| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0436104467801000 | Rp 1,197,878,700 | 72.84 | 78.27 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai yang dipersyaratkan |
Point Plan Engineering | 08*5**7****05**0 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0013910799061000 | - | - | - | Penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0028216208805000 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0024633901805000 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0016533481511000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0720500255801000 | - | - | - | - | |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
| 0755452232517000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0316083807517000 | - | - | - | - | |
| 0016158834952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN KLHS RTRW KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. STANDAR TEKNIS Standar teknis penyusunan dokumen Dokumen KLHS RTRW
Kabupaten Mamberamo Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dan Penyusunan Dokumen mengacu
pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.69/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
B. LINGKUP Lingkup kegiatan pada penyusunan Dokumen KLHS RTRW
KEGIATAN Kabupaten Mamberamo Raya, sebagai berikut:
1. Pembentukan Kelompok Kerja KLHS RTRW Kabupaten
Mamberamo Raya
Pembentukan tim kelompok kerja (POKJA) yang terdiri dari
ketua kelompok kerja, wakil ketua kelompok kerja, sekretaris,
dan anggota serta anggota lain.
2. Identifikasi Para Pemangku Kepentingan
Masyarakat dan pemangku kepentingan yang dimaksud yaitu
masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak
langsung dan tidak langsung dari Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program dan masyarakat dan pemangku kepentingan yang
memiliki informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan
substansi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
3. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Penyusunan Kerangka acuan kerja merupakan pedoman kerja
dan dasar terhadap pengukuran kinerja kelompok kerja KLHS
RTRW Kabupaten Mamberamo Raya.
4. Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan baik Isu Strategis
dan Prioritas
Dalam identifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan
melakukan perumusan isu pembangunan berkelanjutan
melalui proses konsultasi publik dengan penghimpunan
masukan dari tim kelompok kerja, masyarakat, dan pemangku
kepentingan. Isu-isu yang terhimpun kemudian dilakukan
pemusatan ke dalam daftar pendek berdasarkan keterkaitannya.
Kemudian dilakukan tahap identifikasi dan perumusan isu PB
Strategis dengan cara melakukan penapisan antara hasil
pemusatan isu PB dengan unsur-unsur paling sedikit.
5. Identifikasi Materi Muatan Kebijakan, Rencana, Program yang
Berdampak terhadap Lingkungan Hidup
Identifikasi materi muatan KRP dilakukan dengan melakukan
uji silang muatan–muatan yang ada disusun dalam komponen–
-1-
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN KLHS RTRW KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
komponen materi serta pengaruhnya sebagaimana Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 pasal 3 dan pasal 10
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis.
6. Analisis Pengaruh
Pada analisis pengaruh materi muatan Kajian, Rencana,
dan/atau Program yang berdampak pada Lingkungan Hidup
yang terkait dengan sebagian besar Isu Pembangunan
Berkelanjutan Prioritas.
7. Analisis Kajian 6 Muatan
Dimana materi muatan kajian, rencana, dan/atau program
yang terdampak pada lingkungan hidup dan terkait dengan isu
pembangunan berkelanjutan prioritas dilakukan pengakajian
dengan 6 kajian muatan KLHS sebagaimana diatur dalam Pasal
13 dari PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
8. Rumusan Alternatif dan Rekomendasi Perbaikan Kajian,
Rencana dan/atau Program
Alternatif Rekomendasi Penyempurnaan Kajian Rencana,
dan/atau Program dapat berupa perubahan tujuan atau target;
strategi pencapaian; ukuran, skala dan lokasi; penundaan
urutan prioritas; proses metode, atau adaptasi; dan arahan atau
rambu-rambu.
9. Penjaminan Kualitas
Penjaminan Kualitas dilakukan melalui penilaian mandiri oleh
Penyusun Kajian, Rencana, dan/atau Program. Hasil
penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai masukan untuk
penyempurnaan Kajian, Rencana, dan/atau Program, sehingga
penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Mamberamo Raya disusun
sesuai dengan standar kompetensi.
10. Pendokumentasian
Hasil pembuatan dan pelaksanaan penjaminan kualitas KLHS
RTRW Kabupaten Mamberamo Raya didokumentasikan ke
dalam laporan KLHS sebagaimana diatas dalam pasal 23 dari PP
46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis.
11. Validasi
Validasi KLHS RTRW Kabupaten Mamberamo Raya
dilaksanakan untuk memastikan penjaminan kualitas telah
dilaksanakan secara akuntabel dan dapat
dipertanggungiawabkan kepada publik.
C. KELUARAN Keluaran dari penyusunan Dokumen KLHS RTRW Kabupaten
Mamberamo Raya, sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Induk KLHS;
c. Ringkasan Eksekutif;
d. Penjaminan Kualitas; dan
-2-
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN KLHS RTRW KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
e. Dokumentasi Proses Pembuatan KLHS.
Burmeso, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
SAMUEL Y. PINATIK, SP., M.SI
NIP. 19690224 199803 1 007
-3-