732-2004 - Tata Cara Perencanaan
Teknik Jembatan Jalan Raya
11) LOKASI Lokasi kegiatan penyusunan Master Plan Jalan dan
Jembatan terletak di seluruh wilayah administrasi
Kota Sorong
12) PAGU DAN SUMBER Biaya kegiatan ini bersumber dari DTI OTSUS Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebanyak Rp
1.529.000.000 (Satu Milyard Lima Ratus Dua Puluh
Sembilan Juta Rupiah) dan HPS dengan Nilai Rp
1.528.829.000 (Satu Milyard Lima Ratus Dua Puluh
Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu
Rupiah).
13) NAMA DAN ORGANISASI Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
PENGGUNA JASA Nama : DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR
14) RUANG LINGKUP Kegiatan penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan
KEGIATAN Kota Sorong Tahun 2025 dilakukan dengan metode
kombinasi (mixed method) yang merupakan gabungan
antara metode kuantitatif dengan metode kualitatif untuk
digunakan secara bersama-sama, sehingga diperoleh
data yang lebih komprehensif, valid, reliable, dan objektif,
dengan tahap sebagai berikut :
C. Tahap Inventarisasi dan Pengumpulan Data
• Data Primer : survei kondisi dan inventarisasi jalan,
survei tata guna lahan, survei LHR, survei demografi
dan perekonomian wilayah
• Data Sekunder : studi-studi sebelumnya, kebijakan
daerah terkait, rencana pengembangan sistem
transportasi dan hal-hal yang berkaitan dengan
pengembangan sistem jaringan jalan.
D. Tahap Analisa
Pada tahap ini hasil survei primer dan sekunder akan
dianalisis untuk mendapatkan output pekerjaan.
E. Penyusunan Master Plan Jalan dan Jembatan pada
tahap akhir akan disusun rencana pengembangan
jaringan jalan dan jembatan sebagai acuan dalam
pengambilan kebijakan.